SuaraJatim.id - Proses hukum Tragedi Kanjuruhan Malang masih terus berjalan. Para terdakwa kini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kemarin, Senin (16/01/2022), kelima terdakwa dalam sidang perdana itu telah dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Sementara itu, kabar lain datang dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak). Tim ini mendesak agar Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna mengusut tuntas tragedi yang menewaskan 135 orang itu.
Ketua Tatak Imam Hidayat di Kota Malang, mengatakan bahwa sejumlah perwakilan Aremania sudah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu.
"Kami telah bertemu Pak Mahfud, beliau berkata bahwa perpu itu dalam keadaan mendesak dan tidak ada aturan yang mengatur, atau terjadi kekosongan, maka perpu dikeluarkan," kata Imam.
Imam menjelaskan, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan telah melakukan riset dan tidak menemukan adanya Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat sipil dan pihak kepolisian.
Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, lanjutnya, proses penyidikan dilakukan secara terpisah. Untuk anggota kepolisian dilakukan penyelidikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) sementara untuk sipil dilakukan penyidik Polri.
Dengan latar belakang itu, diharapkan Presiden Joko Widodo bisa segera mengeluarkan perpu terkait Tragedi Kanjuruhan. Perpu itu, bertujuan untuk membentuk Tim Penyidik Independen sesuai rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
"Karena belum ada satu aturan yang mengatur tentang tindak kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama itu. Saya sampaikan, supaya secepatnya (dikeluarkan) karena saat ini keadaan mendesak," ujarnya.
Baca Juga: Kelima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian
Ia menambahkan, Tim Tatak sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait permintaan pembuatan perpu tersebut, yang bertujuan mempercepat penanganan Tragedi Kanjuruhan yang memenuhi rasa keadilan kepada para korban.
Sidang perdana digelar
Pada Senin (16/1), sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap lima orang terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Kanjuruhan Suko Sutrisno dan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur nonaktif AKP Hasdarman.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang nonaktif Kompol Wahyi Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang nonaktif AKP Bambang Sidik Achmadi. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, JPU menjerat kelimanya dengan pasal kelalaian, yakni Pasal 359 KHUP.
Dalam dakwaan yang dibacakan secara terpisah JPU mengatakan para terdakwa, lalai sehingga mengakibatkan kematian orang. Perlu diketahui, dalam Tragedi Kanjuruhan ini sebanyak 135 orang tewas.
"Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati," kata Hari Basuki salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menanggapi dakwaan JPU, Adikarya Tobing selaku penasihat hukum tiga terdakwa dari unsur kepolisian mengatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan pada Jumat (20/1).
Tag
Berita Terkait
-
Kelima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian
-
Miris! Faktor Utama Tragedi Kanjuruhan adalah Gas Air Mata dan Tiket yang Sengaja Dicetak Melebihi Kapasitas
-
'Peristiwa Ini Bukan Kasus Asusila' Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Sidang Tak Disiarkan Langsung
-
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sesalkan Sidang Tak Disiarkan Langsung: Ini Bukan Kasus Asusila..
-
Timbul Pro Kontra, Arema Curiga soal Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Dilarang Disiarkan Secara Langsung,
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Gunung Semeru Ditutup Total Usai Erupsi, Ratusan Pendaki Bertahan di Ranu Kumbolo!
-
Status Gunung Semeru Level Awas! Warga Diminta Jauhi Zona Berbahaya
-
Gunung Semeru Meletus, Kolom Abu Capai 2.000 Meter!
-
CEK FAKTA: Puan Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Benarkah?
-
Imigrasi Jawa Timur Luncurkan QR Code De Imej, Ini Manfaatnya