SuaraJatim.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyetujui usulan Pemkot Surabaya untuk memberdayakan tenaga non-ASN atau outsourcing (OS) meski harus mengacu pada sejumlah peraturan.
Pemkot Surabaya sendiri saat ini telah memberdayakan 24 ribu pegawai outsourcing. Dengan disetujuinnya usulan tersebut, maka tahun depan ribuan tenaga non-ASN tersebut tetap dipertahankan, meski pemerintah pusat telah menghapus non-ASN di seluruh pemda.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Surbaya Eri Cahyadi. Ia mengatakan kalau tenaga non-ASN itu tidak bisa dihapus. Alasannya, jika digapuskan maka pengangguran di Surabaya bakal meningkat.
"Saya mengatakan tidak bisa kalau ini (non-ASN) dihapus. Kalau dihapus maka otomatis akan meningkatkan pengangguran di Kota Surabaya, sehingga saya pertahankan tenaga itu," katanya dalam siaran persnya, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga: Pengangguran Surabaya Curi LPG, Dalihnya Pacar Hamil Tapi Tak Punya Uang Buat Nikah
Eri mengungkapkan bahwa pada 2021, Pemkot dan DPRD Surabaya sudah mendapat peringatan keras dari pemerintah pusat karena jumlah tenaga OS di Kota Surabaya yang mencapai 24 ribu orang lebih.
Namun demikian, Cak Eri menyebut, dari situlah baru disadari ternyata selama ini kebijakan yang diterapkan pemkot kurang pas karena pegawai di lingkup pemerintah yang ada adalah tenaga ASN dan non-ASN, maka pembayaran gajinya mengacu pada sejumlah peraturan.
Untuk tenaga non-ASN, lanjut dia, besaran gaji mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
"Jadi yang diacu bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, tetapi yang diacu Peraturan Menteri Keuangan, termasuk Perpres dengan bahasa honorarium. Nah, honorarium ini disesuaikan dengan kelulusan, ada SD, SMP, dan SMK itu beda-beda," kata dia.
Namun, lanjut dia, apabila pemkot mengikuti acuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka otomatis harus berpedoman kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan bukan honorarium.
Baca Juga: Sorotan Kemarin, Siswi SMP Surabaya Nekat Bunuh Diri sampai Balita Dicurigai Diculik Genderuwo
Jika mengikuti aturan tersebut, secara otomatis pemkot juga mengacu pada Peraturan Kemenpan RB bahwa pegawai outsourcing harus dipihakketigakan pada Tahun 2023.
Berita Terkait
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?