SuaraJatim.id - Mencuri merupakan perbuatan yang tercela dan dilarang. Pelaku pencurian harus mempertanggungjawabkan perbuatanya jika ketahuan dan dipermasalahkan secara hukum.
Ia adalah Muntamah binti Samiran. Yang hanya bisa pasrah saat di adili oleh penegak hukum akibat perbuatannya.
Dia diadili lantaran didakwa melakukan pencurian barang-barang milik majikannya yakni saksi Sugiarto Wijaya Wijono.
Menyadur dari beritajatim.com - media partner Suara.com, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno, dari Kejari Surabaya, akibat perbuatan Terdakwa Muntamah, sang majikan merugi Rp5 juta.
Sementara saksi korban dalam persidangan mengatakan jika dirinya mengetahui jika barang-barang di rumahnya kerap hilang. Dan dia mendapat laporan dari sopirnya yakni saksi Moch Ali Makmun bahwa yang mencuri barang-barang tersebut adalah Terdakwa.
"Saya tahu kalau barang di rumah saya sering hilang, saat saya cek, dan saya dilapori oleh sopir saya pak Ali, barang yang hilang itu sering diberikan ke keponakan Terdakwa," terang saksi dalam persidangan.
Sementara saksi Ali menjelaskan kalau melihat terdakwa mengambil barang sebanyak tiga kali yakni sepeda anak, ayunan, boneka, dan dibawa keluar rumah.
"Saat itu terlihat lewat dari CCTV pos satpam," terang saksi Ali.
Terhadap keterangan dua saksi tersebut, terdakwa Muntamah membantah. Dia mengatakan kalau dirinya tidak mencuri barang, barang tersebut pemberian majikan perempuan (ibu Lily).
Baca Juga: Membongkar Grup WhatsApp 'ABS' Anak Buah Sambo: Kuat Maruf Ikut Gabung, tapi Susi Tak Masuk
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa dijelaskan terdakwa Muntamah Binti Samiran bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah saksi Sugiarto Wijaya Wijono, di Perumahan Noewton Hill Bukit Telasa Golf TA 6 No. 52 Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri Surabaya. Yang setiap hari bekerja membersihkan rumah yang ditinggal pergi majikannya ke Luar negeri.
Pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, Terdakwa mengambil 5 boneka mainan anak, 1unit sepeda anak, 1 ayunan anak, 5 pakaian anak, 1 tas sekolah anak, 1 buah dompet warna merah dan peralatan makan taperware tanpa sepengetahuan majikannya Sugiarto Wijaya Wijono.
Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Moh Ali Makmun yang merupakan sopir, lalu melaporkannya kepada saksi Sugiarto. Akibat perbuatan terdakwa Muntamah tersebut mengakibatkan saksi Sugiarto mengalami kerugian Rp 5 Juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Meriahkan Jalan Sehat
-
Komplotan Debt Collector Gadungan Tak Berkutik Saat Peras Warga di Jalanan Pasuruan
-
Viral di Skater vs Pengunjung Skatepark Magetan dan Sengkarut Fasilitas Publik
-
Dinding Gudang Sembako Terpaksa Dijebol Demi Taklukkan Amuk Api di Banjaran Kediri
-
Gubernur Khofifah Buka Jambore Perhutanan Sosial di Madiun: Dorong KUPS dan Penguatan Agroforestri