SuaraJatim.id - Jalan Arjuno di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali dipadati masa. Mereka adalah kelompok persaudaraan cinta tanah air (PCTA) Indonesia, santri dan santriwati pondok pesantren Siddiqiyyah Jombang.
Di sana, kembali mengalunkan doa agar M Subchi Azal Tsani (MSAT) dibebaskan dari hukumannya. Dalam menjalankan aksi itu, mereka kompak menggunakan pakaian serba hitam. Dengan ikatan kepala bertuliskan nama komunitas mereka.
Beberapa dari mereka, ada juga yang membakar menyan. Pun terlihat beberapa sesajen mereka bawa. Terlihat burung merpati putih dalam sangkar kayu. Burung itu nanti akan dilepas. Itu dilakukan untuk simbol kebebasan.
"Ini hanya simbol bahwa hakim harus membebaskan mas Bechi tanpa syarat dari segala hukumannya," kata M Sholeh, salah satu koordinator aksi, Kamis (17/11/2022). Hari ini, adalah penentuan akhir kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada putra mahkota Ponpes Siddiqiyyah Jombang itu.
Pembacaan putusan anak kyai Muhammad Mukhtar Mukthi itu dilaksanakan di ruang Cakra. Di ruang sidang pun, terlihat sangat penuh. Sidang itu dimulai sekitar pukul 09.40 Wib. Dalam ruang sidang, terlihat istri terdakwa Erlian Rinda atau Durrotun Mahsunnah. Serta ibunda Bechi, Nyai Shofwatul Ummah.
Shofwatul menyebut bahwa kasus yang menjerat putranya kini adalah rekayasa. “Dibalik semua ini adalah ulahnya jin tomang,” ucapnya. Hingga pukul 11.05 Wib, persidangan itu masih bergulir. Hakim secara bergantian membacakan amar putusannya.
Di luar sidang, sekitar 253 personel polisi dan brimob Polda Jatim. Mereka berjaga mulai dari bagian depan pengadilan hingga depan ruangan sidang. "Ini personel gabungan Polrestabes Surabaya dan Brimob," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Bechi dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saat itu, amar tuntutan dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati. Bechi terjerat pasal 285 juncto 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Baca Juga: Fakta Sidang, Begini Pembelaan Mas Bechi di Depan Hakim PN Surabaya
Berita Terkait
-
Fakta Sidang, Begini Pembelaan Mas Bechi di Depan Hakim PN Surabaya
-
Sejumlah Tokoh Agama Ini Ngumpul Doakan Mas Bechi, Terdakwa Pelecehan Seksual Dibebaskan
-
Mas Bechi Dituntut Maksimal, Pasek Suardika Kecewa "Desain" Hukuman Berat
-
Sorotan Kemarin Kapolda Jatim Diganti sampai Sidang Putusan Pelecehan Seksual Mas Bechi Jombang
-
Perjalanan Kasus Pencabulan Mas Bechi: Anak Kiai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
Terkini
-
Ratusan Santri Keracunan MBG di Sidoarjo: Tim Pusat Turun Gunung, Nasib SPPG di Ujung Tanduk
-
431 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan MBG, YLBHI Desak Audit Independen
-
Gunung Kawi Membara! Jalur Sirah Kencong Ditutup Usai Hutan Dilalap Api
-
448 Orang Diduga Terdampak Keracunan, Pemprov Jatim Tunggu Hasil Laboratorium
-
Pria Tewas Ditabrak KA Majapahit di Blitar: Keluarga Sebut Korban Depresi