SuaraJatim.id - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pasuruan ramai-ramai minta kenaikan gaji tahun depan. Ini mengingat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik tahun ini.
Mereka pun menggeruduk kantor Disnaker Kabupaten Pasuruan untuk membahas kenaikan upah minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di tahun 2023 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua KSPI Suherman.
Pada usulannya, para buruh menginginkan UMK Kabupaten Pasuruan naik 13 persen. Suherman mengungkapkan bahwa usulan kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan sebesar 13 persen dirasa wajar.
"Kalau kita inginnya tahun 2023 naik 13 persen atau minimal di atas 10 persen. Karena tahun ini buruh sangat terbebani dengan kenaikan harga BBM," kata Suherman dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (16/11/2022).
Suherman juga mengatakan bahwa kenaikan UMK ini beracuan dengan aruran lama yakni PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dirinya lebih memilih aturan lama dibanding aturan baru dikarenakan tidak akan naik.
Di lain tempat, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan, Hendro Prihatanto berharap bahwa kenaikan UMK tahun depan masih dalam tingkat yang wajar. Dirinya mengatakan paling tidak untuk kenaikan UMK masih di bawah 10 persen.
"Kami tetap berpegangan pada aturan baru yakni PP Nomor 36 Tahun 2021. Dimana kenaikan UMK harus sesuai dengan laju pertumbuhan inflasi, ekonomi, dan tingkat penyerapan tenaga kerja," kata Hendro.
Hendro juga mengatakan bahwa jika tidak memakai aturan baru maka akan menyimpang. Sehingga akan timbul pelanggaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menyatakan pihaknya masih menampung dan mempertimbangkan usulan. Sedangkan untuk kepastiannya akan ditentukan pada rapat selanjutnya.
Baca Juga: Geser Motor Orang, Office Boy di Pasuruan Digebuki Warga Dituduh Mau Maling
"Nunggu satu kali rapat lagi, dari Provinsi paling lambat tanggal 22 November 2022. Kita nanti habis rapat langsung usulkan terkait kenaikan upah di Kabupaten Pasuruan," ujarnya.
Saat ditanya perbedaan acuan antara buruh dan pengusaha, Huda menegaskan bahwa saat ini aturan yang berlaku aturan baru, yakni PP 36 tahun 2021. Sedangkan untuk aturan dasar lain dirinya menegaskan tidak ada dasar lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Geser Motor Orang, Office Boy di Pasuruan Digebuki Warga Dituduh Mau Maling
-
Dua Peristiwa ODGJ Berkeliaran Bawa Senjata Tajam Teror Warga di Pasuruan dan Situbondo
-
Bus Angkut 53 Siswa SMK Kecelakaan di Tol Gempol Pasuruan, Begini Kondisi Korban
-
Mengenal Pasuruan, Tak Hanya Sebagai Kota Pelabuhan
-
12 Artis dan Selebriti Indonesia yang Miliki Vila dan Hotel Mewah
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
-
Kapan Pemain Timnas Indonesia Berkumpul Hadapi FIFA Matchday? Ini Jadwalnya
-
Drama Korupsi Haji: Kronologi Gus Yaqut dari Diperiksa KPK Sampai Muncul HP Misterius
Terkini
-
Bayar Tagihan Akhir Bulan? Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso