Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 01 November 2022 | 07:39 WIB
Terdakwa M Subchi Azal Tsani saat tiba di PN Surabaya [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Sidang itu memang banyak memakan waktu. Sekitar pukul 17.30 Wib sidang itu selesai. Wajar saja, semua kejanggalan itu diungkapkan oleh tim penasihat hukum dalam persidangan tersebut. "Kami berterimakasih majelis hakim sudah mau mengakomodir," terangnya.

Termasuk kejanggalan saat persidangan selama persidangan. Jaksa tidak mau menghadirkan saksi fakta. Hanya berpatok pada saksi yang hanya mendengar keterangan orang lain.

"Saksi yang selalu mengucapkan 'Katanya'. Padahal, saksi yang namanya selalu disebutkan tidak mau dihadirkan. Termasuk saksi berinisial YE," tegasnya.

Usai persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Jaya mengatakan, isi duplik yang diberikan hampir sama dengan isi pledoi terdakwa. Pada intinya meminta hakim memberikan putusa bebas kepada Bechi. "Kami tetap berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa terbukti," ucapnya.

Baca Juga: Teror Maling Motor di Kota Surabaya, Dua Kali Komplotan Beraksi Terekam CCTV

Bahkan, terkait SP3 yang dikeluarkan penyidik Polres Jombang itu, sudah diuji dalam pra-peradilan. Namun, hakim yang memimpin sidang tersebut, menolak pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa.

"Sebenarnya itu bukan hal yang baru lagi buat kami. Itu kan sudah diuji," bebernya.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Load More