SuaraJatim.id - Mencuri merupakan perbuatan yang tercela dan dilarang. Pelaku pencurian harus mempertanggungjawabkan perbuatanya jika ketahuan dan dipermasalahkan secara hukum.
Ia adalah Muntamah binti Samiran. Yang hanya bisa pasrah saat di adili oleh penegak hukum akibat perbuatannya.
Dia diadili lantaran didakwa melakukan pencurian barang-barang milik majikannya yakni saksi Sugiarto Wijaya Wijono.
Menyadur dari beritajatim.com - media partner Suara.com, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno, dari Kejari Surabaya, akibat perbuatan Terdakwa Muntamah, sang majikan merugi Rp5 juta.
Baca Juga: Membongkar Grup WhatsApp 'ABS' Anak Buah Sambo: Kuat Maruf Ikut Gabung, tapi Susi Tak Masuk
Sementara saksi korban dalam persidangan mengatakan jika dirinya mengetahui jika barang-barang di rumahnya kerap hilang. Dan dia mendapat laporan dari sopirnya yakni saksi Moch Ali Makmun bahwa yang mencuri barang-barang tersebut adalah Terdakwa.
"Saya tahu kalau barang di rumah saya sering hilang, saat saya cek, dan saya dilapori oleh sopir saya pak Ali, barang yang hilang itu sering diberikan ke keponakan Terdakwa," terang saksi dalam persidangan.
Sementara saksi Ali menjelaskan kalau melihat terdakwa mengambil barang sebanyak tiga kali yakni sepeda anak, ayunan, boneka, dan dibawa keluar rumah.
"Saat itu terlihat lewat dari CCTV pos satpam," terang saksi Ali.
Terhadap keterangan dua saksi tersebut, terdakwa Muntamah membantah. Dia mengatakan kalau dirinya tidak mencuri barang, barang tersebut pemberian majikan perempuan (ibu Lily).
Baca Juga: ART Susi Ungkap Brigadir J Marah dan Banting Pintu Kamar Pembantu, Jaksa Malah Ragu
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa dijelaskan terdakwa Muntamah Binti Samiran bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah saksi Sugiarto Wijaya Wijono, di Perumahan Noewton Hill Bukit Telasa Golf TA 6 No. 52 Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri Surabaya. Yang setiap hari bekerja membersihkan rumah yang ditinggal pergi majikannya ke Luar negeri.
Pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, Terdakwa mengambil 5 boneka mainan anak, 1unit sepeda anak, 1 ayunan anak, 5 pakaian anak, 1 tas sekolah anak, 1 buah dompet warna merah dan peralatan makan taperware tanpa sepengetahuan majikannya Sugiarto Wijaya Wijono.
Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Moh Ali Makmun yang merupakan sopir, lalu melaporkannya kepada saksi Sugiarto. Akibat perbuatan terdakwa Muntamah tersebut mengakibatkan saksi Sugiarto mengalami kerugian Rp 5 Juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Bakal Bantu Siswa yang Disuruh Sujud dan Menggongong oleh Ivan Sugianto: Tenang Bu!
-
Ada yang Aneh dalam Penangkapan Pria Surabaya Paksa Siswa Gonggong, Pemeran Pengganti?
-
Profil Jhon LBF: Amuk Ivan Sugianto yang Paksa Anak SMA Menggonggong
-
Daftar 'Dosa' Ivan Sugianto Buka Kotak Pandora Kasus Pencucian Uang
-
Diskotek Ivan Sugianto Digerebek Warga, Suruh Siswa Gonggong Bak Anjing dan Nangis Minta Maaf Jelang Ditahan Polisi!
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Hotman Paris Turun Tangan, Siap Bantu Ibu Siswa SMA yang Disuruh Menggonggong
-
Duh! Oknum Polisi di Kediri Kedapatan Nyabu, Begini Nasibnya Kini
-
Tragedi Berdarah di Surabaya: Ibu dan Anak Tewas Mengenaskan, Diduga Dibunuh
-
Komisi B DPRD Jatim Harap Penyerapan Susu Sapi Peternak Lokal Bisa Lebih Besar
-
Mampir ke Wisata Trawas Mojokerto, Risma Sempat Bikin Heboh