SuaraJatim.id - Tatapan putus asa terlihat jelas dari wajah M Subechi Azal Tsani, ketika keluar dari ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Ia baru saja mendengarkan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati yang langsung amar tuntutan itu.
Pria yang akrab disapa Bechi itu, duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan pelecehan seksual yang dilakukan kepada peserta didiknya di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang. Pesantren itu milik ayahnya Kyai Muchtar Mu'thi. Jaksa memohon kepada majelis hakim agar menjerat, Bechi dengan pasal Pasal 285 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. Penjara selama 16 tahun.
"Kami menuntut dengan ancaman maksimal. Karena pasal 285 KUHP ini hukumannya 12 tahun. Maka ditambah 1/3 dari pasal 65, maka total 16 tahun penjara. Itu yang kami ajukan tadi di persidangan," kata Mia usai persidangan, Senin (10/10/2022).
Dalam tuntutan itu, Mia tidak memberikan satu pun pertimbangan yang meringankan. Karena menurutnya, sepanjang persidangan berlangsung, tida ada satu pun hal yang bisa dijadikan alat pertimbangan.
"Dari saksi-saksi, alat bukti, dan ahli yang kami hadirkan, tidak ada yang bisa dijadikan pertimbangan yang meringankan," tegasnya.
Namun, penasihat hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika sangat kecewa dengan tuntutan yang diberikan jaksa. Ia merasa semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak diperhitungkan.
Padahal, saksi itu adalah orang yang ikut memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Parahnya, jaksa tidak mengakui keterangan yang diberikan dalam persidangan.
"Saksi yang kami hadirkan itu adalah bagian dari 40 orang yang rencananya akan dihadirkan jaksa dalam persidangan. Namun, ketika 16 orang sudah dihadirkan, jaksa menganggap itu sudah cukup. Jadi kami yang hadirkan. Jaksa menganggap saksi itu yang memberatkan. Tapi, kenapa tidak mengakui keterangan mereka? Nama mereka kan dicatut dalam kejadian tersebut," tegasnya.
Ia juga menilai bahwa percuma sidang tersebut dilakukan. Karena, konsep awalnya adalah menghukum seberat-beratnya. Sehingga, harusnya tidak diperlukan pemeriksaan saksi.
"Langsung saja baca dakwaan lalu tuntutan. Nggak perlu harus ada pemeriksaan saksi dan segala macamnya. Toh, kembali ke desain awalnya juga," ucapnya.
Muncul pertanyaan besar dalam benak Gede. Apakah di ruangan sidang itu adalah peradilan atau penghakiman? Jika pengadilan, menurutnya dasar katanya Adil. Menguji alat bukti. Saling berkesesuaian atau tidak.
"Tapi kalau penghakiman ya, pastinya mengenyampingkan semua bukti yang ada," celetuknya. Tapi, dalam persidangan selanjutnya, ia dan tim penasihat hukum Bechi akan mengajukan pembelaan (Pledoi).
Gede juga menjelaskan alasan jaksa memberikan pasal 65 kepada kliennya. Menurutnya itu karena kejadian yang dilakukan terdakwa dilakukan berulang.
Lagi-lagi dari saksi yang ia hadirkan dalam persidangan tidak mengakui adanya kejadian tersebut. Padahal, saksi itu namanya dicatut dalam dakwaan. Mereka diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
"Tapi, jaksa tidak mengakui keterangan tersebut. Untuk apa kita hadirkan dan memeriksa saksi, kalau ternyata keterangannya tidak dipakai. Pledoi kita nanti itu simpel saja. Kami akan tuliskan semua fakta persidangan yang terjadi. Ini kasus pemerkosaan yang korbannya cuman satu, tapi tuntutan yang diberikan maksimal," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang