Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 22 November 2022 | 11:50 WIB
Ilustrasi Penipuan (Pexels/Sora Shimazaki).

SuaraJatim.id - Update terbaru dugaan tindak pidana investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global, terdakwa dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa tiga petinggi PT Trust Global Karya itu dijerat dugaan tindak pidana penghapusan pencucian uang (TPPU). Selain tuntutan 15 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan denda senilai Rp 10 miliar.

Tiga terdakwa ini adalah Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo dan Zainal Huda Purnama. Lebih lanjut Darwis mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menerapkan sistem skematik piramida, dalam mendistribusikan barang sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu.

"Bahwa terdakwa Minggus Umbo, terdakwa Rizky Puguh Wibowo dan terdakwa Zainal Huda Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana diterangkan dalam dakwaan akumulatif kedua alternatif kesatu," kata Darwis dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Atta Halilintar Pakai Uang Lelang Bandana untuk Bangun Masjid, Kini Ditagih Korban Robot Trading

Dalam tuntutannya Jaksa Darwis juga meminta mahelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Minggus Umbo, terdakwa Rizky Puguh Wibowo dan terdakwa Zainal Huda Purnomo sebanyak Rp. 10 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” kata Darwis saat membacakan surat tuntutannya.

JPU dalam tuntutan juga menjelaskan bahwa beberapa barang bukti seperti akte pendirian PT, bukti setoran BCA tanggal 16 Februari 2022 senilai Rp. 500 juta tetap terlampir dalam berkas perkara.

Kemudian, uang tunai sebanyak SGD$ 1,850 juta dalam pecahan SGD$ 1000, uang tunai sebanyak Rp 371.713.250 diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dibagikan secara proporsional kepada 905 pemohon restitusi.

Usai penuntut umum membacakan surat tuntutannya, Hakim Sutarno yang ditunjuk sebagai ketua majelis kemudian menawarkan kepada ketiga terdakwa, apakah akan membuat pembelaan secara tersendiri atau menyerahkannya kepada tim penasehat hukumnya.

Baca Juga: Atta Halilintar Mengatasnamakan Masjid, Kuasa Hukum Korban Penipuan Net89 Tak Peduli: Itu Uang Diduga Hasil Kejahatan

Mendapat pertanyaan dari Hakim Sutarno itu, terdakwa Minggus Umbo, terdakwa Rizky Puguh Wibowo dan terdakwa Zainal Huda Purnomo menjawab, akan menyerahkan pembelaan atau pledoi kepada tim penasehat hukumnya.

Ditemui usai persidangan pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum, Appe Hamonangan Hutauruk dan Togap Panggabean, penasehat hukum terdakwa Minggus Umboh, terdakwa Rizky Puguh Wibowo dan terdakwa Zainal Huda Purnomo menilai bahwa tuntutan 15 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp.10 miliar subsider 12 bulan penjara ini adalah hal yang biasa dan tidak perlu dikhawatirkan.

Lebih lanjut Hamonangan mengatakan, bahwa penuntut umum dalam surat dakwaannya, menuntut ketiga terdakwa dengan pasal 105 dan komulatifnya dengan pasal TPPU.

"Itu penilaian mereka. Kalau penilaian kami, apa yang dilakukan ketiga terdakwa itu tidak terbukti," kata Hamonangan, Senin (21/11/2022).

Dalam nota pembelaan atau pledoi, lanjut Hamonangan, akan dia jelaskan secara detail, bagaimana pasal yang didakwakan kepada ketiga terdakwa itu tidak benar sehingga tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa tidak terbukti

"Akhirnya, semua ini terserah kepada majelis hakim, bagaimana penilaian mereka, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan," kata Hamonangan.

Masing-masing pihak, sambung Hamonangan, boleh saja mengajukan kesimpulan-kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sejak awal, menurut Hamongan, tim penasehat hukum terdakwa Minggus Umboh, terdakwa Rizky Puguh Wibowo dan terdakwa Zainal Huda Purnomo meyakini bahwa ketiga terdakwa ini tidak bersalah.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, tak ada satupun saksi yang mampu menerangkan bahwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo dan terdakwa Zainal Huda Purnomo telah memberikan arahan atau melakukan distribusi barang dalam bentuk skema piramida atau skema ponzi," ujar Hamonangan.

Masih menurut Hamonangan, apa yang diungkapkan dalam surat dakwaan penuntut umum itu adalah asumsi-asumsi yang dibangun atas dasar keterangan-keterangan Putra Wibowo yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya atau masih DPO.

Hamonangan kembali menegaskan, bahwa perkara ini sangatlah aneh. Mengapa? Perkara ini menurut Hamonangan, dibuat oknum polisi yang bertindak sekaligus sebagai penyidik.

"Oknum polisi itu sebagai pelapor, namun polisi itu juga bertindak sebagai penyidik diperkara ini. Ada tiga orang oknum polisi, satunya bernama Daniel Ibrani Hutagalung," katanya menambahkan.

Load More