SuaraJatim.id - Teori baru lagi yang didapatkan dalam sidang M Subechi Azal Tsani alias mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saksi yang dihadirkan hanya mendengar desas desus. Lalu, salah satu saksi mengajak temannya untuk bertemu korban di salah satu kafe.
Di situ lah mereka ngobrol terkait kasus tersebut. Satu korban lagi malah tidak pernah menanyakan informasi yang didapatkannya.
"Tadi salah satu saksi menyebutkan dua nama. Salah satunya adalah orang yang menceritakan cerita itu kepada saksi," kata penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika usai persidangan, Senin (05/09/2022).
Karena itu, Gede meminta kepada majelis hakim agar jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan orang-orang yang disebutkan dalam dakwaan. Akhirnya, rangkaian cerita dalam kasus pencabulan yang dituduhkan kepada anak Kiai Muchtar Muthi tersebut berkaitan.
Misalnya saja, dalam rangkaian peristiwa ke dua. Itu dalam dakwaan terjadi dini hari. Dalam pertemuan di salah satu warung kopi. Di situ, ada beberapa orang yang disebutkan. Setelah dari situ, ada orang menggunakan motor mengantarkan korban.
Serta beberapa rangkaian cerita lainnya. Menurutnya, semua orang yang disebutkan itu adalah saksi fakta. Namun, sampai saat ini, jaksa tidak pernah menghadirkan semua orang yang telah disebutkan itu.
"Malah yang dihadirkan saksi yang tidak mengetahui ceritanya. Hanya berdasarkan kata orang," tegasnya.
Pun nantinya, akan ada lima saksi lagi yang didatangkan oleh JPU ke ruang sidang. Pun akhirnya Gede mempertanyakan kualitas saksi tersebut.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Saksi-saksi Kasus Mas Bechi
Sebab, jika keterangannya masih sama hanya berdasarkan cerita atau kata orang, malah yang menjadi korban adalah kliennya. Sebab, ia akan semakin lama dalam ruang tahanan.
"Kami tadi minta agar dijadikan utuh dulu ceritanya. Baru kalau ada saksi tambahan dipersilahkan," ungkapnya.
Di sisi lain, JPU mengaku jika saksi yang dihadirkan mendukung dakwaan yang mereka berikan. Sidang itu, harusnya mendengarkan keterangan lima saksi.
Namun, yang hadir hanya dua orang. "Sisanya belum ada kabar," kata jaksa Ahmad Jaya Muhidin.
Kedua saksi tersebut adalah mantan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang. Sayangnya, jaksa enggan menceritakan keterangan apa dari saksi itu, yang menguatkan dakwaan jaksa.
"Saya tidak bisa menjelaskan kalau sudah masuk di pokok materi," kata Kasi Pidum Kejari Jombang itu.
Berita Terkait
-
Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Saksi-saksi Kasus Mas Bechi
-
Soroti Kasus Mas Bechi Petinggi Ponpes Shiddiqiyah, Aliansi Santri Demo Minta Predator Seksual Dihukum Berat
-
Sorotan Kemarin: Korban Kekerasan Seksual Mas Bechi Menangis di PN Surabaya hingga Sindiran Telak Gus Miftah untuk Dukun
-
Saksi Korban Pelecehan Seksual Mas Bechi Menangis, Trauma Psikis Butuh 6 Jam Biar Tenang Beri Keterangan
-
Mas Bechi Hadiri Sidang di PN Surabaya: Alhamdulillah Sehat
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Hanya Main 8 Menit di Utrecht, Miliano Jonathans Batal Ambil Sumpah WNI
- Jam Tangan Rp11,7 M Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ibu Penjarah: Saya Juga Bingung Cara Pakainya
- Netizen Berbalik Kasihan ke Uya Kuya, Video Joget Kegirangan Gaji Rp 3 Juta Sehari Ternyata Editan
- Pastikan Gelar Demo 2 September 2025, BEM SI Bawa 11 Tunturan 'Indonesia Cemas', Ini Isinya
Pilihan
-
Lupakan Merek Impor? 7 Sepatu Lari Lokal Ini Kualitasnya Bikin Kaget
-
Buang Peluang! Timnas Indonesia U-23 Ditahan Laos
-
Dulu Dicibir Soal Demo, Sekarang Cinta Laura Jadi 'Suara Hati' Netizen
-
Kick Off Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Laos
-
Karier Berliku Adrian Wibowo: Dari Galang Dana Rp39 Juta Hingga Dipanggil Timnas Indonesia
Terkini
-
Token Listrik Habis? Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini, Bisa Jadi Solusi Cepat
-
DPRD Jatim Coret Anggaran Kunjungan Luar Negeri, Fokus ke Program Kemasyarakatan
-
ASN Ponorogo Dilarang Pakai Kendaraan Dinas
-
Ketahanan Pangan Dipertanyakan, DPRD Jatim Usulkan Program Lebih Berpihak pada Petani
-
Aktivis Mahasiswa Jadi Tersangka Demo Kediri, LBH Al-Faruq: Bukan Aktor Aksi Anarkis