SuaraJatim.id - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pasuruan ramai-ramai minta kenaikan gaji tahun depan. Ini mengingat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik tahun ini.
Mereka pun menggeruduk kantor Disnaker Kabupaten Pasuruan untuk membahas kenaikan upah minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di tahun 2023 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua KSPI Suherman.
Pada usulannya, para buruh menginginkan UMK Kabupaten Pasuruan naik 13 persen. Suherman mengungkapkan bahwa usulan kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan sebesar 13 persen dirasa wajar.
"Kalau kita inginnya tahun 2023 naik 13 persen atau minimal di atas 10 persen. Karena tahun ini buruh sangat terbebani dengan kenaikan harga BBM," kata Suherman dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (16/11/2022).
Suherman juga mengatakan bahwa kenaikan UMK ini beracuan dengan aruran lama yakni PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dirinya lebih memilih aturan lama dibanding aturan baru dikarenakan tidak akan naik.
Di lain tempat, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan, Hendro Prihatanto berharap bahwa kenaikan UMK tahun depan masih dalam tingkat yang wajar. Dirinya mengatakan paling tidak untuk kenaikan UMK masih di bawah 10 persen.
"Kami tetap berpegangan pada aturan baru yakni PP Nomor 36 Tahun 2021. Dimana kenaikan UMK harus sesuai dengan laju pertumbuhan inflasi, ekonomi, dan tingkat penyerapan tenaga kerja," kata Hendro.
Hendro juga mengatakan bahwa jika tidak memakai aturan baru maka akan menyimpang. Sehingga akan timbul pelanggaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menyatakan pihaknya masih menampung dan mempertimbangkan usulan. Sedangkan untuk kepastiannya akan ditentukan pada rapat selanjutnya.
Baca Juga: Geser Motor Orang, Office Boy di Pasuruan Digebuki Warga Dituduh Mau Maling
"Nunggu satu kali rapat lagi, dari Provinsi paling lambat tanggal 22 November 2022. Kita nanti habis rapat langsung usulkan terkait kenaikan upah di Kabupaten Pasuruan," ujarnya.
Saat ditanya perbedaan acuan antara buruh dan pengusaha, Huda menegaskan bahwa saat ini aturan yang berlaku aturan baru, yakni PP 36 tahun 2021. Sedangkan untuk aturan dasar lain dirinya menegaskan tidak ada dasar lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Geser Motor Orang, Office Boy di Pasuruan Digebuki Warga Dituduh Mau Maling
-
Dua Peristiwa ODGJ Berkeliaran Bawa Senjata Tajam Teror Warga di Pasuruan dan Situbondo
-
Bus Angkut 53 Siswa SMK Kecelakaan di Tol Gempol Pasuruan, Begini Kondisi Korban
-
Mengenal Pasuruan, Tak Hanya Sebagai Kota Pelabuhan
-
12 Artis dan Selebriti Indonesia yang Miliki Vila dan Hotel Mewah
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Tertipu Sponsor, Pekerja Migran Asal Madura Terjebak di Libya dalam Kondisi Memprihatinkan
-
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?
-
Polda Jatim dan BNNP Gerebek Kampung Kunti, 19 Pria Diamankan!
-
Survei Piramida Research: Kepuasan Publik Terhadap Prabowo-Gibran Naik Menjadi 60,4 Persen
-
Didakwa Palak Izin Tambang dan Air Tanah Rp4,09 Miliar, Mantan Kadis ESDM Jatim Tak Ajukan Eksepsi