Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 22 November 2022 | 18:12 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Polisi Surabaya membekuk seorang pria bernama Aldi (29), warga Jakarta yang indekos di Ngagel Tirto Kota Surabaya Jawa Timur ( Jatim ). Aldi dibekuk lantaran mencuri motor orang.

Aldi, yang disebut-sebut sebagai penyuka sesama jenis alias seorang gay, itu mencuri motor pacarnya sesama jenis berinisial WA (21), yang tidur terlelap di Kosan Jalan Menur Pumpungan, Sabtu (19/11/2022).

Pencurian dilakukan setelah keduanya kelonan alias bercinta sesama jenisnya. Seperti disampaikan Kapolsek Sukolilo Kompol M Sholeh, penangkapan tersebut bermula dari patroli anggota.

Saat itu anggota Polsek Sukolilo mendapat informasi jika ada pencuri sepeda motor tertangkap di wilayah Menur Pumpungan.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini: Mengenal Lapangan Terbang Darmo, Salah Satu Bandara Tertua di Indonesia

Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menuju lokasi. "Sempat dihajar massa, lalu saat anggota kami datang langsung mengamankan pelaku," ujar Sholeh dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (22/11/2022).

Dari keterangan yang dihimpun dari korban, Sholeh menjelaskan jika antara korban dan pelaku mempunyai hubungan kekasih.

Mereka berjanjian di medsos dan bertemu di pertigaan Jalan Ngagel dan melanjutkan cinta kasih sayang di kos WA di Jalan Menur Pumpungan.

"Setelah bercinta, pelaku mengambil kunci kontak motor korban dan membawa lari motor korban," katanya menambahkan.

Saat berhasil menguasai sepeda motor WA, Aldi belum terlalu jauh. Ia masih menuntun sepeda motor hingga ujung gang. Namun apesnya, WA terbangun dari tidur lelahnya.

Baca Juga: Hati-hati! 'Badut' Pencuri Motor Ojol Bergentayangan

Saat bangun, ia melihat kekasihnya tak ada disampingnya. Begitupun dengan sepeda motornya. Ia langsung keluar gang dan mendapati Aldi menuntun motor miliknya.

"Saat itulah korban teriak dan memancing respon warga sekitar hingga pelaku sempat menjadi sasaran pukul oleh warga," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Load More