SuaraJatim.id - Sembilan hari lagi kasus Tragedi Kanjuruhan Malang bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tepatnya pada Senin 16 Januari 2023.
Sidang kasus ini tentu ditunggu-tunggu publik, terutama mereka para penggemar sepak bola khususnya di Malang. Tragedi Kanjuruhan menelan korban jiwa 135 orang dan melukai ratusan lainnya.
Tragedi sepak bola terbesar di Indonesia itu terjadi pada 01 Oktober 2022, ketika Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, dua klub yang memiliki sejarah rivalitas panjang di Jawa Timur.
Dalam tragedi itu, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang berkas kasusnya dinyatakan lengkap dan siap disidangkan pada 16 Januari nanti.
Lima orang itu adalah: Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sementara berkas satu orang dikembalikan oleh kejaksaan ke kepolisian sebab dinyatakan belum lengkap, yakni atas nama Akhmad Hadian Lukita, eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga Indonesia.
Menurut Humas PN Surabaya Gede Agung Pranata, kasus ini bakal ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
"Rencananya sidang akan digelar jam 10.00 WIB pagi," ujar Gede dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (6/1/2023).
Persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan yang digelar di PN Surabaya ini sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355/KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana.
Humas PN Surabaya saat dikonfirmasi beritajatim.com mengatakan bahwa berkas perkara Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 134 orang ini sudah masuk ke institusi yang ada di Jalan Raya Arjuna tersebut.
Yang pasti pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat untuk pengamanan jalannya sidang. "Kita koordinasi dengan aparat untuk bantu pengamanan," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, lima tersangka sudah diserahkan penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau biasa dikenl tahap dua. Mereka adalah SS dari Panpel disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian, AH dari Security Officer disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Keolahragaan. WSP dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Lalu BSA dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. Terakhir, HM dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
"Barang bukti yang diserahkan di antaranya terdiri dari surat-surat, Gas Gun, senjata Flas Ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, barang-barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman, Rabu (21/12/2022) kemarin.
Berita Terkait
-
Dua Klub Ketiban Rezeki di Bursa Transfer Liga 1, PSIS Semarang Termasuk? Kejutan Persib Bandung Dinanti
-
Ze Valente Resmi Berseragam Persebaya Surabaya
-
Gas Air Mata Diduga Ditembakkan Jelang Laga Piala AFF Indonesia vs Vietnam
-
Jadwal Doa Bersama 100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Mereka yang Menolak Lupa, Ada Spanduk Anak-Ibu Dibunuh Usai Laga
-
Bonek Persilakan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Hadiri Sidang di PN Surabaya, Tapi...
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Jaga Rekening Nasabah Tetap Aman, BRI Terus Perkuat Sistem Perlindungan
-
Khofifah Sambut 152 Siswa ADEM Papua di Jatim, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul
-
Diduga Masih Hidup, Keluarga Putuskan Hentikan Pencarian NS yang Hilang di Sungai Brantas
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Si Brilian dari Magetan: Kisah Sapi Bermata Tiga yang Menolak Ditawar Harga Selangit