SuaraJatim.id - Kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 saat ini sudah masuk persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dua orang jadi terdakwa kasus ini, yakni Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT. Karsa Cipta Gemilang (KCG).
Agar kasus semakin benderang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sampai meminta bantuan TNI AU untuk menghadirkan mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi dalam persidangan.
"KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU. Saksi tersebut dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Sebelumnya, Agus telah diminta hadir oleh JPU KPK dalam persidangan pada 21 November 2022 melalui surat yang telah dikirim ke kediaman Agus di Cibubur, Jakarta Timur.
"Terkait hal tersebut, KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU. Namun, saksi ini tidak hadir tanpa keterangan," ucap Ali.
Oleh karena itu, JPU KPK akan kembali memanggil saksi Agus melalui surat yang dikirim ke alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur untuk hadir dalam persidangan pada 28 November 2022.
"Kami mengingatkan baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan karena hal tersebut merupakan kewajiban hukum saksi," ujar Ali.
Irfan didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU angkatan 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 738,9 miliar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Dalam dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/dako) ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp 17,733 miliar dari Irfan.
Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap 1 untuk PT. Diratama Jaya Mandiri, yaitu senilai Rp 436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp 738,9 miliar.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
-
Dinilai Punya Informasi Penting, KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
-
KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe Kooperatif, Ali Fikri: Kami Punya Dasar Panggil Paksa!
-
Bos Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono Dijebloskan ke Penjara Lapas Sukamiskin
-
KPK Perpanjang Masa Penahan Rektor Unila nonaktif Karomani Selama 30 Hari ke Depan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pulang Diam-Diam dari Malaysia, TKI Tulungagung Temukan Oknum Polisi di Kamar Bersama Istri
-
Aroma Kopi dan Deru Hairdryer: Kedok Pabrik Narkoba Remote Control di Kamar Kos Sidoarjo
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang & Investasi Jatim-Kalbar: Catatkan Transaksi Rp 2,529 Triliun
-
Siapa Mau Menyusul? Amuk Mentan Amran Copot Pejabat KPPG Surabaya di Tengah Rapat
-
Petaka Subuh di By Pass Mojokerto: Pramugari Transjatim Tewas, Truk Misterius Kabur