Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 05 September 2022 | 19:34 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati (kanan) bersama tim penuntut umum menunggu kehadiran Majelis Hakim sebelum digelarnya sidang perdana kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa MSAT di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/7/2022). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom]

"Kami tadi minta agar dijadikan utuh dulu ceritanya. Baru kalau ada saksi tambahan dipersilahkan," ungkapnya.

Di sisi lain, JPU mengaku jika saksi yang dihadirkan mendukung dakwaan yang mereka berikan. Sidang itu, harusnya mendengarkan keterangan lima saksi.

Namun, yang hadir hanya dua orang. "Sisanya belum ada kabar," kata jaksa Ahmad Jaya Muhidin.

Kedua saksi tersebut adalah mantan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang. Sayangnya, jaksa enggan menceritakan keterangan apa dari saksi itu, yang menguatkan dakwaan jaksa.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Saksi-saksi Kasus Mas Bechi

"Saya tidak bisa menjelaskan kalau sudah masuk di pokok materi," kata Kasi Pidum Kejari Jombang itu.

Kontributor: Yuliharto Simon

Load More