SuaraJatim.id - Sidang perdana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang dengan lima terdakwa sudah digelar kemarin, Senin 15 Januari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur ( Jatim ).
Dalam sidang ini seluruh terdakwa hadir. Mengingat banyaknya terdakwa dan saksi, hakim sidang merencanakan kalau sidang kasus tragedi dunia sepak bola yang menewaskan 135 orang itu bakal digelar dua kali dalam sepekan.
Hal itu diungkapkan ketua majeli hakim yang menyidangkan perkara ini, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya SH. Hakim Abu Achmad mengatakan, persidangan digelar dua kali karena sesuai asas hukum cepat, sederhana, dan ringan.
"Persidangan digelar seminggu dua kali," ujarnya di hadapan para terdakwa kasus tersebut dalam sidang kemarin, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Sebelumnya, sidang ini digelar secara online. Para terdakwa kasus dihadirkan semuanya, mulai dari AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris ( Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).
Dalam dakwaan yang dibacakan secara terpisah, JPU mengatakan para terdakwa telah lalai sehingga mengakibatkan kematian orang. Perlu diketahui, dalam Tragedi Kanjuruhan ini sebanyak 135 orang tewas.
"Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati," kata Hari Basuki salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk pelaksanaan sidang sendiri, awalnya Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suparno dan Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan sidang akan digelar terbuka untuk umum.
Namun, awak media dilarang melakukan siaran live streaming saat sidang berlangsung. Dengan alasan kewenangan majelis hakim dan mencegah dampak psikologis masyarakat. "Dilarang live itu menjadi kewenangan majelis hakim," katanya.
Baca Juga: Akhirnya Yuni Shara Dapat Izin Menikah Lagi, Baru Tahun Ini, Sosok yang Didambakan Seperti Ini
Selain itu, masih kata Agung, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak PN Surabaya akan melakukan cek identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya.
Selama proses persidangan kasus tersebut, suporter klub sepak bola Arema FC dan Persebaya, Aremania dan Bonek Mania diimbau tidak hadir di PN Surabaya. Imabuan ini disampaikan langsung oleh kepolisian.
Berita Terkait
-
Akhirnya Yuni Shara Dapat Izin Menikah Lagi, Baru Tahun Ini, Sosok yang Didambakan Seperti Ini
-
Erick Thohir, La Nyalla atau Siapapun yang Terpilih, DPR Minta Ketum PSSI Tetap Harus Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan
-
Komisi X DPR Bahas Tindak Lanjut Kasus Tragedi Kanjuruhan dengan Keluarga Korban
-
Aksi Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Lumajang Terekam CCTV
-
Usai Mengaku Pernah Mati 99 Kali, Pria Ini Mati Betulan Tertabrak Kereta Api di Malang
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pemuda 18 Tahun Perkosa Penyandang Disabilitas di Lamongan, Kenalan Lewat Instagram
-
Lewat BRIVolution Reignite, BRI Bukukan Transaksi Rp7.057 Triliun
-
5 Fakta Pemuda Begal Payudara Siswi SMA Blitar Saat Puasa, Dikejar Warga hingga Diringkus Polisi
-
Ibu-Anak Tewas Tanpa Busana di Bekas Asrama Polri Jombang, Diduga Tenggak Cairan Kimia
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!