SuaraJatim.id - Sidang perdana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang dengan lima terdakwa sudah digelar kemarin, Senin 15 Januari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur ( Jatim ).
Dalam sidang ini seluruh terdakwa hadir. Mengingat banyaknya terdakwa dan saksi, hakim sidang merencanakan kalau sidang kasus tragedi dunia sepak bola yang menewaskan 135 orang itu bakal digelar dua kali dalam sepekan.
Hal itu diungkapkan ketua majeli hakim yang menyidangkan perkara ini, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya SH. Hakim Abu Achmad mengatakan, persidangan digelar dua kali karena sesuai asas hukum cepat, sederhana, dan ringan.
"Persidangan digelar seminggu dua kali," ujarnya di hadapan para terdakwa kasus tersebut dalam sidang kemarin, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Sebelumnya, sidang ini digelar secara online. Para terdakwa kasus dihadirkan semuanya, mulai dari AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris ( Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).
Dalam dakwaan yang dibacakan secara terpisah, JPU mengatakan para terdakwa telah lalai sehingga mengakibatkan kematian orang. Perlu diketahui, dalam Tragedi Kanjuruhan ini sebanyak 135 orang tewas.
"Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati," kata Hari Basuki salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk pelaksanaan sidang sendiri, awalnya Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suparno dan Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan sidang akan digelar terbuka untuk umum.
Namun, awak media dilarang melakukan siaran live streaming saat sidang berlangsung. Dengan alasan kewenangan majelis hakim dan mencegah dampak psikologis masyarakat. "Dilarang live itu menjadi kewenangan majelis hakim," katanya.
Baca Juga: Akhirnya Yuni Shara Dapat Izin Menikah Lagi, Baru Tahun Ini, Sosok yang Didambakan Seperti Ini
Selain itu, masih kata Agung, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak PN Surabaya akan melakukan cek identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya.
Selama proses persidangan kasus tersebut, suporter klub sepak bola Arema FC dan Persebaya, Aremania dan Bonek Mania diimbau tidak hadir di PN Surabaya. Imabuan ini disampaikan langsung oleh kepolisian.
Berita Terkait
-
Akhirnya Yuni Shara Dapat Izin Menikah Lagi, Baru Tahun Ini, Sosok yang Didambakan Seperti Ini
-
Erick Thohir, La Nyalla atau Siapapun yang Terpilih, DPR Minta Ketum PSSI Tetap Harus Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan
-
Komisi X DPR Bahas Tindak Lanjut Kasus Tragedi Kanjuruhan dengan Keluarga Korban
-
Aksi Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Lumajang Terekam CCTV
-
Usai Mengaku Pernah Mati 99 Kali, Pria Ini Mati Betulan Tertabrak Kereta Api di Malang
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Jaga Rekening Nasabah Tetap Aman, BRI Terus Perkuat Sistem Perlindungan
-
Khofifah Sambut 152 Siswa ADEM Papua di Jatim, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul
-
Diduga Masih Hidup, Keluarga Putuskan Hentikan Pencarian NS yang Hilang di Sungai Brantas
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Si Brilian dari Magetan: Kisah Sapi Bermata Tiga yang Menolak Ditawar Harga Selangit