SuaraJatim.id - Saksi korban dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (MSAT) menangis saat dimintai keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/08/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menduga, saksi korban dalam keadaan kondisi psikis yang cenderung tidak stabil akibat kekerasan seksual yang dialaminya. Butuh waktu selama 6 jam bagi jaksa untuk diperiksa sehingga bisa tenang menyampaikan keterangannya.
Bahkan, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, pihak majelis hakim membuat keputusan untuk memisahkan ruangan terdakwa, tidak berada di dalam ruang persidangan yang sama.
"Tadi majelis hakim dengan bijak berdasarkan pasal 173 atas dasar pertimbangan psikologis saksi, berdasarkan itu, terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang, tapi saksi saksi di ruang sidang. Jadi terdakwa secara terpisah, tapi bisa menyaksikan secara online," ungkapnya.
Baca Juga: Mas Bechi Bakal Dihadirkan di PN Surabaya, Sidang Lanjutan Bakal Digelar Offline
Tujuannya, meminimalisir potensi gejolak psikologis pada pihak saksi korban. Sehingga, terdakwa dipindahkan ke ruang lain, tapi masih dapat mengikuti persidangan melalui jaringan komunikasi secara online untuk mengikuti jalannya ruang sidang.
"Memberikan keterangan bagus dan baik. Tapi ada beberapa keterangan yang memang mungkin psikisnya terganggu. Agak menangis dan manusiawi. Apa yang dialaminya cukup berat," katanya menambahkan.
Persidangan kasus ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, dinyatakan selesai untuk memeriksa satu orang saksi, sekitar pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika mengaku, tidak keberatan dengan prosedur dadakan perubahan cara persidangan seperti yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
Asalkan, semua proses ini bertujuan untuk menguak kebenaran dan fakta sesungguhnya dari perkara yang menyeret kliennya.
"Tadi ada usulan dari LPSK agar tidak bertemu antara terdakwa dengan saksi kemudian dicarikan Jalan Tengah seperti saat ini. Di dalam satu pengadilan tapi. Tapi bagi kami itu tidak masalah Bagaimana fakta bisa diungkap lebih jelas di persidangan," ungkap I Gede Pasek Suardika.
Berita Terkait
-
Mas Bechi Punya Massa Loyalis, Keberlanjutan Perlindungan LPSK ke Korban Dipertanyakan?
-
Bechi Anak Kiai Jombang Divonis Tujuh Tahun Penjara, Korban: Itu Tak Adil!
-
Punya Massa Loyalis, Keberlanjutan Perlindungan LPSK ke Korban Pemerkosaan Mas Bechi Dipertanyakan?
-
Dilecehkan, Direndahkan, Diintimidasi, Vonis 7 Tahun Penjara Bechi Tak Jawab Rasa Keadilan Korban
-
Perjalanan Kasus Pencabulan Mas Bechi: Anak Kiai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Polisi Usai Sidak Aduan Dugaan Pengusaha Tahan Ijazah
-
Preman Palak Investor di Kawasan Industri PIER, Langsung Kena Batunya
-
Warga Rungkut Harapan Surabaya Ditemukan Tewas dengan Luka di Wajah Bersama Hewan Peliharaannya
-
Jelang Haul Abad Syaikhona Kholil: Khofifah Ceritakan Peran Ulama Kharismatik di Balik Lahirnya NU
-
Heboh Sejoli Ditemukan Tewas di dalam Kamar Kos Sidosermo Surabaya, Penyebabnya Masih Misteri