SuaraJatim.id - Saksi korban dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (MSAT) menangis saat dimintai keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/08/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menduga, saksi korban dalam keadaan kondisi psikis yang cenderung tidak stabil akibat kekerasan seksual yang dialaminya. Butuh waktu selama 6 jam bagi jaksa untuk diperiksa sehingga bisa tenang menyampaikan keterangannya.
Bahkan, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, pihak majelis hakim membuat keputusan untuk memisahkan ruangan terdakwa, tidak berada di dalam ruang persidangan yang sama.
"Tadi majelis hakim dengan bijak berdasarkan pasal 173 atas dasar pertimbangan psikologis saksi, berdasarkan itu, terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang, tapi saksi saksi di ruang sidang. Jadi terdakwa secara terpisah, tapi bisa menyaksikan secara online," ungkapnya.
Tujuannya, meminimalisir potensi gejolak psikologis pada pihak saksi korban. Sehingga, terdakwa dipindahkan ke ruang lain, tapi masih dapat mengikuti persidangan melalui jaringan komunikasi secara online untuk mengikuti jalannya ruang sidang.
"Memberikan keterangan bagus dan baik. Tapi ada beberapa keterangan yang memang mungkin psikisnya terganggu. Agak menangis dan manusiawi. Apa yang dialaminya cukup berat," katanya menambahkan.
Persidangan kasus ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, dinyatakan selesai untuk memeriksa satu orang saksi, sekitar pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika mengaku, tidak keberatan dengan prosedur dadakan perubahan cara persidangan seperti yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
Asalkan, semua proses ini bertujuan untuk menguak kebenaran dan fakta sesungguhnya dari perkara yang menyeret kliennya.
Baca Juga: Mas Bechi Bakal Dihadirkan di PN Surabaya, Sidang Lanjutan Bakal Digelar Offline
"Tadi ada usulan dari LPSK agar tidak bertemu antara terdakwa dengan saksi kemudian dicarikan Jalan Tengah seperti saat ini. Di dalam satu pengadilan tapi. Tapi bagi kami itu tidak masalah Bagaimana fakta bisa diungkap lebih jelas di persidangan," ungkap I Gede Pasek Suardika.
Berita Terkait
-
Mas Bechi Bakal Dihadirkan di PN Surabaya, Sidang Lanjutan Bakal Digelar Offline
-
Sorotan Kemarin: Sidang Perdana Anak Kiai Jombang hingga Penahanan Anggota DPRD Gresik Kasus Penistaan Agama
-
Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
-
Ratusan Anggota Polisi Disiagakan Amankan Sidang Perdana Mas Bechi
-
Sidang Perdana MSAT, Ratusan Personel Polisi Disiagakan Jaga Keamanan di PN Surabaya
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
Terkini
-
Catat! 5 Kebiasaan Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh
-
Sound Horeg Dilarang Tampil di HUT Kemerdekaan RI
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online
-
Lantik 38 Ketua DPC HKTI se-Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ajak Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim
-
Pulang Nonton Pencak Dor Malah Dikeroyok, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur