Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 18 November 2022 | 07:27 WIB
Keluarga M Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi di PN Surabaya [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Dalam pembacaan itu, terungkap bahwa, para korban dibujuk rayu dengan imingan akan dinikahin. Bahkan, untuk menikahinya, hanya dengan menyentuhkan dua ujung jari ke punggung bagian kiri dan dada korban. Itu dinilai sah sebagai suami istri.

Setelah itu, Bechi melancarkan niatnya untuk menyetubuhi korbannya. Predator sex itu, meminta agar para korban membuka bajunya sendiri. Tindakan itu tidak dilakukan kepada satu korban. Melainkan beberapa wanita lainnya.

Load More