SuaraJatim.id - MH memutuskan mencabut laporan kasus kekerasan seksual terhadap suaminya, Aiptu AR anggota polisi di Polres Pamekasan Madura Jawa Timur ( Jatim ).
Hal ini disampaikan kuasa hukum MH, Subaidi, saat datang ke Polda Jatim kemarin. Menurut dia, ada sejumlah pertimbangan kenapa laporan tersebut dicabut oleh pelapor.
Paling utama adalah alasan psikologis anak-anaknya. Pencabutan laporan sendiri sudah dilakukan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda
"Pertama memang dari pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan. Kedua, yaitu melihat psikis anak. Dari kasus yang sudah viral sampai saat ini, anaknya tidak sekolah dan tidak kuliah karena malu," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (10/01/2023).
Subaidi menegaskan tak ada tekanan dari pihak manapun dalam kasus ini. Karena menurut Subaidi pencabutan tersebut murni dilakukan agar Aiptu AR yang hingga kini masih ditahan di Bidpropam Polda Jatim, mendapat sedikit keringanan.
"Pencabutan ini murni dari hati klien saya dan keluarga para pihak. Tidak ada tekanan dari pihak manapun. Adanya pencabutan atau pemberian maaf dari pelapor, mungkin bisa memberikan keringanan. Mungkin tidak sampai PTDH," ujarnya.
Sebelumnya, Aiptu AR, anggota polisi di Pamekasan Madura dilaporkan istrinya dalam kasus kekerasan seksual. Kasus tersebut pun membetot perhatian publik dalam beberapa hari belakangan ini.
Bukan hanya kekerasan seksual, Aiptu AR juga dilaporkan dalam kasus narkoba dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada, Kamis (29/12/2022) silam.
Namun belakangan, kasus ini telah dicabut oleh istrinya yang berinisial MH dengan alasan mempertimbangkan psikologi anak. Meskipun begitu, kasus ini telah masuk ke Polda Jatim.
Baca Juga: Tega Jual Istri ke Sesama Polisi, Ini Kasus Penyimpangan Seksual Aiptu AR Sejak 2015
Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto mengatakan, instruksi dari Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto bahwasanya kasus ini harus tetap diproses secara etik di bidang Propam Polda Jatim.
"Walaupun sudah ada surat pencabutan dari pengacara korban, kode etik tetap diproses seperti aturan yang berlaku," katanya.
Langkah ini dianggap bukti organisasi Polri untuk melakukan upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana di kemudian hari.
Sejak kemarin, Aiptu AR masih diamankan di Bidpropam Polda Jatim, dan hari ini rencananya akan diperiksa dengan melibatkan ahli kejiwaan.
"Rencananya hari akan dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, apakah ada proses pidana, nanti kita tunggu saja pemeriksaan dari Bidpropam," katanya.
Sekadar diketahui, Aiptu AR sudah ditangkap dan menjalani penahanan khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jatim, pada Selasa (3/1/2023) lalu.
Berita Terkait
-
Tega Jual Istri ke Sesama Polisi, Ini Kasus Penyimpangan Seksual Aiptu AR Sejak 2015
-
Sederet Kasus Hukum yang Libatkan Polisi di Awal 2023: Narkoba hingga Penembakan
-
Kronologi Lengkap Kasus Aiptu AR Jual Istri ke Sesama Polisi, Dilakukan Sejak Tahun 2015
-
Jejak Penyimpangan Seksual Aiptu AR: Tega Jual Istri ke Sesama Polisi Sejak 2015
-
Alami Penyimpangan Seksual, Anggota Satsabhara Polres Pamekasan Jual Istri untuk Layani Nafsu Temannya Sesama Polisi Selama 5 Tahun
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Aksi Brutal Mr X di Kamar Kos Probolinggo: Saat Tidur Jadi Tragedi Berdarah dan Pengkhianatan
-
Bisnis 'Kamar Sultan' di Balik Lapas Blitar: Nego Alot Rp100 Juta Jadi Rp60 Juta
-
Efek Domino Tragedi Bekasi: Tiga KA dari Surabaya Berhenti Melaju, Tiket Diganti 100 Persen
-
Ironi Jembatan Darurat di Bondowoso: Belum 1 Bulan Sudah Ambyar
-
Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, KAI Madiun Batalkan 2 Jadwal Keberangkatan