Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 29 November 2022 | 13:51 WIB
Ferdy Sambo saat menanggapi kegaduhan masalah setoran tambang ilegal Kaltim [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Baru-baru ini institusi Polri kembali diterpa kabar miring. Ini setelah Ismail Bolong, mengaku eks anggota polri, dalam sebuah video viral di media sosial mengaku melakukan aktivitas tambang batu bara ilegal.

Untuk mengamankan usahanya, dia mengklaim mengirimkan sejumlah uang kepada petinggi kepolisian. Akibatnya publik gaduh. Mabes Polri segera merespons pengakuan Ismail Bolong tersebut. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sampai mengklarifikasi kasus itu.

Sebaia mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, pun merespons kegaduhan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah secara resmi menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Divpropam terkait dengan setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

"Gini, laporan resmi 'kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Itu melibatkan perwira tinggi," kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Kabareskrim Polri: Saya Mempertanggungjawabkan Seluruh Pekerjaan Saya Kepada Allah

Selanjutnya, kata Ferdy Sambo, apabila akan ditindaklanjuti, dipersilakan untuk bertanya kepada instansi-instansi lain yang melakukan penyelidikan.

Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo juga mengiyakan bahwa Aiptu Ismail Bolong dan Kepala Bareskrim Polri sempat diperiksa. "Iya, sempat," tutur Ferdy.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan dirinya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaannya kepada Allah ketika menanggapi tudingan yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah Swt," ucap Agus.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Agus terkait dengan ucapan Ismail Bolong dan beredarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Divisi Propam Polri yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Ferdy Sambo Soal Kasus Tambang Ilegal: Sudah Lapor Kapolri, Bahkan Kabareskrim Dan Ismail Bolong Telah Diperiksa

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," ucapnya.

Selain itu, menurut Agus, berita acara pemeriksaan (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.

"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yosua," kata Agus. ANTARA

Load More