SuaraJatim.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), memutuskan Pembebasan Bersyarat (PB) narapidana teroris, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek hari ini, Rabu (07/12/2022).
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, menjelaskan kalau Umar Patek dikeluarkan dari lapas kelas 1 Surabaya. Namun terpidana bom Bali I itu masih terikat atau menjadi klien Pemasyarakatan Bapas, hingga 29 April 2030.
"Dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Lapas Surabaya," katanya, Rabu (07/12/2022).
"Dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," katanya menambahkan.
Baca Juga: Umar Patek Ikut Program Deradikalisasi, Apa Sih Program Ini?
Rika menjelaskan, jika program PB yang diberikan pada Umar Patek, sama halnya dengan narapidana lainnya yang sudah ada sebelumnya.
Narapidana yang mendapat PB, ialah yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif diantaranya sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," ujarnya.
Selain itu, PB yang diberikan pada Umar Patek juga mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), sehingga Umar Patek mendapatkan PB.
Umar Patek sendiri adalah salah satu tersangka teroris pada kejadian Bom Bali 1. Umar Patek pertama kali ditahan pada tanggal 17 Agustus 2011.
Baca Juga: Umar Patek Bisa Segera Bebas, Keluarga Korban Bom Bali di Australia Kecewa
Dia ditetapkan menjadi terpidana dengan hukuman kurungan 20 tahun penjara, dengan pidana Teroris, pasal UU 15/03.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Umar Patek Ikut Program Deradikalisasi, Apa Sih Program Ini?
-
Umar Patek Bisa Segera Bebas, Keluarga Korban Bom Bali di Australia Kecewa
-
Umar Patek, Terpidana Teroris Kasus Bom Bali Dapat Kado Remisi Lebaran 2021
-
Terima Remisi Lebaran, Narapidana Terorisme Umar Patek: Alhamdulillah
-
Eks Teroris Umar Patek: Jangan Cuma Belajar Islam dari Internet
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
7 Mitos Tokek yang Bikin Merinding: Dari Tolak Bala hingga Ramalan Gaib
-
Kabar Gembira! Tersedia 3 Link DANA Kaget, Klaim Sekarang dan Raih Saldo Hingga Rp249 Ribu!
-
Destinasi Jatim Diserbu Wisatawan Asing, Gubernur Khofifah: Dunia Mulai Melirik Pesona Lokal
-
5 Rekomendasi Hotel Dekat Alun-Alun Batu untuk Liburan yang Nyaman
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor