SuaraJatim.id - Terdakwa kasus tindak pidana narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung dalam persidangan sempat mengaku membeli barang haram jenis sabu itu dari anggota TNI berinisial SD.
Sidang digelar beberapa waktu lalu, Selasa (08/11/2022). Terdakwa ini merupakan anggota Polres Tulungagung berinisial UC. Terkait kabar tersebut, Komandan Korem 081/DSJ Madiun Kolonel Inf Deni Rejeki membantah.
Deni Rejeki menjelaskan, hal itu berdasar dari hasil pemeriksan yang dilakukan terhadap anggota TNI berinisial SD. Selain itu, hasil tes urine terhadap SD juga terbukti negatif narkoba.
"Sebelum dilakukan penyidikan oleh Polres Tulungagung, anggota TNI inisial SD sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (13/11/2022).
"Tidak hanya itu, pemeriksaan terhadap alat komunikasi milik SD juga tidak ditemukan adanya komunikasi antara SD dengan oknum Polisi UC tersebut terkait Narkotika," katanya menambahkan.
"Bahkan pada tanggal 3 September 2022, anggota TNI berinisial SD juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh penyidik Polres Tulungagung yang didampingi oleh Subdenpom V/1-3 Blitar," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Pamen TNI AD itu mengatakan, SD secara garis besar mengakui mengenal UC pada tahun 2018 pada saat pengurusan SIM milik anaknya dan tidak pernah berhubungan dengan barang haram Narkotika. Apalagi untuk menjualnya seperti yang dituduhkan UC.
Mengenai adanya pemberitaan di media terkait pengakuan sepihak dari UC terhadap SD tersebut, Danrem Kolonel Deni menegaskan, hal itu telah mencoreng nama baik institusi TNI dan harus dibuktikan di persidangan dengan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.
"Pemberitaan oknum polisi Ngaku beli sabu ke oknum TNI berinisial SD tentunya jelas mencoreng nama baik institusi TNI dan harus dibuktikan di pengadilan," ujarnya.
Baca Juga: Napi Rutan Menggala Ditangkap karena Miliki Zat Psikotropika yang Dikirim lewat Paket
Lebih dari itu dikatakannya, sampai saat ini juga belum ada laporan dugaan tindak pidana Narkotika terhadap anggota TNI berinisial SD kepada Polisi Militer, selaku penyidik yang berwenang melakukan penyidikan atas anggota TNI yang melakukan tindak pidana.
Terkait tindak penyalahgunaan Narkotika, Danrem juga menjelaskan, institusi TNI terus berkomitmen akan menindak tegas jika ada anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
“Komitmen kami institusi TNI sangat tegas terhadap anggota yang melanggar tindak penyalahgunaan Narkotika. Selain ancaman pidana penjara, juga ada tambahan pemecatan dari dinas militer,” pungkasnya.
Sebagai informasi, terungkapnya kasus penyalahgunaan Narkotika yang melibatkan oknum Polisi berinisial UC tersebut bermula dari penangkapan Kris, warga Kelurahan Jepun pada 23 Agustus 2022.
Keduanya kini sedang menghadapi sidang di PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan. Barang bukti yang disita polisi, antara lain sabu-sabu 0,75 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram.
Berita Terkait
-
Napi Rutan Menggala Ditangkap karena Miliki Zat Psikotropika yang Dikirim lewat Paket
-
Cucu PT INKA Ekspor Sebanyak 30 Car Bogie frame untuk KA Penumpang ke Bangladesh
-
Akui Lakukan Hal Terlarang, 12 Tahun Berumah Tangga Nia Ramadhani Tak Pernah Dibuat Menangis, Kali Ini Keputusan Ardi Bakrie Bikin Mewek
-
Jaringan Perdagangan Narkoba Jerman dan Iran Olah Sabu di Apartemen Casa Grande
-
Dijanjikan Bekerja Jadi Mekanik, WNA Iran Malah Jadi Koki Sabu di Apartemen Jaksel
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI
-
Skandal Narkoba Hotel Surabaya: 3 Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diciduk Teler, Ini Identitasnya
-
3 Anggota DPRD Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Bakal Lolos Penjara Lewat Jalur RJ
-
Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S
-
Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter