SuaraJatim.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), memutuskan Pembebasan Bersyarat (PB) narapidana teroris, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek hari ini, Rabu (07/12/2022).
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, menjelaskan kalau Umar Patek dikeluarkan dari lapas kelas 1 Surabaya. Namun terpidana bom Bali I itu masih terikat atau menjadi klien Pemasyarakatan Bapas, hingga 29 April 2030.
"Dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Lapas Surabaya," katanya, Rabu (07/12/2022).
"Dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," katanya menambahkan.
Rika menjelaskan, jika program PB yang diberikan pada Umar Patek, sama halnya dengan narapidana lainnya yang sudah ada sebelumnya.
Narapidana yang mendapat PB, ialah yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif diantaranya sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," ujarnya.
Selain itu, PB yang diberikan pada Umar Patek juga mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), sehingga Umar Patek mendapatkan PB.
Umar Patek sendiri adalah salah satu tersangka teroris pada kejadian Bom Bali 1. Umar Patek pertama kali ditahan pada tanggal 17 Agustus 2011.
Baca Juga: Umar Patek Ikut Program Deradikalisasi, Apa Sih Program Ini?
Dia ditetapkan menjadi terpidana dengan hukuman kurungan 20 tahun penjara, dengan pidana Teroris, pasal UU 15/03.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Tag
Berita Terkait
-
Umar Patek Ikut Program Deradikalisasi, Apa Sih Program Ini?
-
Umar Patek Bisa Segera Bebas, Keluarga Korban Bom Bali di Australia Kecewa
-
Umar Patek, Terpidana Teroris Kasus Bom Bali Dapat Kado Remisi Lebaran 2021
-
Terima Remisi Lebaran, Narapidana Terorisme Umar Patek: Alhamdulillah
-
Eks Teroris Umar Patek: Jangan Cuma Belajar Islam dari Internet
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan
-
Operasi Lilin Semeru 2025, 14 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi 11 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 1 Kilometer di Atas Puncak