SuaraJatim.id - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan penangkapan tiga warga Kecamatan Pakel Banyuwangi. Penangkapan itu, kata dia, sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus hoaks dan provokasi warga.
Kombes Dirmanto menambahkan dalam waktu dekat selesai pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terlibat perkara ini dan dinilai pemeriksaan cukup oleh penyidik, maka akan dilakukan rilis secara resmi terkait konstruksi perkara dan peran para pihak.
"Jika sudah selesai pemeriksaan, akan kami rilis ya, tunggu," kata Kombes Dirmanto, saat dihubungi suarajatim.id, Senin (06/02/2023).
Dirmanto mengimbau warga Banyuwangi, khususnya Pakel agar tidak terprovokasi, terhasut dan percaya informasi informasi Hoax terkiat penanganan perkara ini.
Baca Juga: Petani Pakel vs PT Bumisari, Warga Minta Tolong Jokowi serta Desak 3 Warganya Dibebaskan
Ini mengingat beberap hari ini berseliweran pemberitaan dan konten Hoax di Ruang Digital yang sengaja di tebar oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami imbau kepada seluruh warga masyarakat,jangan terprovokasi, terhasut dan percaya informasi informasi Hoax terkiat penanganan perkara ini terutama melalui medsos, WAG maupun pemberitaan yang belum jelas sumbernya," kata Kombes Dirmanto.
Sebelumnya, beredar rekaman video ratusan warga Kecamatan Pakel Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ) menggelar aksi malam hari, sebagai respons penangkapan tiga orang sebagai dampak dari konflik agraria petani Pakel vs PT Bumisari.
Tiga orang yang oleh warga disebut sebagai korban kriminalisasi itu adalah: Mulyadi, Kepala Desa Pakel; Suwarno, Kepala Dusun Durenan; lalu Untung, Kepala Dusun Taman Glugoh. Ketiganya diangkut kepolisian Polda Jatim malam-malam sebab dianggap mangkir dari pemanggilan.
Warga memprotes kasus tersebut. Mereka lantas menggelar aksi dengan meneriakkan tiga tuntutan. "Ke satu, menuntut Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyelesaikan kasus warga Pakel," teraik perwakilan warga seperti dalam video, Senin (06/02/2023).
Baca Juga: 4 Oleh-oleh Khas Banyuwangi yang Paling Dicari Wisatawan, Enaknya Bikin Ketagihan
Kedua, mendesak agar hak-hak ekonomi warga Pakel dipulihkan, kemudian sosial budayanya yang selama ini terampas dan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHKR) mencabut HGO PT Bumisari.
"Tiga, mendesak Kapolri dan Kapolda Jatim untuk segera membebaskan Mulyadi Kepal Desa Pakel, Suwarno Kepala Dusun Durenan, Untung Kepala Dusun Taman Glugoh dan mencabut statusnya sebagai tersangka," ujarnya.
"Bebaskan tiga warga pakel, hentikan kriminalisasi, rebut kembali pakel," teriaknya serempak yang kemudian diikuti pekik teriakan warga.
Dalam rilis Walhi, ketiga orang itu ditangkap di jalan sekitaran Kecamatan Rogojampi Banyuwangi karena dianggap sempat mangkir dari panggilan polisi. Mereka ditangkap di sekitar Cawang dalam perjalanan acara di desa Aliyan.
Dikabarkan kalau dalam penangkapan itu, mobil yang mereka kendarai dihentikan tiga mobil lain di depannya. Sejumlah orang akhirnya turun dari dua mobil tersebut meminta ketiganya turun dari mobil.
Selanjutnya, Mulyadi, Suwarno dan Untung dibawa pindah mobil sedangkan mobil mereka APV yang disopiri Hariri diminta berjalan dalam kawalan empat orang.
Direktur Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, sebelumnya menjelaskan kalau penangkapan yang diwarnai pengadangan itu dilakukan saat Mulyadi, Suwarno, Untung, dan para petani berangkat menuju Desa Aliyan untuk, menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.
Secara tiba-tiba di wilayah Cawang Rogojampi Selatan, mobil dinaiki mereka dicegat tiga mobil tak dikenal.
Walhi menyebut penangkapan yang digambarkan seperti aksi penculikan itu dilakukan hanya gara-gara ketiganya disebut sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Jawa Timur, Jumat (20/1) lalu.
"Sekitaran Isya atau kira-kira 19.30 WIB. merangsek dan mendekat ke mobil warga sehingga kaget dan tidak bisa ke mana-mana," kata Wahyu dalam keterangan persnya, Sabtu (4/2/23).
Sementara itu, Ahmad Rifai, pengacara yang mendampingi warga dalam kasus agraria Petani vs Warga Pakel belum bisa dikonfirmasi suarajatim.id. Begitu juga dengan kuasa hukum PT Bumisari.
Berita Terkait
-
Petani Pakel vs PT Bumisari, Warga Minta Tolong Jokowi serta Desak 3 Warganya Dibebaskan
-
4 Oleh-oleh Khas Banyuwangi yang Paling Dicari Wisatawan, Enaknya Bikin Ketagihan
-
4 Nasi Tempong Enak di Banyuwangi, Sambalnya Nendang!
-
5 Bocah Terseret Ombak Pantai Pualu Merah Banyuwangi, 4 Ketemu 1 Masih Hilang
-
Memalukan! Tawuran Penonton Jaranan Pecah di Banyuwangi, Komentar Warganet Kocak-kocak
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat