Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Kamis, 10 November 2022 | 20:30 WIB
Ilustrasi celurit, senjata tradisional masyarakat Madura (Shutterstock).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ponsel hasil kejahatan, dua bilah senjata tajam jenis celurit dan pedang, serta sepeda motor Beat merah L 2341 II yang digunakan sebagai sarana. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Load More