Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 05 September 2022 | 19:34 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati (kanan) bersama tim penuntut umum menunggu kehadiran Majelis Hakim sebelum digelarnya sidang perdana kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa MSAT di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/7/2022). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom]

SuaraJatim.id - Teori baru lagi yang didapatkan dalam sidang M Subechi Azal Tsani alias mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saksi yang dihadirkan hanya mendengar desas desus. Lalu, salah satu saksi mengajak temannya untuk bertemu korban di salah satu kafe.

Di situ lah mereka ngobrol terkait kasus tersebut. Satu korban lagi malah tidak pernah menanyakan informasi yang didapatkannya.

"Tadi salah satu saksi menyebutkan dua nama. Salah satunya adalah orang yang menceritakan cerita itu kepada saksi," kata penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika usai persidangan, Senin (05/09/2022).

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Saksi-saksi Kasus Mas Bechi

Karena itu, Gede meminta kepada majelis hakim agar jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan orang-orang yang disebutkan dalam dakwaan. Akhirnya, rangkaian cerita dalam kasus pencabulan yang dituduhkan kepada anak Kiai Muchtar Muthi tersebut berkaitan.

Misalnya saja, dalam rangkaian peristiwa ke dua. Itu dalam dakwaan terjadi dini hari. Dalam pertemuan di salah satu warung kopi. Di situ, ada beberapa orang yang disebutkan. Setelah dari situ, ada orang menggunakan motor mengantarkan korban.

Serta beberapa rangkaian cerita lainnya. Menurutnya, semua orang yang disebutkan itu adalah saksi fakta. Namun, sampai saat ini, jaksa tidak pernah menghadirkan semua orang yang telah disebutkan itu.

"Malah yang dihadirkan saksi yang tidak mengetahui ceritanya. Hanya berdasarkan kata orang," tegasnya.

Pun nantinya, akan ada lima saksi lagi yang didatangkan oleh JPU ke ruang sidang. Pun akhirnya Gede mempertanyakan kualitas saksi tersebut.

Baca Juga: Soroti Kasus Mas Bechi Petinggi Ponpes Shiddiqiyah, Aliansi Santri Demo Minta Predator Seksual Dihukum Berat

Sebab, jika keterangannya masih sama hanya berdasarkan cerita atau kata orang, malah yang menjadi korban adalah kliennya. Sebab, ia akan semakin lama dalam ruang tahanan.

"Kami tadi minta agar dijadikan utuh dulu ceritanya. Baru kalau ada saksi tambahan dipersilahkan," ungkapnya.

Di sisi lain, JPU mengaku jika saksi yang dihadirkan mendukung dakwaan yang mereka berikan. Sidang itu, harusnya mendengarkan keterangan lima saksi.

Namun, yang hadir hanya dua orang. "Sisanya belum ada kabar," kata jaksa Ahmad Jaya Muhidin.

Kedua saksi tersebut adalah mantan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang. Sayangnya, jaksa enggan menceritakan keterangan apa dari saksi itu, yang menguatkan dakwaan jaksa.

"Saya tidak bisa menjelaskan kalau sudah masuk di pokok materi," kata Kasi Pidum Kejari Jombang itu.

Kontributor: Yuliharto Simon

Load More