SuaraJatim.id - Sesuai agenda, hari ini sebanyak lima tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/01/2023).
Dalam sepak bola terbesar di Indonesia itu, 135 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka dalam laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 01 Oktober 2022 lalu. Para tersangka bakal menjalani persidangan perdana dalam kasus itu.
Adapun lima terdakwa kasus ini yakni AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang). Kemudian AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).
Kelimanya disangkakan dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan korban jiwa. Sementara tersangka yang terlibat dari Panpel (panitia pelaksana) dikenakan pasal 103 UU No 11 tahun 2022 junto pasal 359 dan 360 KUHP.
Baca Juga: Iwan Budianto Tak Mau Jabat Posisi Ini di PSSI, Karena Tragedi Kanjuruhan?
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas P21 dari 5 tersangka Tragedi Kanjuruhan. Ada 17 JPU yang disiapkan untuk menangani perkara yang akan disidangkan.
Pengamanan ketat bakal diberlakukan untuk menjaga jalannya persidangan. Hal ini disampaikan Kabag OPS Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri. Ia mengatakan, keamanan sidang bakal dikawal ketat oleh personel kepolisian dibantu TNI. Sebagai langkah antisipasi, Aremania dan Bonek dilarang hadir.
Aremania merupakan suporter fanatik Arema FC, sementara Bonek Mania suporter Persebaya Surabaya. Menurut Toni, sebanyak 1.360 personel polisi disiapkan di setiap titik wilayah masuk Surabaya (Waru-Cito Mall) untuk menyekat jalur masuknya Aremania ke Surabaya.
"Yang stand by di sini (PN Surabaya,red), ada sekitar 130 personel baik dari TNI dan Polri. Setiap perbatasan masuk kota surabaya juga akan disekat semua," ujarnya, dikutip dari surajatimpost.com jejaring media suara.com, Jumat (13/1/2023).
Toni menambahkan, pihaknya juga berkordinasi dengan polres penyangga di beberapa daerah masuk perbatasan Kota Surabaya.
"Intinya, Polisi melarang Aremania serta kelompok suporter manapun untuk mengikuti persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan
-
Peringatan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Sepekan ke Depan