SuaraJatim.id - Sembilan hari lagi kasus Tragedi Kanjuruhan Malang bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tepatnya pada Senin 16 Januari 2023.
Sidang kasus ini tentu ditunggu-tunggu publik, terutama mereka para penggemar sepak bola khususnya di Malang. Tragedi Kanjuruhan menelan korban jiwa 135 orang dan melukai ratusan lainnya.
Tragedi sepak bola terbesar di Indonesia itu terjadi pada 01 Oktober 2022, ketika Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, dua klub yang memiliki sejarah rivalitas panjang di Jawa Timur.
Dalam tragedi itu, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang berkas kasusnya dinyatakan lengkap dan siap disidangkan pada 16 Januari nanti.
Lima orang itu adalah: Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sementara berkas satu orang dikembalikan oleh kejaksaan ke kepolisian sebab dinyatakan belum lengkap, yakni atas nama Akhmad Hadian Lukita, eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga Indonesia.
Menurut Humas PN Surabaya Gede Agung Pranata, kasus ini bakal ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
"Rencananya sidang akan digelar jam 10.00 WIB pagi," ujar Gede dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (6/1/2023).
Persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan yang digelar di PN Surabaya ini sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355/KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana.
Humas PN Surabaya saat dikonfirmasi beritajatim.com mengatakan bahwa berkas perkara Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 134 orang ini sudah masuk ke institusi yang ada di Jalan Raya Arjuna tersebut.
Yang pasti pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat untuk pengamanan jalannya sidang. "Kita koordinasi dengan aparat untuk bantu pengamanan," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, lima tersangka sudah diserahkan penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau biasa dikenl tahap dua. Mereka adalah SS dari Panpel disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian, AH dari Security Officer disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Keolahragaan. WSP dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Lalu BSA dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. Terakhir, HM dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
"Barang bukti yang diserahkan di antaranya terdiri dari surat-surat, Gas Gun, senjata Flas Ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, barang-barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman, Rabu (21/12/2022) kemarin.
Setelah menjalani tahap II, selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari , sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 09 Januari 2023.
"Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara tersebut berjumlah 17 orang gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang," ujarnya.
Bonek Menolak
Bonek Mania, pendukung Persebaya Surabaya menolak kedatangan Aremania ke Surabaya dalam sidang Tragedi Kanjuruhan nanti. Mereka mengkhawatirkan bakal terjadi gesekan.
Penolakan ini pertama kali datang dari Bonek Sidoarjo. Mereka menyurati kepolisian setempat, meminta agar sidang Tragedi Kanjuruhan tidak digelar di PN Surabaya karena bisa menyebabkan Aremania ke sana.
Hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan friksi dan gesekan. Seandainya memang benar-benar mau ke Surabaya, Bonek Sidoarjo menyarankan agar Aremania tidak melewati Sidoarjo. Pertimbangannya, Sidoarjo merupakan basis Bonek terbesar kedua setelah Surabaya.
Setelah itu giliran Bonek Surabaya yang juga menyarankan hal serupa. Mereka meminta Aremania tidak datang ke Surabaya untuk menjaga kondisivitas Kota Surabaya.
Di sisi lain, Aremania menilai apa yang diminta kawan-kawan Bonek itu berlebihan dan di luar konteks sebab Aremania ke Surabaya untuk mendukung pengusutan kasus, bukan untuk mendukung tim yang sedang bermain.
Berita Terkait
-
Dua Klub Ketiban Rezeki di Bursa Transfer Liga 1, PSIS Semarang Termasuk? Kejutan Persib Bandung Dinanti
-
Ze Valente Resmi Berseragam Persebaya Surabaya
-
Gas Air Mata Diduga Ditembakkan Jelang Laga Piala AFF Indonesia vs Vietnam
-
Jadwal Doa Bersama 100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Mereka yang Menolak Lupa, Ada Spanduk Anak-Ibu Dibunuh Usai Laga
-
Bonek Persilakan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Hadiri Sidang di PN Surabaya, Tapi...
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
5 Fakta Bayi Dibuang di Halaman Rumah Warga Sumenep, Sang Ibu Pendarahan
-
Denada dan Ressa Tak Hadiri Sidang di PN Banyuwangi, Kuasa Hukum Ajukan Perbaikan Gugatan
-
Ironi Siswa Digendong Seberangi Sungai di Ponorogo, Jembatan Tak Kunjung Hadir!
-
Benarkah Kajari Blitar Diperiksa Kejati Jatim? Ini Penjelasannya
-
5 Fakta Guru Telanjangi 22 Siswa di Jember, KPAI Mengecam hingga Berpotensi Langgar Pidana