SuaraJatim.id - Kemarin M Subchi Azal Tsani memberikan pembelaannya di PN Surabaya. Agenda sidang itu Pembacaan duplik (jawaban atas replik jaksa). Sidang itu dimulai sejak 10.12 Wib. Dilaksanakan di ruang Cakra PN Surabaya.
Terdakwa hadir dalam ruang sidang tersebut. Ia menggunakan kemeja biru dengan celana kain panjang berwarna hitam. Sidang itu masih dijalankan tertutup. Di depan PN Surabaya, sekelompok orang berkumpul. Mereka dari organisasi Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia.
Mereka kembali melantunkan alunan doa dari lintas agama. Dua persidangan terakhir mereka berkumpul dibtempat itu untuk mendoakan terdakwa Bechi --sapaan akrab Subchi Azal Tsani. Berharap agar majelis hakim memberikan putusan bebas terhadap anak Kiai Mukhtar Mukthi.
Bedanya, kali ini terdapat dupa atau persembahan dalam doa bersama itu. "Kami sih berharap, hakim bijak dalam memberikan putusan nanti. Sesuai dengan fakta persidangan," kata Sekretaris Jendral DPP PCTA Indonesia Ismu Samsyudin, Senin 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Teror Maling Motor di Kota Surabaya, Dua Kali Komplotan Beraksi Terekam CCTV
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan, duplik yang mereka berikan dalam sidang tersebut. Hanya 140 lembar. Hanya saja, sepanjang bergulirnya kasus pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren Shiddiqiyyah Jombang itu, ia menilai banyak kejanggalan.
Setidaknya ada 70 kejanggalan yang ia temukan. Salah satu diantaranya adalah surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres Jombang. Surat itu dikeluarkan 31 Oktober 2019. Dua hari setelah saksi korban melaporkan kasus dugaan pencabulan itu.
Penghentian itu dilaksanakan setelah penyidik Satreskrim Polres Jombang, melakukan gelar perkara pada 21 Oktober 2019. Nomor SP3 itu adalah: SP.Tap/148/X/RES.1.24/2019Satreskrim.
"Penyidik Polres Jombang menyatakan kasus itu belum cukup bukti. Karena itu dihentikam. SP3 itu belum dicabut loh sampai sekarang. Pelapornya sama, alat bukti yang diberikan sama. Kenapa kok tiba-tiba perkara itu lanjut," kata Gede, saat ditemui usai persidangan.
Setelah itu, korban berinisial MDK, kembali melepor dengan nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES JBG pada 29 Oktober 2019. Tapi, laporan tersebut menggunakan bukti yang sama dengan laporan sebelumnya. Sayangnya, laporan itu diterima hingga membawa Bechi ke meja hijau.
Baca Juga: Menhub Evaluasi Rencana KCIC Garap Kereta Cepat Jakarta Surabaya
Tak hanya itu, visum yang diberikan juga ada tiga. Hasilnya pun berbeda-beda. "Tapi, itu semua yang dijadikan barang bukti jaksa untuk memberikan tuntutan ke klien saya dengan penjaran 16 tahun. Karena itu saya teriak," ucapnya.
Berita Terkait
-
Juru Sita PN Surabaya Rini Akui Terima Uang Rp 49 Juta dari Pengacara Ronald Tannur
-
Ungkap Awal Hubungannya dengan Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya Dapat 'Uang Jajan' Rp 5 Juta
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
DPRD Jatim Bongkar Rahasia Genjot Pertumbuhan Ekonomi
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Duduk Sampean Gresik: 7 Orang Meninggal Dunia
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya