SuaraJatim.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Para tersangka kasus ini telah menjalani sidang dakwaan dan memberikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Termasuk keberatan dari salah satu terdakwa, Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.
Namun keberatan dari Putri ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa. Ia berargumen kalau surat dakwaan dari JPU telah disusun cermat dan lengkap.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk), Rabu (26/10/2022).
Majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat dan lengkap, serta telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Dengan demikian, surat dakwaan tidak akan mengurangi dan merugikan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam mengajukan pembelaan.
Oleh karena itu, bagi majelis hakim, nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak.
Menimbang ditolaknya eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tersebut, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara Putri Candrawathi dilanjutkan serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk bergulir sejak 17 Oktober 2022. Rabu (26/10), sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan sela.
Baca Juga: Senasib dengan Ferdy Sambo, Hakim Juga Tolak Mentah-mentah Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi
Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah nota keberatan para terdakwa pembunuhan berencana itu diterima atau ditolak. Jika majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa, maka persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara. ANTARA
Tag
Berita Terkait
-
Senasib dengan Ferdy Sambo, Hakim Juga Tolak Mentah-mentah Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi
-
Putri Candrawathi Disebut Ikut Tembak Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Bersikeras Tak Mau Ungkap Identitas Informan sampai Kiamat
-
Diduga Putri Candrawathi Ikut Menghabisi Brigadir J dengan Senjata Api Buatan Jerman, Kamaruddin: Sudah Berencana Membunuh Sejak di Magelang
-
Kamarudin Beberkan Pesan Whatsapp Putri Candrawathi, Isinya Bikin Merinding
-
Klue Srikandi Hukum Albertina Ho? Mentahkan "Jualan" Pelecehan Seksual Ala Sambo Cs
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar