SuaraJatim.id - Tatapan putus asa terlihat jelas dari wajah M Subechi Azal Tsani, ketika keluar dari ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Ia baru saja mendengarkan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati yang langsung amar tuntutan itu.
Pria yang akrab disapa Bechi itu, duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan pelecehan seksual yang dilakukan kepada peserta didiknya di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang. Pesantren itu milik ayahnya Kyai Muchtar Mu'thi. Jaksa memohon kepada majelis hakim agar menjerat, Bechi dengan pasal Pasal 285 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. Penjara selama 16 tahun.
"Kami menuntut dengan ancaman maksimal. Karena pasal 285 KUHP ini hukumannya 12 tahun. Maka ditambah 1/3 dari pasal 65, maka total 16 tahun penjara. Itu yang kami ajukan tadi di persidangan," kata Mia usai persidangan, Senin (10/10/2022).
Dalam tuntutan itu, Mia tidak memberikan satu pun pertimbangan yang meringankan. Karena menurutnya, sepanjang persidangan berlangsung, tida ada satu pun hal yang bisa dijadikan alat pertimbangan.
"Dari saksi-saksi, alat bukti, dan ahli yang kami hadirkan, tidak ada yang bisa dijadikan pertimbangan yang meringankan," tegasnya.
Namun, penasihat hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika sangat kecewa dengan tuntutan yang diberikan jaksa. Ia merasa semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak diperhitungkan.
Padahal, saksi itu adalah orang yang ikut memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Parahnya, jaksa tidak mengakui keterangan yang diberikan dalam persidangan.
"Saksi yang kami hadirkan itu adalah bagian dari 40 orang yang rencananya akan dihadirkan jaksa dalam persidangan. Namun, ketika 16 orang sudah dihadirkan, jaksa menganggap itu sudah cukup. Jadi kami yang hadirkan. Jaksa menganggap saksi itu yang memberatkan. Tapi, kenapa tidak mengakui keterangan mereka? Nama mereka kan dicatut dalam kejadian tersebut," tegasnya.
Ia juga menilai bahwa percuma sidang tersebut dilakukan. Karena, konsep awalnya adalah menghukum seberat-beratnya. Sehingga, harusnya tidak diperlukan pemeriksaan saksi.
"Langsung saja baca dakwaan lalu tuntutan. Nggak perlu harus ada pemeriksaan saksi dan segala macamnya. Toh, kembali ke desain awalnya juga," ucapnya.
Muncul pertanyaan besar dalam benak Gede. Apakah di ruangan sidang itu adalah peradilan atau penghakiman? Jika pengadilan, menurutnya dasar katanya Adil. Menguji alat bukti. Saling berkesesuaian atau tidak.
"Tapi kalau penghakiman ya, pastinya mengenyampingkan semua bukti yang ada," celetuknya. Tapi, dalam persidangan selanjutnya, ia dan tim penasihat hukum Bechi akan mengajukan pembelaan (Pledoi).
Gede juga menjelaskan alasan jaksa memberikan pasal 65 kepada kliennya. Menurutnya itu karena kejadian yang dilakukan terdakwa dilakukan berulang.
Lagi-lagi dari saksi yang ia hadirkan dalam persidangan tidak mengakui adanya kejadian tersebut. Padahal, saksi itu namanya dicatut dalam dakwaan. Mereka diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
"Tapi, jaksa tidak mengakui keterangan tersebut. Untuk apa kita hadirkan dan memeriksa saksi, kalau ternyata keterangannya tidak dipakai. Pledoi kita nanti itu simpel saja. Kami akan tuliskan semua fakta persidangan yang terjadi. Ini kasus pemerkosaan yang korbannya cuman satu, tapi tuntutan yang diberikan maksimal," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla TNBTS Meluas, Kondisi Habitat Satwa Endemik Terancam
-
Penempatan Dana SAL Perkuat Kapasitas Kredit Produktif BRI
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Lolos ke Final Piala Presiden 2026, Bernardo Tavares Puji Mental Baja Pemain Persebaya