SuaraJatim.id - Sidang perdana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang dengan lima terdakwa sudah digelar kemarin, Senin 15 Januari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur ( Jatim ).
Dalam sidang ini seluruh terdakwa hadir. Mengingat banyaknya terdakwa dan saksi, hakim sidang merencanakan kalau sidang kasus tragedi dunia sepak bola yang menewaskan 135 orang itu bakal digelar dua kali dalam sepekan.
Hal itu diungkapkan ketua majeli hakim yang menyidangkan perkara ini, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya SH. Hakim Abu Achmad mengatakan, persidangan digelar dua kali karena sesuai asas hukum cepat, sederhana, dan ringan.
"Persidangan digelar seminggu dua kali," ujarnya di hadapan para terdakwa kasus tersebut dalam sidang kemarin, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga: Akhirnya Yuni Shara Dapat Izin Menikah Lagi, Baru Tahun Ini, Sosok yang Didambakan Seperti Ini
Sebelumnya, sidang ini digelar secara online. Para terdakwa kasus dihadirkan semuanya, mulai dari AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris ( Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).
Dalam dakwaan yang dibacakan secara terpisah, JPU mengatakan para terdakwa telah lalai sehingga mengakibatkan kematian orang. Perlu diketahui, dalam Tragedi Kanjuruhan ini sebanyak 135 orang tewas.
"Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati," kata Hari Basuki salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk pelaksanaan sidang sendiri, awalnya Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suparno dan Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan sidang akan digelar terbuka untuk umum.
Namun, awak media dilarang melakukan siaran live streaming saat sidang berlangsung. Dengan alasan kewenangan majelis hakim dan mencegah dampak psikologis masyarakat. "Dilarang live itu menjadi kewenangan majelis hakim," katanya.
Selain itu, masih kata Agung, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak PN Surabaya akan melakukan cek identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya.
Selama proses persidangan kasus tersebut, suporter klub sepak bola Arema FC dan Persebaya, Aremania dan Bonek Mania diimbau tidak hadir di PN Surabaya. Imabuan ini disampaikan langsung oleh kepolisian.
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia Kalah, Adab Erick Thohir ke Gibran Jadi Gunjingan: Harusnya ke Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung
-
Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif