Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 29 November 2022 | 11:05 WIB
Medina Zein segera menjalani sidang di PN Surabaya. [Suara.com/Oke Atmaja]

Kamis 5 Agustus 2021 pukul 09.57 WIB, Firda Nurani Nabani kembali mendatangi rumah korban Uci Flowdea untuk menyerahkan 4 buah tas merek Hermes.

Setelah 4 buah tas tersebut diperiksa dalam keadaan baik, korban Uci Flowdea merasa percaya dan pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 melakukan pembayaran secara transfer terhadap pembelian 4 buah tas tersebut dengan bukti pembayaran sesuai rekening koran sebesra Rp 765.250.000 ke BCA atasnama Hani Handayani, ke BCA atasnama Louis Effendi dan ke BCA milik terdakwa sendiri.

Merasa aksi kibul-kibulnya berhasil, tanggal 5 Agustis 2021 muncul lagi niat Terdakwa membohongi korban Uci Flowdea dengan menawarkan 6 buah tas dengan merek HERMES secara borongan dengan harga Rp 1,1 Miliar, dengan meminta uang muka sebesar Rp 100 Juta untuk ditransfer ke rekening Bank BCA atasnama Tandi Aswat Maulana.

Setelah memastikan uang tersebut telah Terdakwa terima, Terdakwa pada Sabtu 07 Agustus 2021 pukul 07.21 Wib kembali menyuruh Firda Nurani Nabani, mengantar 6 buah tas dengan merek Hermes tersebut ke rumah korban Uci Flowdea.

Baca Juga: Bawa Bukti Penting Buat Penyidik, Uya Kuya Tutup Pintu Damai Untuk Medina Zein

Namun, setelah diperiksa, korban Uci Flowdea menemukan fakta ketidaksesuaian antara 6 buah tas hermes yang Terdakwa tawarkan dengan tas hermes asli produksi Prancis.

Buntutnya, korban Uci Flowdea pun membatalkan seluruh pembelian tas Hermes dari Terdakwa. Tanggal 30 Nopember 2021, Jean-Claude Masson, selaku Penasehat Umum Anti Pemalsuan Hermes International membuat kesimpulan bahwa terhadap tas sebagaimana diperiksa dan ditunjukkan kepada Hermes Intenational adalah produk palsu.

Load More