SuaraJatim.id - Sidang perdana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang dengan lima terdakwa sudah digelar kemarin, Senin 15 Januari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur ( Jatim ).
Dalam sidang ini seluruh terdakwa hadir. Mengingat banyaknya terdakwa dan saksi, hakim sidang merencanakan kalau sidang kasus tragedi dunia sepak bola yang menewaskan 135 orang itu bakal digelar dua kali dalam sepekan.
Hal itu diungkapkan ketua majeli hakim yang menyidangkan perkara ini, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya SH. Hakim Abu Achmad mengatakan, persidangan digelar dua kali karena sesuai asas hukum cepat, sederhana, dan ringan.
"Persidangan digelar seminggu dua kali," ujarnya di hadapan para terdakwa kasus tersebut dalam sidang kemarin, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Sebelumnya, sidang ini digelar secara online. Para terdakwa kasus dihadirkan semuanya, mulai dari AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris ( Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).
Dalam dakwaan yang dibacakan secara terpisah, JPU mengatakan para terdakwa telah lalai sehingga mengakibatkan kematian orang. Perlu diketahui, dalam Tragedi Kanjuruhan ini sebanyak 135 orang tewas.
"Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati," kata Hari Basuki salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk pelaksanaan sidang sendiri, awalnya Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suparno dan Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan sidang akan digelar terbuka untuk umum.
Namun, awak media dilarang melakukan siaran live streaming saat sidang berlangsung. Dengan alasan kewenangan majelis hakim dan mencegah dampak psikologis masyarakat. "Dilarang live itu menjadi kewenangan majelis hakim," katanya.
Baca Juga: Akhirnya Yuni Shara Dapat Izin Menikah Lagi, Baru Tahun Ini, Sosok yang Didambakan Seperti Ini
Selain itu, masih kata Agung, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak PN Surabaya akan melakukan cek identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya.
Selama proses persidangan kasus tersebut, suporter klub sepak bola Arema FC dan Persebaya, Aremania dan Bonek Mania diimbau tidak hadir di PN Surabaya. Imabuan ini disampaikan langsung oleh kepolisian.
Berita Terkait
-
Akhirnya Yuni Shara Dapat Izin Menikah Lagi, Baru Tahun Ini, Sosok yang Didambakan Seperti Ini
-
Erick Thohir, La Nyalla atau Siapapun yang Terpilih, DPR Minta Ketum PSSI Tetap Harus Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan
-
Komisi X DPR Bahas Tindak Lanjut Kasus Tragedi Kanjuruhan dengan Keluarga Korban
-
Aksi Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Lumajang Terekam CCTV
-
Usai Mengaku Pernah Mati 99 Kali, Pria Ini Mati Betulan Tertabrak Kereta Api di Malang
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Sepenggal Kisah Ketulusan Warga Jombang di Muktamar NU: Sumbang Beras, Sayur hingga Sapi
-
Gus Yusuf di Muktamar NU: Jangan Jegal Kader, Kembalikan Pemilihan ke AD/ART
-
Sudah Ambil Sikap! Nasaruddin Umar Akhirnya Buka Suara soal Pencalonan Ketum PBNU
-
Muktamar ke-35 NU, BAZNAS RI Hadirkan Layanan Konsumsi, Kesehatan hingga Beasiswa