SuaraJatim.id - Jalan Arjuno di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali dipadati masa. Mereka adalah kelompok persaudaraan cinta tanah air (PCTA) Indonesia, santri dan santriwati pondok pesantren Siddiqiyyah Jombang.
Di sana, kembali mengalunkan doa agar M Subchi Azal Tsani (MSAT) dibebaskan dari hukumannya. Dalam menjalankan aksi itu, mereka kompak menggunakan pakaian serba hitam. Dengan ikatan kepala bertuliskan nama komunitas mereka.
Beberapa dari mereka, ada juga yang membakar menyan. Pun terlihat beberapa sesajen mereka bawa. Terlihat burung merpati putih dalam sangkar kayu. Burung itu nanti akan dilepas. Itu dilakukan untuk simbol kebebasan.
"Ini hanya simbol bahwa hakim harus membebaskan mas Bechi tanpa syarat dari segala hukumannya," kata M Sholeh, salah satu koordinator aksi, Kamis (17/11/2022). Hari ini, adalah penentuan akhir kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada putra mahkota Ponpes Siddiqiyyah Jombang itu.
Pembacaan putusan anak kyai Muhammad Mukhtar Mukthi itu dilaksanakan di ruang Cakra. Di ruang sidang pun, terlihat sangat penuh. Sidang itu dimulai sekitar pukul 09.40 Wib. Dalam ruang sidang, terlihat istri terdakwa Erlian Rinda atau Durrotun Mahsunnah. Serta ibunda Bechi, Nyai Shofwatul Ummah.
Shofwatul menyebut bahwa kasus yang menjerat putranya kini adalah rekayasa. “Dibalik semua ini adalah ulahnya jin tomang,” ucapnya. Hingga pukul 11.05 Wib, persidangan itu masih bergulir. Hakim secara bergantian membacakan amar putusannya.
Di luar sidang, sekitar 253 personel polisi dan brimob Polda Jatim. Mereka berjaga mulai dari bagian depan pengadilan hingga depan ruangan sidang. "Ini personel gabungan Polrestabes Surabaya dan Brimob," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Bechi dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saat itu, amar tuntutan dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati. Bechi terjerat pasal 285 juncto 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Baca Juga: Fakta Sidang, Begini Pembelaan Mas Bechi di Depan Hakim PN Surabaya
Berita Terkait
-
Fakta Sidang, Begini Pembelaan Mas Bechi di Depan Hakim PN Surabaya
-
Sejumlah Tokoh Agama Ini Ngumpul Doakan Mas Bechi, Terdakwa Pelecehan Seksual Dibebaskan
-
Mas Bechi Dituntut Maksimal, Pasek Suardika Kecewa "Desain" Hukuman Berat
-
Sorotan Kemarin Kapolda Jatim Diganti sampai Sidang Putusan Pelecehan Seksual Mas Bechi Jombang
-
Perjalanan Kasus Pencabulan Mas Bechi: Anak Kiai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kemiskinan Ekstrem Jatim Tersisa 0,29%, Gubernur Khofifah: Bukti Intervensi Kesejahteraan Masyarakat
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Kota Kediri, Sediakan Sembako Murah Jelang Iduladha
-
Jelang Iduladha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Pastikan Sembako Terjangkau
-
Tragedi Halal Bihalal di Musala Mojokerto: Tiga Jemaah Tersengat Listrik, Satu Tewas
-
Petani Tua Tewas Seketika Usai Vario Ngebut Hantam Suzuki Smash di Bojonegoro