SuaraJatim.id - Kemarin Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap bantuan keuangan Pemprov Jatim.
Setelah diperiksa, Ia kemudian menjelaskan terkait alur mekanisme bantuan hibah yang diterima Kabupaten Lumajang pada 2014. Ia mengatakan, pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim 2004-2018.
KPK sendiri telah menetapkan tersangka dalam kasus itu, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim periode 2014-2016 sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim periode 2017-2018 Budi Setiawan (BS).
"KPK memanggil empat saksi, salah satunya saya untuk dimintai keterangan di Polresta Malang pada Rabu (23/11)," katanya saat dihubungi di Lumajang, Rabu (23/11/2022) malam.
"Saat itu saya menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lumajang," katanya menambahkan.
Ia mengatakan ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan kepada kepadanya dalam waktu sekitar dua jam, namun hanya empat pertanyaan yang substansi terkait mekanisme bantuan hibah pada 2014.
Ia menjelaskan pihak Bappeda Jatim saat itu memberitahu agar Kabupaten Lumajang mengajukan proposal untuk bantuan keuangan khusus, kemudian hal tersebut dilaporkan Bupati Lumajang.
"Dana hibah yang diterima Pemkab Lumajang saat itu sekitar Rp5 miliar dan dialokasikan untuk mendukung sarana pembangunan jalan lintas selatan (JLS), jalan rusak, dan akses menuju wisata," katanya.
Menurutnya, pihak Bappeda Pemkab Lumajang mengajukan permohonan bantuan dana tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan pihaknya hanya mengusulkan saja.
Baca Juga: Wabup Lumajang Indah Amperawati Dipanggil KPK Terkait Bantuan Keuangan Pemprov Jatim
"Bantuan tersebut merupakan infrastruktur, sehingga saya menyerahkan sepenuhnya dan ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Lumajang," ujarnya.
Selain Indah Amperawati, tiga saksi lain yang dipanggil KPK adalah mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jember Hadi Mulyono, Mukhtar Matruhan selaku wiraswasta, serta seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Didid Mardiyanto.
KPK menetapkan BS sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta kasus Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa. ANTARA
Berita Terkait
-
Wabup Lumajang Indah Amperawati Dipanggil KPK Terkait Bantuan Keuangan Pemprov Jatim
-
8 Fakta Menarik Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Pernah Wakili Indonesia di Pertemuan Mahasiswa Islam Sedunia
-
Viral Resepsi Pernikahan di Lumajang Terendam Banjir, Tamu Tetap Asyik Santap Hidangan
-
Jalan Menuju Jembatan Gladak Perak Ambles Terkena Longsor, Jalur Malang-Lumajang Tutup Total
-
Atasi Persoalan Tambang Pasir, Bupati Lumajang Minta Pendampingan KPK
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!
-
Soal Bantuan Korban Gempa Pacitan, Ini Kata Wagub Jatim
-
Asrama Santri Pesantren di Pamekasan Terbakar, 2 Bangunan Ludes