SuaraJatim.id - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pasuruan ramai-ramai minta kenaikan gaji tahun depan. Ini mengingat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik tahun ini.
Mereka pun menggeruduk kantor Disnaker Kabupaten Pasuruan untuk membahas kenaikan upah minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di tahun 2023 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua KSPI Suherman.
Pada usulannya, para buruh menginginkan UMK Kabupaten Pasuruan naik 13 persen. Suherman mengungkapkan bahwa usulan kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan sebesar 13 persen dirasa wajar.
"Kalau kita inginnya tahun 2023 naik 13 persen atau minimal di atas 10 persen. Karena tahun ini buruh sangat terbebani dengan kenaikan harga BBM," kata Suherman dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Geser Motor Orang, Office Boy di Pasuruan Digebuki Warga Dituduh Mau Maling
Suherman juga mengatakan bahwa kenaikan UMK ini beracuan dengan aruran lama yakni PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dirinya lebih memilih aturan lama dibanding aturan baru dikarenakan tidak akan naik.
Di lain tempat, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan, Hendro Prihatanto berharap bahwa kenaikan UMK tahun depan masih dalam tingkat yang wajar. Dirinya mengatakan paling tidak untuk kenaikan UMK masih di bawah 10 persen.
"Kami tetap berpegangan pada aturan baru yakni PP Nomor 36 Tahun 2021. Dimana kenaikan UMK harus sesuai dengan laju pertumbuhan inflasi, ekonomi, dan tingkat penyerapan tenaga kerja," kata Hendro.
Hendro juga mengatakan bahwa jika tidak memakai aturan baru maka akan menyimpang. Sehingga akan timbul pelanggaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menyatakan pihaknya masih menampung dan mempertimbangkan usulan. Sedangkan untuk kepastiannya akan ditentukan pada rapat selanjutnya.
Baca Juga: Dua Peristiwa ODGJ Berkeliaran Bawa Senjata Tajam Teror Warga di Pasuruan dan Situbondo
"Nunggu satu kali rapat lagi, dari Provinsi paling lambat tanggal 22 November 2022. Kita nanti habis rapat langsung usulkan terkait kenaikan upah di Kabupaten Pasuruan," ujarnya.
Saat ditanya perbedaan acuan antara buruh dan pengusaha, Huda menegaskan bahwa saat ini aturan yang berlaku aturan baru, yakni PP 36 tahun 2021. Sedangkan untuk aturan dasar lain dirinya menegaskan tidak ada dasar lainnya.
Berita Terkait
-
Menangis Ketika dengar Janji Prabowo Gaji Akan Dinaikkan, SHI Pastikan Hakim Tidak Merasa 'Utang Budi'
-
Hakim Curhat Ada Yang Terjerat Pinjol Dan Minta Naik Gaji 142 Persen, Begini Respons Ketua DPD RI
-
Gaji Hakim 12 Tahun Tak Naik-naik, Cak Imin Bilang Begini
-
Hakim Minta Naik Gaji, Pemerintah Disebut Ada di Puncak Kezaliman Jika Tak Penuhi Tuntutan
-
Prabowo: Hakim Tak Boleh Disogok, Harus Terhormat
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya
-
Dok! APBD Jatim 2025 Disahkan, Intip Rinciannya
-
Pengamat: Ketokohan Khofifah-Emil Ternyata Jadi Magnet Pemilih Mataraman
-
Cawagub Lukman Ingin Merevolusi Transportasi dengan Membangun KRL ke Bandara
-
Tak Kuat Diterjang Banjir, Jembatan di Ngawi Ambrol