SuaraJatim.id - MH memutuskan mencabut laporan kasus kekerasan seksual terhadap suaminya, Aiptu AR anggota polisi di Polres Pamekasan Madura Jawa Timur ( Jatim ).
Hal ini disampaikan kuasa hukum MH, Subaidi, saat datang ke Polda Jatim kemarin. Menurut dia, ada sejumlah pertimbangan kenapa laporan tersebut dicabut oleh pelapor.
Paling utama adalah alasan psikologis anak-anaknya. Pencabutan laporan sendiri sudah dilakukan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda
"Pertama memang dari pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan. Kedua, yaitu melihat psikis anak. Dari kasus yang sudah viral sampai saat ini, anaknya tidak sekolah dan tidak kuliah karena malu," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (10/01/2023).
Baca Juga: Tega Jual Istri ke Sesama Polisi, Ini Kasus Penyimpangan Seksual Aiptu AR Sejak 2015
Subaidi menegaskan tak ada tekanan dari pihak manapun dalam kasus ini. Karena menurut Subaidi pencabutan tersebut murni dilakukan agar Aiptu AR yang hingga kini masih ditahan di Bidpropam Polda Jatim, mendapat sedikit keringanan.
"Pencabutan ini murni dari hati klien saya dan keluarga para pihak. Tidak ada tekanan dari pihak manapun. Adanya pencabutan atau pemberian maaf dari pelapor, mungkin bisa memberikan keringanan. Mungkin tidak sampai PTDH," ujarnya.
Sebelumnya, Aiptu AR, anggota polisi di Pamekasan Madura dilaporkan istrinya dalam kasus kekerasan seksual. Kasus tersebut pun membetot perhatian publik dalam beberapa hari belakangan ini.
Bukan hanya kekerasan seksual, Aiptu AR juga dilaporkan dalam kasus narkoba dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada, Kamis (29/12/2022) silam.
Namun belakangan, kasus ini telah dicabut oleh istrinya yang berinisial MH dengan alasan mempertimbangkan psikologi anak. Meskipun begitu, kasus ini telah masuk ke Polda Jatim.
Baca Juga: Sederet Kasus Hukum yang Libatkan Polisi di Awal 2023: Narkoba hingga Penembakan
Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto mengatakan, instruksi dari Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto bahwasanya kasus ini harus tetap diproses secara etik di bidang Propam Polda Jatim.
"Walaupun sudah ada surat pencabutan dari pengacara korban, kode etik tetap diproses seperti aturan yang berlaku," katanya.
Langkah ini dianggap bukti organisasi Polri untuk melakukan upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana di kemudian hari.
Sejak kemarin, Aiptu AR masih diamankan di Bidpropam Polda Jatim, dan hari ini rencananya akan diperiksa dengan melibatkan ahli kejiwaan.
"Rencananya hari akan dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, apakah ada proses pidana, nanti kita tunggu saja pemeriksaan dari Bidpropam," katanya.
Sekadar diketahui, Aiptu AR sudah ditangkap dan menjalani penahanan khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jatim, pada Selasa (3/1/2023) lalu.
Aiptu AR diadukan isterinya dengan tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (29/12/2022) silam.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua orang oknum anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H dalam kasus yang sama.
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik