SuaraJatim.id - Jalan Arjuno di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali dipadati masa. Mereka adalah kelompok persaudaraan cinta tanah air (PCTA) Indonesia, santri dan santriwati pondok pesantren Siddiqiyyah Jombang.
Di sana, kembali mengalunkan doa agar M Subchi Azal Tsani (MSAT) dibebaskan dari hukumannya. Dalam menjalankan aksi itu, mereka kompak menggunakan pakaian serba hitam. Dengan ikatan kepala bertuliskan nama komunitas mereka.
Beberapa dari mereka, ada juga yang membakar menyan. Pun terlihat beberapa sesajen mereka bawa. Terlihat burung merpati putih dalam sangkar kayu. Burung itu nanti akan dilepas. Itu dilakukan untuk simbol kebebasan.
"Ini hanya simbol bahwa hakim harus membebaskan mas Bechi tanpa syarat dari segala hukumannya," kata M Sholeh, salah satu koordinator aksi, Kamis (17/11/2022). Hari ini, adalah penentuan akhir kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada putra mahkota Ponpes Siddiqiyyah Jombang itu.
Pembacaan putusan anak kyai Muhammad Mukhtar Mukthi itu dilaksanakan di ruang Cakra. Di ruang sidang pun, terlihat sangat penuh. Sidang itu dimulai sekitar pukul 09.40 Wib. Dalam ruang sidang, terlihat istri terdakwa Erlian Rinda atau Durrotun Mahsunnah. Serta ibunda Bechi, Nyai Shofwatul Ummah.
Shofwatul menyebut bahwa kasus yang menjerat putranya kini adalah rekayasa. “Dibalik semua ini adalah ulahnya jin tomang,” ucapnya. Hingga pukul 11.05 Wib, persidangan itu masih bergulir. Hakim secara bergantian membacakan amar putusannya.
Di luar sidang, sekitar 253 personel polisi dan brimob Polda Jatim. Mereka berjaga mulai dari bagian depan pengadilan hingga depan ruangan sidang. "Ini personel gabungan Polrestabes Surabaya dan Brimob," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Bechi dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saat itu, amar tuntutan dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati. Bechi terjerat pasal 285 juncto 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Baca Juga: Fakta Sidang, Begini Pembelaan Mas Bechi di Depan Hakim PN Surabaya
Berita Terkait
-
Fakta Sidang, Begini Pembelaan Mas Bechi di Depan Hakim PN Surabaya
-
Sejumlah Tokoh Agama Ini Ngumpul Doakan Mas Bechi, Terdakwa Pelecehan Seksual Dibebaskan
-
Mas Bechi Dituntut Maksimal, Pasek Suardika Kecewa "Desain" Hukuman Berat
-
Sorotan Kemarin Kapolda Jatim Diganti sampai Sidang Putusan Pelecehan Seksual Mas Bechi Jombang
-
Perjalanan Kasus Pencabulan Mas Bechi: Anak Kiai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak
-
Bubuk Mercon Diduga Penyebab Ledakan di Pacitan, 3 Rumah Hancur!
-
Heboh Ledakan Hancurkan 3 Rumah di Pacitan, Sejumlah Warga Luka-luka
-
BRI Perluas Layanan Lewat AgenBRILink untuk Akses Keuangan Merata, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Gubernur Khofifah Sapa Warga di Pasar Murah Bangkalan: Logistik Masyarakat Jelang Nataru Dipenuhi