
SuaraJatim.id - RA (20) kebingungan mencari uang untuk istrinya, yang sedang hamil, setelah menikah muda. Tak punya pekerjaan tetap, ia pun nekat mengajak AR (14) menjambret. Pada Selasa (1/11/2022) malam, keduanya merampas barang dan uang muda-mudi di Waduk Kedurus, Kedurus, Karangpilang, Surabaya.
Kapolsek Wiyung Kompol Parmiatun mengatakan, penangkapan keduanya berawal saat RA dan AR ditangkap warga di Jalan Babatan Wiyung. Beruntung saat itu ada opsnal Polsek Wiyung yang sedang patroli, sehingga keduanya langsung diamankan.
“Jadi korban usai dirampas barangnya langsung minta tolong dan mengejar kedua tersangka, sehingga didengar warga,” ujar Parmiatun, Kamis (10/11/2022), dikutip dari BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id.
Parmiatun menambahkan, dari keterangan korban, saat itu korban bersama pacarnya sedang duduk-duduk di Waduk. Tiba-tiba RA datang bersama AR dengan membawa celurit.
Baca Juga: Penetapan APBD Surabaya 2023 Diwarnai Lantunan Padamu Negeri dan Kebyar-kebyar, Ini Maknanya
“AR, yang dibonceng, langsung turun dan mengalungkan celurit kepada korban. Mereka juga diancam oleh kedua tersangka agar menyerahkan uang dan barang-barang yang dibawa,” imbuh Parmiatun.
Kedua tersangka tak dapat berkutik saat ditangkap TAB Polsek Wiyung di depan SDN Babatan. Setelah itu, mereka langsung dibawa ke mapolsek untuk diperiksa.
Berdasarkan hasil penyidikan, RA mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia sedang membutuhkan uang untuk merawat istrinya yang tengah hamil. RA, yang sudah putus asa, kemudian nekat melakukan kejahatan dengan mengajak AR.
“Istri RA posisi hamil dan tersangka tak punya pekerjaan tetap. Pengakuannya, baru kali ini muter-muter lalu melakukan penodongan dan pemerasan,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Agus Tri Subagjo menambahkan, mengingat satu tersangka masih di bawah umur, pihaknya mengirim AR ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Satu orang yang berusia 14 tahun kita kirim ke Bapas,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ponsel hasil kejahatan, dua bilah senjata tajam jenis celurit dan pedang, serta sepeda motor Beat merah L 2341 II yang digunakan sebagai sarana. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Berita Terkait
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
-
Profil Jaiden Law, Winger Keturunan Surabaya Kelahiran Sydney yang Bakal Trial di Klub Spanyol
-
Rayhan Hanan Buka-bukaan Soal PR Besar Persija Jakarta, Optimis Bangkit?
-
BRI Liga 1: Imbangi Persija, Misi Persebaya Surabaya Masih Belum Tuntas?
-
Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia