SuaraJatim.id - Kemarin M Subchi Azal Tsani memberikan pembelaannya di PN Surabaya. Agenda sidang itu Pembacaan duplik (jawaban atas replik jaksa). Sidang itu dimulai sejak 10.12 Wib. Dilaksanakan di ruang Cakra PN Surabaya.
Terdakwa hadir dalam ruang sidang tersebut. Ia menggunakan kemeja biru dengan celana kain panjang berwarna hitam. Sidang itu masih dijalankan tertutup. Di depan PN Surabaya, sekelompok orang berkumpul. Mereka dari organisasi Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia.
Mereka kembali melantunkan alunan doa dari lintas agama. Dua persidangan terakhir mereka berkumpul dibtempat itu untuk mendoakan terdakwa Bechi --sapaan akrab Subchi Azal Tsani. Berharap agar majelis hakim memberikan putusan bebas terhadap anak Kiai Mukhtar Mukthi.
Bedanya, kali ini terdapat dupa atau persembahan dalam doa bersama itu. "Kami sih berharap, hakim bijak dalam memberikan putusan nanti. Sesuai dengan fakta persidangan," kata Sekretaris Jendral DPP PCTA Indonesia Ismu Samsyudin, Senin 31 Oktober 2022.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan, duplik yang mereka berikan dalam sidang tersebut. Hanya 140 lembar. Hanya saja, sepanjang bergulirnya kasus pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren Shiddiqiyyah Jombang itu, ia menilai banyak kejanggalan.
Setidaknya ada 70 kejanggalan yang ia temukan. Salah satu diantaranya adalah surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres Jombang. Surat itu dikeluarkan 31 Oktober 2019. Dua hari setelah saksi korban melaporkan kasus dugaan pencabulan itu.
Penghentian itu dilaksanakan setelah penyidik Satreskrim Polres Jombang, melakukan gelar perkara pada 21 Oktober 2019. Nomor SP3 itu adalah: SP.Tap/148/X/RES.1.24/2019Satreskrim.
"Penyidik Polres Jombang menyatakan kasus itu belum cukup bukti. Karena itu dihentikam. SP3 itu belum dicabut loh sampai sekarang. Pelapornya sama, alat bukti yang diberikan sama. Kenapa kok tiba-tiba perkara itu lanjut," kata Gede, saat ditemui usai persidangan.
Setelah itu, korban berinisial MDK, kembali melepor dengan nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES JBG pada 29 Oktober 2019. Tapi, laporan tersebut menggunakan bukti yang sama dengan laporan sebelumnya. Sayangnya, laporan itu diterima hingga membawa Bechi ke meja hijau.
Baca Juga: Teror Maling Motor di Kota Surabaya, Dua Kali Komplotan Beraksi Terekam CCTV
Tak hanya itu, visum yang diberikan juga ada tiga. Hasilnya pun berbeda-beda. "Tapi, itu semua yang dijadikan barang bukti jaksa untuk memberikan tuntutan ke klien saya dengan penjaran 16 tahun. Karena itu saya teriak," ucapnya.
Sidang itu memang banyak memakan waktu. Sekitar pukul 17.30 Wib sidang itu selesai. Wajar saja, semua kejanggalan itu diungkapkan oleh tim penasihat hukum dalam persidangan tersebut. "Kami berterimakasih majelis hakim sudah mau mengakomodir," terangnya.
Termasuk kejanggalan saat persidangan selama persidangan. Jaksa tidak mau menghadirkan saksi fakta. Hanya berpatok pada saksi yang hanya mendengar keterangan orang lain.
"Saksi yang selalu mengucapkan 'Katanya'. Padahal, saksi yang namanya selalu disebutkan tidak mau dihadirkan. Termasuk saksi berinisial YE," tegasnya.
Usai persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Jaya mengatakan, isi duplik yang diberikan hampir sama dengan isi pledoi terdakwa. Pada intinya meminta hakim memberikan putusa bebas kepada Bechi. "Kami tetap berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa terbukti," ucapnya.
Bahkan, terkait SP3 yang dikeluarkan penyidik Polres Jombang itu, sudah diuji dalam pra-peradilan. Namun, hakim yang memimpin sidang tersebut, menolak pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa.
Berita Terkait
-
Teror Maling Motor di Kota Surabaya, Dua Kali Komplotan Beraksi Terekam CCTV
-
Menhub Evaluasi Rencana KCIC Garap Kereta Cepat Jakarta Surabaya
-
Resmi Gabung Bintang Timur Surabaya, Singgih Romana Jati Berharap Ini
-
Singgih Romana Jati Resmi Bermain Untuk BTS di Futsal Pro League 2022
-
Momentum Sumpah Pemuda Jadi Gerakan Dukung Ganjar Pranowo
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Tragis! Ibu di Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api, Diduga Abaikan Peringatan
-
Terbukti! Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Cek 3 Link Kaget Hari Ini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN