SuaraJatim.id - Proses hukum Tragedi Kanjuruhan Malang masih terus berjalan. Para terdakwa kini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kemarin, Senin (16/01/2022), kelima terdakwa dalam sidang perdana itu telah dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Sementara itu, kabar lain datang dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak). Tim ini mendesak agar Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna mengusut tuntas tragedi yang menewaskan 135 orang itu.
Ketua Tatak Imam Hidayat di Kota Malang, mengatakan bahwa sejumlah perwakilan Aremania sudah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kelima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian
"Kami telah bertemu Pak Mahfud, beliau berkata bahwa perpu itu dalam keadaan mendesak dan tidak ada aturan yang mengatur, atau terjadi kekosongan, maka perpu dikeluarkan," kata Imam.
Imam menjelaskan, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan telah melakukan riset dan tidak menemukan adanya Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat sipil dan pihak kepolisian.
Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, lanjutnya, proses penyidikan dilakukan secara terpisah. Untuk anggota kepolisian dilakukan penyelidikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) sementara untuk sipil dilakukan penyidik Polri.
Dengan latar belakang itu, diharapkan Presiden Joko Widodo bisa segera mengeluarkan perpu terkait Tragedi Kanjuruhan. Perpu itu, bertujuan untuk membentuk Tim Penyidik Independen sesuai rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
"Karena belum ada satu aturan yang mengatur tentang tindak kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama itu. Saya sampaikan, supaya secepatnya (dikeluarkan) karena saat ini keadaan mendesak," ujarnya.
Ia menambahkan, Tim Tatak sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait permintaan pembuatan perpu tersebut, yang bertujuan mempercepat penanganan Tragedi Kanjuruhan yang memenuhi rasa keadilan kepada para korban.
Berita Terkait
-
Juru Sita PN Surabaya Rini Akui Terima Uang Rp 49 Juta dari Pengacara Ronald Tannur
-
Ungkap Awal Hubungannya dengan Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya Dapat 'Uang Jajan' Rp 5 Juta
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Fedi Nuril Sentil Jokowi Lewat Video Tragedi Kanjuruhan, Ekpresi Mahfud MD Diomongin
-
Potret Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Suap Hakim PN Surabaya
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Duduk Sampean Gresik: 7 Orang Meninggal Dunia
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan