SuaraJatim.id - Fakta lain terungkap dalam sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Kali ini Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto diperiksa sebagai saksi.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Kompol Wahyu memberikan keterangan sebagai saksi kurang lebih selama tujuh jam.
Banyak hal yang dijelaskan oleh Kompol Wahyu, diantaranya terkait tugas dia sebagai Kabag Ops terutama saat pengamanan pertandingan Derby Jatim Arema vs Persebaya. Ia misalnya, mengatakan kalau sebenarnya Kapolres sempat meminta agar tiket dikurangi.
Namun, saat itu panitia mengatakan sudah terlanjur menjual tiket sehingga tidak bisa ditarik lagi. Ini dikatakan dalam sidang tragedi yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya itu.
Hal itu disampaikan Kapolres dalam rakor jelang pertandingan terkait kemungkinan adanya kerawanan baik sebelum, saat pertandingan dan sesudah. Juga dibahas terkait pengawalan, jumlah pasukan, masing-masing ring dijelaskan siapa saja personelnya.
"Saat rakor, pak Haris (ketua Panpel) menyampaikan pemaparan bahwa Bonek tidak hadir, jumlah tiket yang sudah terjual 42.500 dari 43.000 tiket yang disediakan. Sempat ada perintah dari Kapolres agar tiket dikurangi, namun petugas tiket mengatakan sudah terlanjur terjual," ujar Kompol Wahyu dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Ia lantas menceritakan kronologis penanganan yang dilakukan oleh polisi. Kompol Wahyu menjelaskan sekitar bulan September 2022 dirinya menerima surat tembusan terkait permohonan pengamanan dalam pertandingan Arema vs Persebaya yang berlangsung 1 Oktober 2022 di stadion Kanjuruhan Malang.
Begitu surat tembusan permintaan pengamanan dia terima, saksi kemudian melakukan beberapa langkah antara lain membuat nota dinas rapat dan beberapa surat yang berkaitan dengan permohonan pengamanan pada pihak terkait dan juga perubahan jadwal pertandingan.
Langkah selanjutnya kata saksi adalah melakukan rencana pengamanan (renpam) berupa penyampaian gambaran berbagai kemungkinan seperti kerawanan-kerawanan yang akan terjadi di lapangan sebagai masukan pimpinan untuk tindak lanjut pengamanan.
"Beberapa hal dipertimbangkan dalam renpam di antaranya adalah history yang mana dalam history pertandingan Arema vs Persebaya pernah terjadi pemain di lempari oleh suporter pada saat pemain Arema akan kembali," ujarnya.
Kemudian pada tanggal 15 September 2022 dilakukan rapat koordinasi secara internal. Rakor diikuti beberapa PJU tapi tidak semua. Dalam Rakor tidak disampaikan larangan penggunaan gas airmata sebagaimana regulasi PSSI.
Karena dalam enam pertandingan sebelumnya petugas juga dilengkapi oleh gas airmata. "Itu (gas airmata) bagian dari perlengkapan petugas," ujarnya.
Pada 28 September 2022 dilakukan rakor dihadiri oleh perwakilan Brimob, Terdakwa Suko, pihak Persebaya, Kemenpora, Kemenkes, seluruh PJU. Selain rakor secara langsung juga dilakukan lewat zoom seperti dengan Polres penyangga, seperti Polres Mojokerto, Sidoarjo dan Kapolsek yang ada di Malang.
JPU bertanya, apakah dalam rakor disampaikan pada tahun 2018 ada pertandingan antara Arema dan Persib dan ada penembakan gas airmata yang menyebabkan korban luka 200 orang? Saksi menjawab tidak pernah disampaikan hal tersebut.
Pada saat rakor, kata saksi lagi-lagi juga tidak dibahas terkait larangan penggunaan gas airmata sebagaimana dalam regulasi PSSI. Sebab kata saksi yang kembali menegaskan bahwa selama dia menjabat sebagai Kabag obs di Polres Malang dan melakukan pengamanan pertandingan enam kali di Kanjuruhan petugas selalu dilengkapi perlengkapan berupa senjata gas airmata.
Tag
Berita Terkait
-
Berlangsung Kondusif, Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Minim Pengamanan : Enam Polisi saja yang Berjaga ?
-
YLBHI Keberatan atas Aksi Brimob yang Datang ke Persidangan Tragedi Kanjuruhan
-
Bantah Intimidasi, Polisi Minta Maaf Ulah Brimob Saat Sidang Tragedi Kanjuruhan
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Ulah Brimob di PN Surabaya, Polisi: Itu Aksi Sepontan
-
Aksi Anggota Brimob Teriaki Hakim dan Jaksa di Sidang Kanjuruhan Berbuntut Panjang
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Tragis! Dua Anak di Gresik Luka Bakar Parah Usai Injak Serbuk Mercon
-
BRI Dampingi PMI, Bisnis Remitansi Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya