Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 06 September 2022 | 10:54 WIB
Sidang kasus Mas Bechi di PN Surabaya [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Komisi Yudisial (KY) memantau langsung proses persidangan Moch Subechi Azal Tani (MSAT) atau Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. KY menyoroti proses hukum yang sedang dijalani seorang anak kiai Jombang terkait kasus dugaan pencabulan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan, kehadiran KY di sidang Bechi merupakan tugas pihaknya pengawasan terhadap hakim.

"Salah satu bagian dari tugas pengawasan itu adalah pemantauan," katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, mengutip dari Antara.

Menurutnya fungsi pengawasan dan pemantauan oleh KY sangat penting untuk mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para hakim di PN Surabaya.

Baca Juga: Update Kasus Pencabulan Mas Bechi, Saksi Ternyata Mendengar dari Desas-desus

Perkara pencabulan dengan terdakwa MSAT, lanjut Joko, menjadi salah satu perhatian KY.

"Awal mulanya perkara itu ada di wilayah PN Jombang. Maka dari itu kami turun langsung ke PN Surabaya untuk cek silang kebenaran informasi pemindahan lokasi sidang dan perkara kasus yang mencuat di Jombang itu," tuturnya.

Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung (MA) mengalihkan proses persidangan terdakwa MSAT ke PN Surabaya tentu ada pertimbangan.

"KY mendengar banyak pemberitaan dari media dan publik, sehingga kami memandang perlu turun langsung ke lapangan," ujarnya.

Joko memastikan KY hadir di kasus-kasus yang jadi perhatian publik. Terkait perkara MSAT, Joko telah bertemu dengan hakim, pengacara, hingga jaksa yang menangani persidangannya.

Baca Juga: Soroti Kasus Mas Bechi Petinggi Ponpes Shiddiqiyah, Aliansi Santri Demo Minta Predator Seksual Dihukum Berat

"Bila memang ada dugaan pelanggaran etik oleh hakim selama proses persidangan perkara ini, kami imbau masyarakat untuk melapor ke KY. Tapi saya yakin hakim yang memimpin persidangan sudah mempunyai kapasitas dan kemampuan di bidang tersebut," ucapnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika, menyambut baik pemantauan KY dalam persidangan perkaranya.

"Mungkin KY mengetahui bahwa awal mula kasus ini disebutkan ada belasan santri di bawah umur yang menjadi korban, sehingga terdakwa MSAT disebut sebagai predator. Pemberitaan di Polda Jatim menyebut ada lima korban. Tapi di dakwaannya ternyata hanya ada seorang korban," ujarnya.

Pasek lebih lanjut memegang ucapan komisioner KY yang menyatakan akan secara obyektif dalam melihat pemeriksaan perkara ini selama proses persidangan berlangsung. [Antara]

Load More