SuaraJatim.id - Kemarin Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap bantuan keuangan Pemprov Jatim.
Setelah diperiksa, Ia kemudian menjelaskan terkait alur mekanisme bantuan hibah yang diterima Kabupaten Lumajang pada 2014. Ia mengatakan, pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim 2004-2018.
KPK sendiri telah menetapkan tersangka dalam kasus itu, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim periode 2014-2016 sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim periode 2017-2018 Budi Setiawan (BS).
"KPK memanggil empat saksi, salah satunya saya untuk dimintai keterangan di Polresta Malang pada Rabu (23/11)," katanya saat dihubungi di Lumajang, Rabu (23/11/2022) malam.
"Saat itu saya menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lumajang," katanya menambahkan.
Ia mengatakan ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan kepada kepadanya dalam waktu sekitar dua jam, namun hanya empat pertanyaan yang substansi terkait mekanisme bantuan hibah pada 2014.
Ia menjelaskan pihak Bappeda Jatim saat itu memberitahu agar Kabupaten Lumajang mengajukan proposal untuk bantuan keuangan khusus, kemudian hal tersebut dilaporkan Bupati Lumajang.
"Dana hibah yang diterima Pemkab Lumajang saat itu sekitar Rp5 miliar dan dialokasikan untuk mendukung sarana pembangunan jalan lintas selatan (JLS), jalan rusak, dan akses menuju wisata," katanya.
Menurutnya, pihak Bappeda Pemkab Lumajang mengajukan permohonan bantuan dana tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan pihaknya hanya mengusulkan saja.
Baca Juga: Wabup Lumajang Indah Amperawati Dipanggil KPK Terkait Bantuan Keuangan Pemprov Jatim
"Bantuan tersebut merupakan infrastruktur, sehingga saya menyerahkan sepenuhnya dan ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Lumajang," ujarnya.
Selain Indah Amperawati, tiga saksi lain yang dipanggil KPK adalah mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jember Hadi Mulyono, Mukhtar Matruhan selaku wiraswasta, serta seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Didid Mardiyanto.
KPK menetapkan BS sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta kasus Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa. ANTARA
Berita Terkait
-
Wabup Lumajang Indah Amperawati Dipanggil KPK Terkait Bantuan Keuangan Pemprov Jatim
-
8 Fakta Menarik Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Pernah Wakili Indonesia di Pertemuan Mahasiswa Islam Sedunia
-
Viral Resepsi Pernikahan di Lumajang Terendam Banjir, Tamu Tetap Asyik Santap Hidangan
-
Jalan Menuju Jembatan Gladak Perak Ambles Terkena Longsor, Jalur Malang-Lumajang Tutup Total
-
Atasi Persoalan Tambang Pasir, Bupati Lumajang Minta Pendampingan KPK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Operasi Lilin Semeru 2025, 14 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi 11 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 1 Kilometer di Atas Puncak
-
Bojonegoro Darurat Pencabulan Anak, 23 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Anggota Polres Probolinggo Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi IMM, Polda Jatim Bicara Pelaku Lain
-
2 Ribu Lebih Kasus Perceraian di Bangil, Meningkat Drastis dari Tahun 2024