SuaraJatim.id - Alunan doa dari berbagai agama, samar-samar terdengar dari pengeras suara di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di sana, 250 orang berkumpul. Ingin mendoakan hakim agar dapat memberikan putusan bebas kepada M Subechi Azal Tsani.
Bechi--sapaan akrab Subecho Azal Tsani, merupakan terdakwa kasus pencabulan di pesantren Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. Para pemuka agama itu, tergabung dalam organisasi Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia.
Sekretaris Jendral DPP PCTA Indonesia Ismu samsyudin berpendapat bahwa, sepanjang persidangan, ia menilah jika tidak ada satu pun fakta persidangan yang memberatkan terdakwa. Itulah yang menjadi alasan dirinya dan tim melaksanakan doa tersebut.
"Kami sih berharap, hakim bijak dalam memberikan putusan nanti. Sesuai dengan fakta persidangan yang terjadi sepanjang 23 kali persidangan kemarin," katanya saat ditemui awak media usai aksi damai dan doa bersama di depan PN Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Senin 24 Oktober 2022.
Hari itu, memang sedang dilaksanakan persidangan terdakwa Bechi. Masih dilakukan secara tertutup. Agenda sidangnya adalah pembacaan replik (jawaban atas pledoi) dari jaksa penuntut umum (JPU). Replik yang diberikan jaksa sekitar 30 halaman.
"Jadi poin per poin dari pledoi yang telah diberikan ke kami, sudah kami tanggapi dalam replik yang kami berikan itu. Tapi, kami tidak bisa menceritakan secara detail sekarang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus.
Tengku hanya menjelaskan jika ada 1-2 poin, dinilai jaksa terdakwa dan penasihat hukumnya tidak konsisten. Tentu itu terjadi dalam keterangan terdakwa atas pembuktian di persidangan. Salah satunya adalah kronologis yang ditulis korban.
Tadinya, kronologi itu dibantah seluruhnya oleh terdakwa. Namun, belakangan kronologi itu, malah diakui dan diajukan penasihat hukum terdakwa sebagai bukti surat. "Berarti kan, rangkaian peristiwa itu ada," tegasnya.
Namun, ia tidak mempermasalahkan jika terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sebab, terdakwa memiliki hak ingkar. "Kalau dia (terdakwa) mengakui, maka itu menjadi hal yang meringankan terdakwa dalam tuntutan kemarin. Mangkannya itu, tuntutan kemarin tidak ada hal yang meringankan terdakwa," bebernya.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengakui jika jaksa memberikan argumentasi utuh. Namun, mereka menilai ada beberapa pertanyaan yang sifatnya substansial, dijawab oleh jaksa.
"Kami mempertanyajan dua peristiwa. Itu tidak dijawab. Maka sangat mungkin jika kami simpulkan bahwa peristiwa itu fiktif. Harusnya kan dijelaskan itu. kita minta dijelaskan. Karena saksi yang disebutkan namanya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), menolak peristiwa itu," ucapnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
-
10 Balita Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut di Surabaya, 5 Produk Obat Sirup Ini Ditarik dari Peredaran
-
Kaesang Pangarep dan Azrul Ananda Bertemu Gibran di Solo, Bahas KLB PSSI: Setuju, Harus Ada Perbaikan!
-
Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Jatim Bertambah Jadi 30 Kasus, 16 Meninggal Dunia
-
Dalam Semalam 2 Kali Tawuran ABG Terjadi di Surabaya, Satu Jasad Remaja Tergeletak di Jembatan Kemarin
-
Pagi Ini Surabaya Raya Cerah, Hujan Sedang hingga Deras Baru Mengguyur Siang sampai Malam Hari
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit