SuaraJatim.id - Kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 saat ini sudah masuk persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dua orang jadi terdakwa kasus ini, yakni Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT. Karsa Cipta Gemilang (KCG).
Agar kasus semakin benderang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sampai meminta bantuan TNI AU untuk menghadirkan mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi dalam persidangan.
"KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU. Saksi tersebut dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Sebelumnya, Agus telah diminta hadir oleh JPU KPK dalam persidangan pada 21 November 2022 melalui surat yang telah dikirim ke kediaman Agus di Cibubur, Jakarta Timur.
"Terkait hal tersebut, KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU. Namun, saksi ini tidak hadir tanpa keterangan," ucap Ali.
Oleh karena itu, JPU KPK akan kembali memanggil saksi Agus melalui surat yang dikirim ke alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur untuk hadir dalam persidangan pada 28 November 2022.
"Kami mengingatkan baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan karena hal tersebut merupakan kewajiban hukum saksi," ujar Ali.
Irfan didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU angkatan 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 738,9 miliar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Dalam dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/dako) ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp 17,733 miliar dari Irfan.
Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap 1 untuk PT. Diratama Jaya Mandiri, yaitu senilai Rp 436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp 738,9 miliar.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
-
Dinilai Punya Informasi Penting, KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
-
KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe Kooperatif, Ali Fikri: Kami Punya Dasar Panggil Paksa!
-
Bos Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono Dijebloskan ke Penjara Lapas Sukamiskin
-
KPK Perpanjang Masa Penahan Rektor Unila nonaktif Karomani Selama 30 Hari ke Depan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
3 Fakta Tragedi Sungai Ponorogo, 4 Bocah Bersaudara Tewas Tenggelam!
-
CSR BRI Peduli Wujudkan Bersih-Bersih Pantai di Bali untuk Lingkungan Berkelanjutan
-
5 Fakta Suami Kades di Pasuruan Jadi Otak Pembobolan Kantor Desa, Residivis Narkoba!
-
Gempa Rusak 15 Rumah di Pacitan, BPBD Masih Kumpulkan Data!
-
40 Warga di Yogyakarta Dapat Perawatan Medis Usai Diguncang Gempa Pacitan, Begini Kondisinya