SuaraJatim.id - Sekarang merupakan hari kedua pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 Kota Surabaya. Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Hasilnya, di hari kedua ini sudah 441 orang mendaftar. Demikian disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Subairi di Surabaya, Selasa (22/11/2022).
Data yang diperoleh dari Helpdesk KPU Kota Surabaya di Jalan Adityawarman 87 Surabaya menyebut jumlah pendaftar hari pertama, Minggu (20/11) hingga pukul 16.00 WIB sebanyak 176 orang.
Sedangkan pada hari kedua Senin (21/11) hingga pukul 16.00 WIB bertambah hingga menjadi 441 orang. "Jumlah pendaftar kemungkinan akan terus bertambah," katanya dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Bandar Narkoba Dibekuk Polisi Saat Tunggu Pasien di Jalan Ngagel Surabaya
"Jumlah tersebut, termasuk yang datang ke Helpdesk, dibantu dan diarahkan untuk melakukan pendaftaran secara daring oleh petugas," ujarnya.
Subairi mengatakan bahwa animo masyarakat dalam pendaftaran badan ad hoc PPK cukup antusias. Bahkan, hampir seluruh pendaftar melakukan pendaftaran secara daring melalui laman www.siakba.kpu.go.id.
"Ada beberapa pendaftar yang datang ke kantor helpdesk. Kami bantu dan diarahkan untuk melakukan pendaftaran secara daring, bisa langsung ditempat dengan fasilitas lengkap," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kota Surabaya ini.
Dikatakan bahwa pendaftar yang datang ke Kantor Helpdesk KPU Kota Surabaya dilayani secara maksimal. Beberapa petugas disiapkan untuk membantu mengarahkan dan membantu pendaftaran secara daring. Fasilitas penunjang yang ada di helpdesk lengkap mulai dari komputer, scanner, printer, hingga jaringan internet.
"Fasilitas yang tersedia untuk pendaftar agar mereka bisa mendaftar sendiri secara langsung. Petugas kami membantu mengarahkan saja, serta melayani secara maksimal," kata Bairi panggilan lekatnya.
Baca Juga: MUI Jatim Bubarkan Kontes Busana Transpuan di Surabaya: Haram!
Bagi peserta yang akan daftar, lanjut dia, dipersilakan dilakukan secara daring dengan akses laman SIAKBA. Adapun syarat-syaratnya sudah ada dalam pengumuman, diunggah melalui laman dan media sosial KPU Kota Surabaya.
Berita Terkait
-
Juru Sita PN Surabaya Rini Akui Terima Uang Rp 49 Juta dari Pengacara Ronald Tannur
-
Ungkap Awal Hubungannya dengan Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya Dapat 'Uang Jajan' Rp 5 Juta
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Heboh Sejoli Ditemukan Tewas di dalam Kamar Kos Sidosermo Surabaya, Penyebabnya Masih Misteri
-
Ditunjuk Lagi Sebagai Pelatih Persik Kediri, Ini Catatan Statistik Divaldo Alves
-
DPRD Jatim Bongkar Rahasia Genjot Pertumbuhan Ekonomi
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif