Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 21 November 2022 | 16:42 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

SuaraJatim.id - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kali ini Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit yang menjadi saksi dalam kasus itu.

Di depan hakim, Ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo sempat menyampaikan kepada dirinya agar tidak berbicara ke mana-mana mengenai kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.

"Saat saya meninggalkan TKP dari dalam, Pak FS sempat sampaikan bahwa 'ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong ke mana-mana karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya'," kata Ridwan Soplanit, dikutip dari ANTARA, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Setelah Dibunuh, Putri Candrawathi Kuasai Pin dan Password Rekening Brigadir J, Uangnya Dipakai Untuk Ini!

Ridwan mengungkapkan bahwa pesan tersebut dia sampaikan ketika akan meninggalkan TKP. Adapun konteks dari 'jangan ramai-ramai' yang dipahami oleh Ridwan adalah jangan sampaikan kasus pembunuhan Brigadir J di luar dari garis komando.

"Saat itu bagi saya maksudnya jangan sampaikan hal tersebut di luar dari garis komando masalahnya, kepada kapolres atau ke mana," kata Ridwan Soplanit.

Selain mengungkapkan pesan dari Ferdy Sambo, Ridwan juga mengungkapkan kondisi jenazah Brigadir J ketika dirinya tiba di TKP.

Ketika Ridwan datang, posisi mayat berada di posisi telungkup. Sebelum dilakukan tahapan olah TKP, katanya, masker Brigadir J masih menempel.

"Masih ada masker, masih dipakai. Begitu di balik, kelihatan masker masih dipakai," ucapnya. Ia melanjutkan, ketika masker tersebut dibuka, dia melihat ada garis luka di hidung dan bibir.

Baca Juga: Gempa M 5,6 Menggoyang Sidang Pemeriksaan Saksi Pembunuhan Brigadir J, Hakim Wahyu Tetap Tenang

"Yang tembakan itu mereka menyampaikan yang dia lihat, di dada tembakan itu, di kelingking seperti luka goresan, kemudian yang saya bilang di sekitar hidung, bibir, dan dagu ada luka. Kemudian luka lubang cuma lihat di dada, kemudian di tangan, satu di tangan," kata Ridwan.

Untuk luka di belakang kepala, Ridwan mengatakan bahwa luka tersebut tidak masuk ke laporan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice pekan kelima.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin, menyebutkan bahwa sidang hari ini untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Pada hari berikutnya, Selasa (22/1), sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi. ANTARA

Load More