Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 13 November 2022 | 14:58 WIB
Ilustrasi Narkoba (freeimages)

SuaraJatim.id - Terdakwa kasus tindak pidana narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung dalam persidangan sempat mengaku membeli barang haram jenis sabu itu dari anggota TNI berinisial SD.

Sidang digelar beberapa waktu lalu, Selasa (08/11/2022). Terdakwa ini merupakan anggota Polres Tulungagung berinisial UC. Terkait kabar tersebut, Komandan Korem 081/DSJ Madiun Kolonel Inf Deni Rejeki membantah.

Deni Rejeki menjelaskan, hal itu berdasar dari hasil pemeriksan yang dilakukan terhadap anggota TNI berinisial SD. Selain itu, hasil tes urine terhadap SD juga terbukti negatif narkoba.

"Sebelum dilakukan penyidikan oleh Polres Tulungagung, anggota TNI inisial SD sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (13/11/2022).

Baca Juga: Napi Rutan Menggala Ditangkap karena Miliki Zat Psikotropika yang Dikirim lewat Paket

"Tidak hanya itu, pemeriksaan terhadap alat komunikasi milik SD juga tidak ditemukan adanya komunikasi antara SD dengan oknum Polisi UC tersebut terkait Narkotika," katanya menambahkan.

"Bahkan pada tanggal 3 September 2022, anggota TNI berinisial SD juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh penyidik Polres Tulungagung yang didampingi oleh Subdenpom V/1-3 Blitar," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Pamen TNI AD itu mengatakan, SD secara garis besar mengakui mengenal UC pada tahun 2018 pada saat pengurusan SIM milik anaknya dan tidak pernah berhubungan dengan barang haram Narkotika. Apalagi untuk menjualnya seperti yang dituduhkan UC.

Mengenai adanya pemberitaan di media terkait pengakuan sepihak dari UC terhadap SD tersebut, Danrem Kolonel Deni menegaskan, hal itu telah mencoreng nama baik institusi TNI dan harus dibuktikan di persidangan dengan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.

"Pemberitaan oknum polisi Ngaku beli sabu ke oknum TNI berinisial SD tentunya jelas mencoreng nama baik institusi TNI dan harus dibuktikan di pengadilan," ujarnya.

Baca Juga: Cucu PT INKA Ekspor Sebanyak 30 Car Bogie frame untuk KA Penumpang ke Bangladesh

Lebih dari itu dikatakannya, sampai saat ini juga belum ada laporan dugaan tindak pidana Narkotika terhadap anggota TNI berinisial SD kepada Polisi Militer, selaku penyidik yang berwenang melakukan penyidikan atas anggota TNI yang melakukan tindak pidana.

Terkait tindak penyalahgunaan Narkotika, Danrem juga menjelaskan, institusi TNI terus berkomitmen akan menindak tegas jika ada anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

“Komitmen kami institusi TNI sangat tegas terhadap anggota yang melanggar tindak penyalahgunaan Narkotika. Selain ancaman pidana penjara, juga ada tambahan pemecatan dari dinas militer,” pungkasnya.

Sebagai informasi, terungkapnya kasus penyalahgunaan Narkotika yang melibatkan oknum Polisi berinisial UC tersebut bermula dari penangkapan Kris, warga Kelurahan Jepun pada 23 Agustus 2022.

Keduanya kini sedang menghadapi sidang di PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan. Barang bukti yang disita polisi, antara lain sabu-sabu 0,75 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram.

Load More