Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 06 November 2022 | 16:18 WIB
Kasus dugaan penipuan di Kabupaten Mojokerto [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Kasus penipuan dengan korban lebih dari satu orang terjadi di Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ). Beberapa orang ini mengaku diperdayai seorang psikolog berinisial D.

Mereka kemudian menunjuk pengacara dan melaporkan kasus ke kepolisian setempat. Terduga pelaku sendiri merupakan warga Dusun Tegalsari Kulon Kecamatan/Kabupaten Sragen Jawa Tengah.

Modus penipuan ini yakni menjanjikan bisa memasukkan pekerjaan ke pabrik atau tempat kerja tertentu dengan imbalan. Ternyata, setelah dibayar janji-janji itu tidak terbukti.

Dijelaskan Ansorul Huda, kuasa hukum para korban, salah satu korban berinisial R (22) warga Dusun/Desa Plosokerep, Sumobito, Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Sopir Mobil Maut Vanessa Angel Tak Pernah Sekalipun Dijenguk di Penjara

R ini semula merupakan karyawan freelance D yang dijanjikan dipekerjakan di PKH Dinas Sosial Kota Mojokerto dengan menyerahkan sejumlah uang Rp 5 juta rupiah.

"Klien kami ini diminta menyetor uang ke pelaku karena dijanjikan bekerja di PKH Dinas Sosial Kota Mojokerto. Saat itu korban mengaku tidak sadar dan juga sering bohong," ungkap Ansorul, dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Sabtu (5/11/2022).

R menyerahkan uang tersebut dengan cara meminjam akun milik temannya melalui M-Banking. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 5 September 2022.

Menurut R, terduga pelaku berinisial D ini membatalkan pendaftaran ke PKH Dinsos Kota Mojokerto dan beralasan akan mengembalikan uang tersebut namun sampai sekarang ternyata tidak terealisasi.

Korban lain, seorang berinisial H, Warga Desa Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Ia memiliki seorang anak bernama GH yang semula merupakan karyawan D di PT DAI.

Baca Juga: Ragukan Niat Damai Steven, Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar Tantang Bertemu Langsung: Jangan Malah Ngadepin Kuasa Hukum

GH dijanjikan akan dipekerjakan di Pertamina melalui jalur khusus di luar rekrutment BUMN serentak dengan menyerahkan uang sejumlah Rp 50 juta rupiah.

Uang tersebut diserahkan H ke rekening D dalam dua tahap. Pertama, pada tanggal 07 April 2022 sejumlah Rp 20 juta dan kedua pada tanggal 13 April 2022 sebesar Rp 30 juta.

"Sampai saat ini, klien kami masing-masing sampai saat ini belum menerima pengembalian uang yang dijanjikan pelaku," katanya menambahkan.

"Klien kami masing-masing telah berupaya untuk menagih secara berkala dan konfirmasi terkait kepastian pengembalian uang namum tidak diindahkan dan tidak beritikad baik untuk mengembalikan sebagaimana telah dijanjikan," ujarnya menambahkan.

Korban lain berinisial S, ia memiliki seorang anak yang berinisial B. Semula, S membawa anaknya B mendatangi D dengan maksud konsultasi terkait kondisi psikologis anak melalui PT DAI.

D melakukan beberapa kali konseling, terhadap Bagus dan dimintai sejumlah uang dengan total Rp 13 juta.

"Pelaku ini meminta sejumlah uang secara berkala dengan dalih Sodaqoh dan dijanjikan didaftarkan untuk bersekolah atau menjadi santriwan di salah satu Pondok Pesantren," terang Ansorul.

Ansorul mengatakan, setelah dicek melalui web Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) izin pratik atau SIPP psikolog atas inisial DNK ini tidak muncul.

Sehingga, kata dia, patut diduga tidak memiliki izin sebagaimana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

Load More