Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 08 November 2022 | 17:45 WIB
Polisi menunjukkan tersangka beserta barang bukti kasus video porno ‘Kebaya Merah’ saat merilisnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (8/11/2022). [ANTARA/Willy Irawan]

SuaraJatim.id - Sejumlah fakta baru terngkap dalam penyidikan kasus video porno Kebaya Merah.

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan dua tersangka masing-masing ACS dan AH membuat video tersebut karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter.

"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema 'Receptionist Hotel'. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan," kata Farman dilansir dari ANTARA, Selasa (8/11/2022).

Firman memaparkan, akun Twitter itu, mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema.

Baca Juga: Nafa Urbach Diam-diam Peduli dengan Hal Ini, Komentarnya Terkait Pemberitaan Video 'Kebaya Merah': Ampun Deh!

"Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," paparnya.

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut video porno tersebut dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Sedangkan, tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya

ACS dan AH membuat video porno dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel

"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," ujar Farman.

Baca Juga: Wajah Asli Kebaya Merah Dibongkar, Gaya Woman on Top Dikatain Nggak Karuan!

Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada Minggu (6/11/2022), polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Load More