Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 08 November 2022 | 18:31 WIB
Cowol pemeran video Kebaya Merah di Polda Jatim [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

SuaraJatim.id - Film mesum kebaya merah bukan film pertama. Setidaknya, dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah membuat 92 video mesum.

Video kebaya merah sendiri, dibuat 8 Maret 2022, pukul 22.00 Wib. Di salah satu hotel di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya. Di lantai 17 nomor 1710.

Tersangka berinisial ACS dan AH itu, mengaku membuat video itu, berdasarkan pesanan. Seseorang yang belum diketahui identitasnya, memesan melalui sosial media twitter. Setelah itu, mereka mengirimkan melalui pesan singkat telegram.

Tindakan itu, sudah mereka lakukan selama setahun terakhir. Mayoritas pembuatan konten mesum itu, dilakukan di dalam kamar. Namun, itu tergantung pada permintaan dari pemesanan.

Baca Juga: Tak Hanya Video, Dua Pemeran Kebaya Merah Juga Produksi 100 Foto Telanjang dengan Berbagai Tema

Serta tema yang diberikan salam orderan. Keuntungan yang mereka dapatkan juga berbeda-beda.

"Video porno yang dipesan, bertemakan receptionis hotel. Dalam video kebaya merah, kedua tersangka mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khususu (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa 8 November 2022.

Sayangnya, perwira melati tiga itu, tidak menceritakan secara gamblang pendapatan pasangan mesum tersebut, setiap kali membuat video porno.

"Kami hanya terfokus pada video kebaya merah. Kami belum melakukan pemeriksaan yang lainnya," tambahnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Termasuk, pembeli konten porno itu. Kedua tersangka itu juga mengakui jika, mereka sendiri yang membuat video kebaya merah itu. Menggunakan handphone genggam.

Baca Juga: Bikin Geleng-Geleng Kepala, Belum Genap Setahun Dua Pemeran Kebaya Merah sudah Produksi 92 Video Porno

"Hasil penjualan konten porno itu, diperuntukkan kebutuhan mereka sehari-hari," ucapnya.

Beberapa saksi sudah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Juga ada dua saksi ahli yang ikut diperiksa. Mereka adalah ahli pidana dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan enam alat bukti. Salah satunya adalah invoice kamar 1710, yang dikeluarkan pada 8 Maret 2022. Termasuk handphone yang diduga digunakan kedua tersangka itu untuk membuat video mesum tersebut.

Dalam kesehariannya, sang pria (ACH) bekerja sebagai freelance. Yakni desain, event organizer (EO) dan foto video. Namun, ia tidak menceritakan pekerjaan pemeran kebaya merah.

Keduanya terancam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo Pasal 4 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Load More