SuaraJatim.id - Saksi korban dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (MSAT) menangis saat dimintai keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/08/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menduga, saksi korban dalam keadaan kondisi psikis yang cenderung tidak stabil akibat kekerasan seksual yang dialaminya. Butuh waktu selama 6 jam bagi jaksa untuk diperiksa sehingga bisa tenang menyampaikan keterangannya.
Bahkan, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, pihak majelis hakim membuat keputusan untuk memisahkan ruangan terdakwa, tidak berada di dalam ruang persidangan yang sama.
"Tadi majelis hakim dengan bijak berdasarkan pasal 173 atas dasar pertimbangan psikologis saksi, berdasarkan itu, terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang, tapi saksi saksi di ruang sidang. Jadi terdakwa secara terpisah, tapi bisa menyaksikan secara online," ungkapnya.
Tujuannya, meminimalisir potensi gejolak psikologis pada pihak saksi korban. Sehingga, terdakwa dipindahkan ke ruang lain, tapi masih dapat mengikuti persidangan melalui jaringan komunikasi secara online untuk mengikuti jalannya ruang sidang.
"Memberikan keterangan bagus dan baik. Tapi ada beberapa keterangan yang memang mungkin psikisnya terganggu. Agak menangis dan manusiawi. Apa yang dialaminya cukup berat," katanya menambahkan.
Persidangan kasus ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, dinyatakan selesai untuk memeriksa satu orang saksi, sekitar pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika mengaku, tidak keberatan dengan prosedur dadakan perubahan cara persidangan seperti yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
Asalkan, semua proses ini bertujuan untuk menguak kebenaran dan fakta sesungguhnya dari perkara yang menyeret kliennya.
Baca Juga: Mas Bechi Bakal Dihadirkan di PN Surabaya, Sidang Lanjutan Bakal Digelar Offline
"Tadi ada usulan dari LPSK agar tidak bertemu antara terdakwa dengan saksi kemudian dicarikan Jalan Tengah seperti saat ini. Di dalam satu pengadilan tapi. Tapi bagi kami itu tidak masalah Bagaimana fakta bisa diungkap lebih jelas di persidangan," ungkap I Gede Pasek Suardika.
Berita Terkait
-
Mas Bechi Bakal Dihadirkan di PN Surabaya, Sidang Lanjutan Bakal Digelar Offline
-
Sorotan Kemarin: Sidang Perdana Anak Kiai Jombang hingga Penahanan Anggota DPRD Gresik Kasus Penistaan Agama
-
Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
-
Ratusan Anggota Polisi Disiagakan Amankan Sidang Perdana Mas Bechi
-
Sidang Perdana MSAT, Ratusan Personel Polisi Disiagakan Jaga Keamanan di PN Surabaya
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
Terkini
-
2 Desa di Bojonegoro Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Mengungsi
-
Puncak Livin' Fest 2025 di Surabaya: Bank Mandiri Dorong Akselerasi UMKM dan Industri Kreatif
-
BRI Perkuat Layanan Digital Nasional Melalui Teknologi Satelit BRIsat
-
Gubernur Khofifah Luncurkan Bantuan Pendidikan Prasejahtera untuk Kurangi Angka Putus Sekolah
-
CEK FAKTA: Pemerintah Temukan 3,5 Ton Emas di Bandara IMIP Morowali Saat Disidak Purbaya, Benarkah?