Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 10 Oktober 2022 | 14:02 WIB
M Subechi Azal Tsani keluar dari ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai menjalani persidangan dalam kasus pencabulan terhadap santriwati pada Senin (10/10/2022). [Suara.com/Yuliharto Simon]

Muncul pertanyaan besar dalam benak Gede. Apakah di ruangan sidang itu adalah peradilan atau penghakiman? Jika pengadilan, menurutnya dasar katanya Adil. Menguji alat bukti. Saling berkesesuaian atau tidak.

"Tapi kalau penghakiman ya, pastinya mengenyampingkan semua bukti yang ada," celetuknya. Tapi, dalam persidangan selanjutnya, ia dan tim penasihat hukum Bechi akan mengajukan pembelaan (Pledoi).

Gede juga menjelaskan alasan jaksa memberikan pasal 65 kepada kliennya. Menurutnya itu karena kejadian yang dilakukan terdakwa dilakukan berulang.

Lagi-lagi dari saksi yang ia hadirkan dalam persidangan tidak mengakui adanya kejadian tersebut. Padahal, saksi itu namanya dicatut dalam dakwaan. Mereka diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Awasi Proses Sidang Mas Bechi, Komisi Yudisial: Bila Ada Hakim Melanggar Kode Etik, Laporkan!

"Tapi, jaksa tidak mengakui keterangan tersebut. Untuk apa kita hadirkan dan memeriksa saksi, kalau ternyata keterangannya tidak dipakai. Pledoi kita nanti itu simpel saja. Kami akan tuliskan semua fakta persidangan yang terjadi. Ini kasus pemerkosaan yang korbannya cuman satu, tapi tuntutan yang diberikan maksimal," ucapnya.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Load More