SuaraJatim.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), memutuskan Pembebasan Bersyarat (PB) narapidana teroris, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek hari ini, Rabu (07/12/2022).
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, menjelaskan kalau Umar Patek dikeluarkan dari lapas kelas 1 Surabaya. Namun terpidana bom Bali I itu masih terikat atau menjadi klien Pemasyarakatan Bapas, hingga 29 April 2030.
"Dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Lapas Surabaya," katanya, Rabu (07/12/2022).
"Dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," katanya menambahkan.
Rika menjelaskan, jika program PB yang diberikan pada Umar Patek, sama halnya dengan narapidana lainnya yang sudah ada sebelumnya.
Narapidana yang mendapat PB, ialah yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif diantaranya sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," ujarnya.
Selain itu, PB yang diberikan pada Umar Patek juga mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), sehingga Umar Patek mendapatkan PB.
Umar Patek sendiri adalah salah satu tersangka teroris pada kejadian Bom Bali 1. Umar Patek pertama kali ditahan pada tanggal 17 Agustus 2011.
Baca Juga: Umar Patek Ikut Program Deradikalisasi, Apa Sih Program Ini?
Dia ditetapkan menjadi terpidana dengan hukuman kurungan 20 tahun penjara, dengan pidana Teroris, pasal UU 15/03.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Tag
Berita Terkait
-
Umar Patek Ikut Program Deradikalisasi, Apa Sih Program Ini?
-
Umar Patek Bisa Segera Bebas, Keluarga Korban Bom Bali di Australia Kecewa
-
Umar Patek, Terpidana Teroris Kasus Bom Bali Dapat Kado Remisi Lebaran 2021
-
Terima Remisi Lebaran, Narapidana Terorisme Umar Patek: Alhamdulillah
-
Eks Teroris Umar Patek: Jangan Cuma Belajar Islam dari Internet
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
ISTTS Jadi yang Pertama di Jawa Timur Gelar Workshop AI Nvidia, Apa yang Dipelajari?
-
Rp1,6 Miliar Ludes Akibat Video Call Sex, Pasutri di Riau Jadi Tersangka
-
World Sight Day 2025, Gubernur Khofifah Dukung Sinergi Lintas Pihak Bagikan 1.000 Kacamata Gratis
-
Sinyal Bahaya BNPT: Teroris ISIS Incar Anak Muda Lewat Game Online, Orang Tua Waspada!
-
Gubernur Jatim: PRJ Surabaya 2025 Jadi Penguat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Serap Tenaga Kerja