SuaraJatim.id - Kemarin M Subchi Azal Tsani memberikan pembelaannya di PN Surabaya. Agenda sidang itu Pembacaan duplik (jawaban atas replik jaksa). Sidang itu dimulai sejak 10.12 Wib. Dilaksanakan di ruang Cakra PN Surabaya.
Terdakwa hadir dalam ruang sidang tersebut. Ia menggunakan kemeja biru dengan celana kain panjang berwarna hitam. Sidang itu masih dijalankan tertutup. Di depan PN Surabaya, sekelompok orang berkumpul. Mereka dari organisasi Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia.
Mereka kembali melantunkan alunan doa dari lintas agama. Dua persidangan terakhir mereka berkumpul dibtempat itu untuk mendoakan terdakwa Bechi --sapaan akrab Subchi Azal Tsani. Berharap agar majelis hakim memberikan putusan bebas terhadap anak Kiai Mukhtar Mukthi.
Bedanya, kali ini terdapat dupa atau persembahan dalam doa bersama itu. "Kami sih berharap, hakim bijak dalam memberikan putusan nanti. Sesuai dengan fakta persidangan," kata Sekretaris Jendral DPP PCTA Indonesia Ismu Samsyudin, Senin 31 Oktober 2022.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan, duplik yang mereka berikan dalam sidang tersebut. Hanya 140 lembar. Hanya saja, sepanjang bergulirnya kasus pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren Shiddiqiyyah Jombang itu, ia menilai banyak kejanggalan.
Setidaknya ada 70 kejanggalan yang ia temukan. Salah satu diantaranya adalah surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres Jombang. Surat itu dikeluarkan 31 Oktober 2019. Dua hari setelah saksi korban melaporkan kasus dugaan pencabulan itu.
Penghentian itu dilaksanakan setelah penyidik Satreskrim Polres Jombang, melakukan gelar perkara pada 21 Oktober 2019. Nomor SP3 itu adalah: SP.Tap/148/X/RES.1.24/2019Satreskrim.
"Penyidik Polres Jombang menyatakan kasus itu belum cukup bukti. Karena itu dihentikam. SP3 itu belum dicabut loh sampai sekarang. Pelapornya sama, alat bukti yang diberikan sama. Kenapa kok tiba-tiba perkara itu lanjut," kata Gede, saat ditemui usai persidangan.
Setelah itu, korban berinisial MDK, kembali melepor dengan nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES JBG pada 29 Oktober 2019. Tapi, laporan tersebut menggunakan bukti yang sama dengan laporan sebelumnya. Sayangnya, laporan itu diterima hingga membawa Bechi ke meja hijau.
Baca Juga: Teror Maling Motor di Kota Surabaya, Dua Kali Komplotan Beraksi Terekam CCTV
Tak hanya itu, visum yang diberikan juga ada tiga. Hasilnya pun berbeda-beda. "Tapi, itu semua yang dijadikan barang bukti jaksa untuk memberikan tuntutan ke klien saya dengan penjaran 16 tahun. Karena itu saya teriak," ucapnya.
Sidang itu memang banyak memakan waktu. Sekitar pukul 17.30 Wib sidang itu selesai. Wajar saja, semua kejanggalan itu diungkapkan oleh tim penasihat hukum dalam persidangan tersebut. "Kami berterimakasih majelis hakim sudah mau mengakomodir," terangnya.
Termasuk kejanggalan saat persidangan selama persidangan. Jaksa tidak mau menghadirkan saksi fakta. Hanya berpatok pada saksi yang hanya mendengar keterangan orang lain.
"Saksi yang selalu mengucapkan 'Katanya'. Padahal, saksi yang namanya selalu disebutkan tidak mau dihadirkan. Termasuk saksi berinisial YE," tegasnya.
Usai persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Jaya mengatakan, isi duplik yang diberikan hampir sama dengan isi pledoi terdakwa. Pada intinya meminta hakim memberikan putusa bebas kepada Bechi. "Kami tetap berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa terbukti," ucapnya.
Bahkan, terkait SP3 yang dikeluarkan penyidik Polres Jombang itu, sudah diuji dalam pra-peradilan. Namun, hakim yang memimpin sidang tersebut, menolak pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa.
Berita Terkait
-
Teror Maling Motor di Kota Surabaya, Dua Kali Komplotan Beraksi Terekam CCTV
-
Menhub Evaluasi Rencana KCIC Garap Kereta Cepat Jakarta Surabaya
-
Resmi Gabung Bintang Timur Surabaya, Singgih Romana Jati Berharap Ini
-
Singgih Romana Jati Resmi Bermain Untuk BTS di Futsal Pro League 2022
-
Momentum Sumpah Pemuda Jadi Gerakan Dukung Ganjar Pranowo
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Dompet Digital Gemuk Dadakan: 4 Link DANA Kaget Rp250 Ribu Siap Diburu
-
Tragis! Ibu di Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api, Diduga Abaikan Peringatan
-
Terbukti! Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Cek 3 Link Kaget Hari Ini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat