SuaraJatim.id - Saksi korban dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (MSAT) menangis saat dimintai keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/08/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menduga, saksi korban dalam keadaan kondisi psikis yang cenderung tidak stabil akibat kekerasan seksual yang dialaminya. Butuh waktu selama 6 jam bagi jaksa untuk diperiksa sehingga bisa tenang menyampaikan keterangannya.
Bahkan, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, pihak majelis hakim membuat keputusan untuk memisahkan ruangan terdakwa, tidak berada di dalam ruang persidangan yang sama.
"Tadi majelis hakim dengan bijak berdasarkan pasal 173 atas dasar pertimbangan psikologis saksi, berdasarkan itu, terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang, tapi saksi saksi di ruang sidang. Jadi terdakwa secara terpisah, tapi bisa menyaksikan secara online," ungkapnya.
Tujuannya, meminimalisir potensi gejolak psikologis pada pihak saksi korban. Sehingga, terdakwa dipindahkan ke ruang lain, tapi masih dapat mengikuti persidangan melalui jaringan komunikasi secara online untuk mengikuti jalannya ruang sidang.
"Memberikan keterangan bagus dan baik. Tapi ada beberapa keterangan yang memang mungkin psikisnya terganggu. Agak menangis dan manusiawi. Apa yang dialaminya cukup berat," katanya menambahkan.
Persidangan kasus ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, dinyatakan selesai untuk memeriksa satu orang saksi, sekitar pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika mengaku, tidak keberatan dengan prosedur dadakan perubahan cara persidangan seperti yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
Asalkan, semua proses ini bertujuan untuk menguak kebenaran dan fakta sesungguhnya dari perkara yang menyeret kliennya.
Baca Juga: Mas Bechi Bakal Dihadirkan di PN Surabaya, Sidang Lanjutan Bakal Digelar Offline
"Tadi ada usulan dari LPSK agar tidak bertemu antara terdakwa dengan saksi kemudian dicarikan Jalan Tengah seperti saat ini. Di dalam satu pengadilan tapi. Tapi bagi kami itu tidak masalah Bagaimana fakta bisa diungkap lebih jelas di persidangan," ungkap I Gede Pasek Suardika.
Berita Terkait
-
Mas Bechi Bakal Dihadirkan di PN Surabaya, Sidang Lanjutan Bakal Digelar Offline
-
Sorotan Kemarin: Sidang Perdana Anak Kiai Jombang hingga Penahanan Anggota DPRD Gresik Kasus Penistaan Agama
-
Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
-
Ratusan Anggota Polisi Disiagakan Amankan Sidang Perdana Mas Bechi
-
Sidang Perdana MSAT, Ratusan Personel Polisi Disiagakan Jaga Keamanan di PN Surabaya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan