SuaraJatim.id - Alunan doa dari berbagai agama, samar-samar terdengar dari pengeras suara di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di sana, 250 orang berkumpul. Ingin mendoakan hakim agar dapat memberikan putusan bebas kepada M Subechi Azal Tsani.
Bechi--sapaan akrab Subecho Azal Tsani, merupakan terdakwa kasus pencabulan di pesantren Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. Para pemuka agama itu, tergabung dalam organisasi Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia.
Sekretaris Jendral DPP PCTA Indonesia Ismu samsyudin berpendapat bahwa, sepanjang persidangan, ia menilah jika tidak ada satu pun fakta persidangan yang memberatkan terdakwa. Itulah yang menjadi alasan dirinya dan tim melaksanakan doa tersebut.
"Kami sih berharap, hakim bijak dalam memberikan putusan nanti. Sesuai dengan fakta persidangan yang terjadi sepanjang 23 kali persidangan kemarin," katanya saat ditemui awak media usai aksi damai dan doa bersama di depan PN Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Senin 24 Oktober 2022.
Hari itu, memang sedang dilaksanakan persidangan terdakwa Bechi. Masih dilakukan secara tertutup. Agenda sidangnya adalah pembacaan replik (jawaban atas pledoi) dari jaksa penuntut umum (JPU). Replik yang diberikan jaksa sekitar 30 halaman.
"Jadi poin per poin dari pledoi yang telah diberikan ke kami, sudah kami tanggapi dalam replik yang kami berikan itu. Tapi, kami tidak bisa menceritakan secara detail sekarang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus.
Tengku hanya menjelaskan jika ada 1-2 poin, dinilai jaksa terdakwa dan penasihat hukumnya tidak konsisten. Tentu itu terjadi dalam keterangan terdakwa atas pembuktian di persidangan. Salah satunya adalah kronologis yang ditulis korban.
Tadinya, kronologi itu dibantah seluruhnya oleh terdakwa. Namun, belakangan kronologi itu, malah diakui dan diajukan penasihat hukum terdakwa sebagai bukti surat. "Berarti kan, rangkaian peristiwa itu ada," tegasnya.
Namun, ia tidak mempermasalahkan jika terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sebab, terdakwa memiliki hak ingkar. "Kalau dia (terdakwa) mengakui, maka itu menjadi hal yang meringankan terdakwa dalam tuntutan kemarin. Mangkannya itu, tuntutan kemarin tidak ada hal yang meringankan terdakwa," bebernya.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengakui jika jaksa memberikan argumentasi utuh. Namun, mereka menilai ada beberapa pertanyaan yang sifatnya substansial, dijawab oleh jaksa.
"Kami mempertanyajan dua peristiwa. Itu tidak dijawab. Maka sangat mungkin jika kami simpulkan bahwa peristiwa itu fiktif. Harusnya kan dijelaskan itu. kita minta dijelaskan. Karena saksi yang disebutkan namanya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), menolak peristiwa itu," ucapnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
-
10 Balita Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut di Surabaya, 5 Produk Obat Sirup Ini Ditarik dari Peredaran
-
Kaesang Pangarep dan Azrul Ananda Bertemu Gibran di Solo, Bahas KLB PSSI: Setuju, Harus Ada Perbaikan!
-
Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Jatim Bertambah Jadi 30 Kasus, 16 Meninggal Dunia
-
Dalam Semalam 2 Kali Tawuran ABG Terjadi di Surabaya, Satu Jasad Remaja Tergeletak di Jembatan Kemarin
-
Pagi Ini Surabaya Raya Cerah, Hujan Sedang hingga Deras Baru Mengguyur Siang sampai Malam Hari
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Pengendara Motor Terseret 79 Meter hingga Tewas!
-
Digitalisasi Fiskal Berjalan Efektif, Jatim Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Kawasan Jawa-Bali
-
Dorong Percepatan NZO 2060, Gubernur Khofifah Kukuhkan 51 Anggota Forum Industri Hijau Jatim
-
Indeks Bisnis UMKM Naik, BRI Semakin Optimistis Dalam Ekspektasi Q4-2025
-
BRI Torehkan Predikat Sangat Tepercaya Dalam Ajang Penghargaan CGPI