SuaraJatim.id - Mencuri merupakan perbuatan yang tercela dan dilarang. Pelaku pencurian harus mempertanggungjawabkan perbuatanya jika ketahuan dan dipermasalahkan secara hukum.
Ia adalah Muntamah binti Samiran. Yang hanya bisa pasrah saat di adili oleh penegak hukum akibat perbuatannya.
Dia diadili lantaran didakwa melakukan pencurian barang-barang milik majikannya yakni saksi Sugiarto Wijaya Wijono.
Menyadur dari beritajatim.com - media partner Suara.com, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno, dari Kejari Surabaya, akibat perbuatan Terdakwa Muntamah, sang majikan merugi Rp5 juta.
Sementara saksi korban dalam persidangan mengatakan jika dirinya mengetahui jika barang-barang di rumahnya kerap hilang. Dan dia mendapat laporan dari sopirnya yakni saksi Moch Ali Makmun bahwa yang mencuri barang-barang tersebut adalah Terdakwa.
"Saya tahu kalau barang di rumah saya sering hilang, saat saya cek, dan saya dilapori oleh sopir saya pak Ali, barang yang hilang itu sering diberikan ke keponakan Terdakwa," terang saksi dalam persidangan.
Sementara saksi Ali menjelaskan kalau melihat terdakwa mengambil barang sebanyak tiga kali yakni sepeda anak, ayunan, boneka, dan dibawa keluar rumah.
"Saat itu terlihat lewat dari CCTV pos satpam," terang saksi Ali.
Terhadap keterangan dua saksi tersebut, terdakwa Muntamah membantah. Dia mengatakan kalau dirinya tidak mencuri barang, barang tersebut pemberian majikan perempuan (ibu Lily).
Baca Juga: Membongkar Grup WhatsApp 'ABS' Anak Buah Sambo: Kuat Maruf Ikut Gabung, tapi Susi Tak Masuk
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa dijelaskan terdakwa Muntamah Binti Samiran bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah saksi Sugiarto Wijaya Wijono, di Perumahan Noewton Hill Bukit Telasa Golf TA 6 No. 52 Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri Surabaya. Yang setiap hari bekerja membersihkan rumah yang ditinggal pergi majikannya ke Luar negeri.
Pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, Terdakwa mengambil 5 boneka mainan anak, 1unit sepeda anak, 1 ayunan anak, 5 pakaian anak, 1 tas sekolah anak, 1 buah dompet warna merah dan peralatan makan taperware tanpa sepengetahuan majikannya Sugiarto Wijaya Wijono.
Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Moh Ali Makmun yang merupakan sopir, lalu melaporkannya kepada saksi Sugiarto. Akibat perbuatan terdakwa Muntamah tersebut mengakibatkan saksi Sugiarto mengalami kerugian Rp 5 Juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
Terkini
-
Modal Nongkrong Cair! Saldo DANA Kaget Gratis Rp169 Ribu dari 3 Link Kaget, Auto Masuk Akun
-
Jangan Sampai Ketipu, Cara Aman Klaim DANA Kaget Beserta Link Terbaru Sebesar Rp 219 Ribu
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Rp 109 Ribu Malam Ini : 4 Trik Jitu yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Jatim, Menteri PU, Kepala Basarnas Dampingi Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Diidentifikasi
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini