SuaraJatim.id - Kemarin M Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santri wati menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang itu, Mas Bechi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun. Sidang pembacaan vonis ini sendiri membetot perhatian para pengagumnya. Ratusan orang mendatangi PN Surabaya untuk mengikuti sidang itu.
Dalam sidang kemarin, sejumlah insiden mewarnai persidangan. Berikut ini 4 faktanya:
1. Keluarga MSAT marah
Ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur ( Jatim ) tiba-tiba gaduh. Keluarga besar terdakwa M Subchi Azal Tsani (MSAT) ngamuk. Mereka ada yang berteriak.
Keluarga besar Subchi tidak terima dengan putusan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya di pondok pesantren Siddiqiyyah Jombang itu.
"Dzaliiiimm!!!," teriak istri terdakwa Erlian Rinda atau Durrotun Mahsunnah memecah keheningan ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).
2. Terlibat ketegangan dengan keamanan
Bahkan, keluarga juga sempat memaksa masuk ke area persidangan. Namun, tindakan itu langsung dicegah oleh personel Brimob Polda Jatim yang berjaga sehingga terjadi sedikit ketegangan.
Baca Juga: Moch Subchi Azal Tsani Diputus 7 Tahun Penjara, Keluarga Marah Teriak-teriak di Persidangan
"Saya ini istrinya loh. Kenapa saya tidak boleh masuk," teriaknya lagi sambil meneteskan air mata. Berbagai teriakan pun terdengar. Mereka menuntut hakim untuk mendengarkan omongan mereka.
3. Hakim meninggalkan ruang sidang
Melihat kegaduhan tersebut, hakim langsung meninggalkan ruangan sidang. Polisi yang berjaga pun langsung mengevakuasi terdakwa. Ia dikeluarkan melalui pintu yang biasanya digunakan oleh majelis hakim.
Langsung dinaikkan ke mobil tahanan untuk dikembalikan ke rumah tahanan (Rutan) kelas IA Surabaya di Medaeng. Putusan yang diberikan hakim itu sebenarnya sangat ringan. Jauh dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umun (JPU).
Dalam amar tuntutan, jaksa memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman kepada terdakwa 16 tahun penjara. Predator sex itu, dikenakan pasal 285 KUHP.
Tapi, dari berbagai pertimbangan majelis hakim, mereka sepakat mengenakan terdakwa dakwaan alternatif ke dua, yakni pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara hanya tujuh tahun.
4. Keputusan Hakim belum final
Dala sidang tersebut, hakim juga menjelaskan jika putusan itu belum final. Terdakwa bisa melakukan upaya hukum lain. Yakni banding dan kasasi ke pengadilan lebih tinggi lagi.
"Apapun itu, saya tetap apresiasi majelis hakim. Karena sudah memberikan ruang pada kami untuk membuka menghadirkan alat buktin yang cukup kuat dalam persidangan," kata Gede Pasek Suardika, penasihat hukum terdakwa, usai persidangan.
Menurutnya, putusan hakim itu ada di tengah. Tidak menggunakan tuntutan jaksa yang sangat tinggi dan tidak mengikuti permintaan terdakwa yang menginginkan hakim memberikan putusan bebas. "Kita tetap menghargai dan menghormati putusan hakim," ucapnya.
Namun, pengacara asal Bali itu, masih enggan mengungkapkan upaya hukum yang nantinya diambil oleh terdakwa. "Kita akan diskusi lagi ke keluarga mas Bechi ---panggjlan akrab MSAT---. Kan masih ada waktu buat pikir-pikir," ungkapnya.
5. Aksi ratusan orang di depan PN Surabaya
Sementara di depan pengadilan, ratusan orang juga bergerombol memadati jalan. Mereka adalah kelompok persaudaraan cinta tanah air (PCTA) Indonesia, santri dan santriwati pondok pesantren Siddiqiyyah Jombang.
Di sana, kembali mengalunkan doa agar M Subchi Azal Tsani (MSAT) dibebaskan dari hukumannya. Dalam menjalankan aksi itu, mereka kompak menggunakan pakaian serba hitam. Dengan ikatan kepala bertuliskan nama komunitas mereka.
Beberapa dari mereka, ada juga yang membakar menyan. Pun terlihat beberapa sesajen mereka bawa. Terlihat burung merpati putih dalam sangkar kayu. Burung itu nanti akan dilepas. Itu dilakukan untuk simbol kebebasan.
"Ini hanya simbol bahwa hakim harus membebaskan mas Bechi tanpa syarat dari segala hukumannya," kata M Sholeh, salah satu koordinator aksi, Kamis (17/11/2022). Hari ini, adalah penentuan akhir kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada putra mahkota Ponpes Siddiqiyyah Jombang itu.
JPU belum putuskan banding
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus juga belum mengambil upaya hukum apapun dari putusan yang diberikan majelis hakim.
"Ya, kita hormati putusan majelis hakim. Kita akan pelajari putusannya terlebih dahulu. Kan masih ada tujuh hari kedepan untuk kita menyatakan sikap," ucapnya singkat.
Tindakan itu dilakukan, berpatokan pada ketentuan pasal 67 KUHAP. Dalam aturan itu tertulis, JPU atau terdakwa diberikan hak yang sama untuk meyikapi putusan. Lalu pada pasal 233 ayat 2 KUHAP, ada waktu tujuh hari untuk melakukan pikir-pikir atas putusan yang diberikan majelis hakim.
Sidang putusan Subchi memang sangat memakan waktu. Sekitar pukul 09.50 Wib, persidangan itu dimulai. Selesai pukul 17.01 Wib. Lamanya persidangan itu terjadi karena tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membacakan semua keterangan saksi.
Dalam pembacaan itu, terungkap bahwa, para korban dibujuk rayu dengan imingan akan dinikahin. Bahkan, untuk menikahinya, hanya dengan menyentuhkan dua ujung jari ke punggung bagian kiri dan dada korban. Itu dinilai sah sebagai suami istri.
Setelah itu, Bechi melancarkan niatnya untuk menyetubuhi korbannya. Predator sex itu, meminta agar para korban membuka bajunya sendiri. Tindakan itu tidak dilakukan kepada satu korban. Melainkan beberapa wanita lainnya.
Berita Terkait
-
Moch Subchi Azal Tsani Diputus 7 Tahun Penjara, Keluarga Marah Teriak-teriak di Persidangan
-
Bakar Menyan Doakan Mas Bechi Bebas, Puluhan Orang Padati PN Surabaya
-
Fakta Sidang, Begini Pembelaan Mas Bechi di Depan Hakim PN Surabaya
-
Bechi Dituntut 16 Tahun, Pengacara: Jaksa Tidak Pertimbangkan Fakta Persidangan
-
Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara, Dianggap Rusak Citra Pengadilan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun