SuaraJatim.id - Fakta lain terungkap dalam sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Kali ini Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto diperiksa sebagai saksi.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Kompol Wahyu memberikan keterangan sebagai saksi kurang lebih selama tujuh jam.
Banyak hal yang dijelaskan oleh Kompol Wahyu, diantaranya terkait tugas dia sebagai Kabag Ops terutama saat pengamanan pertandingan Derby Jatim Arema vs Persebaya. Ia misalnya, mengatakan kalau sebenarnya Kapolres sempat meminta agar tiket dikurangi.
Namun, saat itu panitia mengatakan sudah terlanjur menjual tiket sehingga tidak bisa ditarik lagi. Ini dikatakan dalam sidang tragedi yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya itu.
Hal itu disampaikan Kapolres dalam rakor jelang pertandingan terkait kemungkinan adanya kerawanan baik sebelum, saat pertandingan dan sesudah. Juga dibahas terkait pengawalan, jumlah pasukan, masing-masing ring dijelaskan siapa saja personelnya.
"Saat rakor, pak Haris (ketua Panpel) menyampaikan pemaparan bahwa Bonek tidak hadir, jumlah tiket yang sudah terjual 42.500 dari 43.000 tiket yang disediakan. Sempat ada perintah dari Kapolres agar tiket dikurangi, namun petugas tiket mengatakan sudah terlanjur terjual," ujar Kompol Wahyu dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Ia lantas menceritakan kronologis penanganan yang dilakukan oleh polisi. Kompol Wahyu menjelaskan sekitar bulan September 2022 dirinya menerima surat tembusan terkait permohonan pengamanan dalam pertandingan Arema vs Persebaya yang berlangsung 1 Oktober 2022 di stadion Kanjuruhan Malang.
Begitu surat tembusan permintaan pengamanan dia terima, saksi kemudian melakukan beberapa langkah antara lain membuat nota dinas rapat dan beberapa surat yang berkaitan dengan permohonan pengamanan pada pihak terkait dan juga perubahan jadwal pertandingan.
Langkah selanjutnya kata saksi adalah melakukan rencana pengamanan (renpam) berupa penyampaian gambaran berbagai kemungkinan seperti kerawanan-kerawanan yang akan terjadi di lapangan sebagai masukan pimpinan untuk tindak lanjut pengamanan.
"Beberapa hal dipertimbangkan dalam renpam di antaranya adalah history yang mana dalam history pertandingan Arema vs Persebaya pernah terjadi pemain di lempari oleh suporter pada saat pemain Arema akan kembali," ujarnya.
Kemudian pada tanggal 15 September 2022 dilakukan rapat koordinasi secara internal. Rakor diikuti beberapa PJU tapi tidak semua. Dalam Rakor tidak disampaikan larangan penggunaan gas airmata sebagaimana regulasi PSSI.
Karena dalam enam pertandingan sebelumnya petugas juga dilengkapi oleh gas airmata. "Itu (gas airmata) bagian dari perlengkapan petugas," ujarnya.
Pada 28 September 2022 dilakukan rakor dihadiri oleh perwakilan Brimob, Terdakwa Suko, pihak Persebaya, Kemenpora, Kemenkes, seluruh PJU. Selain rakor secara langsung juga dilakukan lewat zoom seperti dengan Polres penyangga, seperti Polres Mojokerto, Sidoarjo dan Kapolsek yang ada di Malang.
JPU bertanya, apakah dalam rakor disampaikan pada tahun 2018 ada pertandingan antara Arema dan Persib dan ada penembakan gas airmata yang menyebabkan korban luka 200 orang? Saksi menjawab tidak pernah disampaikan hal tersebut.
Pada saat rakor, kata saksi lagi-lagi juga tidak dibahas terkait larangan penggunaan gas airmata sebagaimana dalam regulasi PSSI. Sebab kata saksi yang kembali menegaskan bahwa selama dia menjabat sebagai Kabag obs di Polres Malang dan melakukan pengamanan pertandingan enam kali di Kanjuruhan petugas selalu dilengkapi perlengkapan berupa senjata gas airmata.
Tag
Berita Terkait
-
Berlangsung Kondusif, Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Minim Pengamanan : Enam Polisi saja yang Berjaga ?
-
YLBHI Keberatan atas Aksi Brimob yang Datang ke Persidangan Tragedi Kanjuruhan
-
Bantah Intimidasi, Polisi Minta Maaf Ulah Brimob Saat Sidang Tragedi Kanjuruhan
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Ulah Brimob di PN Surabaya, Polisi: Itu Aksi Sepontan
-
Aksi Anggota Brimob Teriaki Hakim dan Jaksa di Sidang Kanjuruhan Berbuntut Panjang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Operasi Lilin Semeru 2025, 14 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi 11 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 1 Kilometer di Atas Puncak
-
Bojonegoro Darurat Pencabulan Anak, 23 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Anggota Polres Probolinggo Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi IMM, Polda Jatim Bicara Pelaku Lain
-
2 Ribu Lebih Kasus Perceraian di Bangil, Meningkat Drastis dari Tahun 2024