SuaraJatim.id - Alunan doa dari berbagai agama, samar-samar terdengar dari pengeras suara di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di sana, 250 orang berkumpul. Ingin mendoakan hakim agar dapat memberikan putusan bebas kepada M Subechi Azal Tsani.
Bechi--sapaan akrab Subecho Azal Tsani, merupakan terdakwa kasus pencabulan di pesantren Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. Para pemuka agama itu, tergabung dalam organisasi Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia.
Sekretaris Jendral DPP PCTA Indonesia Ismu samsyudin berpendapat bahwa, sepanjang persidangan, ia menilah jika tidak ada satu pun fakta persidangan yang memberatkan terdakwa. Itulah yang menjadi alasan dirinya dan tim melaksanakan doa tersebut.
"Kami sih berharap, hakim bijak dalam memberikan putusan nanti. Sesuai dengan fakta persidangan yang terjadi sepanjang 23 kali persidangan kemarin," katanya saat ditemui awak media usai aksi damai dan doa bersama di depan PN Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Senin 24 Oktober 2022.
Hari itu, memang sedang dilaksanakan persidangan terdakwa Bechi. Masih dilakukan secara tertutup. Agenda sidangnya adalah pembacaan replik (jawaban atas pledoi) dari jaksa penuntut umum (JPU). Replik yang diberikan jaksa sekitar 30 halaman.
"Jadi poin per poin dari pledoi yang telah diberikan ke kami, sudah kami tanggapi dalam replik yang kami berikan itu. Tapi, kami tidak bisa menceritakan secara detail sekarang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus.
Tengku hanya menjelaskan jika ada 1-2 poin, dinilai jaksa terdakwa dan penasihat hukumnya tidak konsisten. Tentu itu terjadi dalam keterangan terdakwa atas pembuktian di persidangan. Salah satunya adalah kronologis yang ditulis korban.
Tadinya, kronologi itu dibantah seluruhnya oleh terdakwa. Namun, belakangan kronologi itu, malah diakui dan diajukan penasihat hukum terdakwa sebagai bukti surat. "Berarti kan, rangkaian peristiwa itu ada," tegasnya.
Namun, ia tidak mempermasalahkan jika terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sebab, terdakwa memiliki hak ingkar. "Kalau dia (terdakwa) mengakui, maka itu menjadi hal yang meringankan terdakwa dalam tuntutan kemarin. Mangkannya itu, tuntutan kemarin tidak ada hal yang meringankan terdakwa," bebernya.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengakui jika jaksa memberikan argumentasi utuh. Namun, mereka menilai ada beberapa pertanyaan yang sifatnya substansial, dijawab oleh jaksa.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Pelatih Persebaya Surabaya Sorot Pentingnya Program Individu Selama Libur Panjang
-
Bisa Tahan Lama! 3 Oleh-Oleh Khas Surabaya yang Cocok untuk Momen Lebaran
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan