SuaraJatim.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Timur memperingatkan lembaga penyiaran agar membatasi lima racun siaran (5S). Kelimanya yakni: SARA (pelecehan terhadap suku, agama, ras).
Kemudian SARU (eksploitasi seksualitas atau tindakan asusila), SADIS (kekerasan verbal/fisik), SIHIR (mistik, horror dan supranatural), SIARAN PARTISAN & ILEGAL (kampanye terselebung dan tidak berizin).
Pembatasan ini salah satu tujuannya untuk melindungi perempuan dan anak. Hal ini disampaikan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari.
"Masyarakat bisa mengirim aduan ke KPID Jatim bila menemukan program siaran yang tak ramah bagi anak dan perempuan. Laporan bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim maupun alamat elektronik di pengaduansiaranjatim@gmail.com," kata Sundari dalam siaran persnya.
Ia melanjutkan, selain itu ada beberapa ketentuan lain agar menghasilkan program siaran ramah anak dan perempuan. Ketentuan tersebut diambil dari P3 SPS: klasifikasi usia isi siaran, identitas anak terkait masalah hukum harus disamarkan, perlindungan korban pelecehan seksual dan larangan eksplotasi anak dan perempuan.
KPID telah berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim untuk mendorong hal itu. Kolaborasi ini merupakan tindak Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak serta Deklarasi Peduli Lindungi Perempuan dan Anak.
"Pengawalan informasi dan program siaran merupakan tugas dari KPID Jatim, KPID Jatim diharapkan menjamin masyarakat dapat memperoleh informasi yang layak sesuai HAM dan memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak," kata Kepala DP3AK Provinsi Jatim, Restu Novi Widiani saat membuka webinar bertajuk "Partisipasi Kpid Jatim Dalam Mengawal Siaran Ramah Anak & Perempuan" (27/02/2023).
KPID Jatim bersama DP3AK berkomitmen bergerak bersama untuk menciptakan siaran yang ramah anak dan perempuan. Webinar yang digelar secara daring ini dihadiri oleh hamper 300 peserta dari berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar menampilkan siaran yang sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Dalam aturan tersebut sudah memuat ketentuan yang memberikan perlindungan bagi anak dan perempuan,
Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Nyatakan Optimisme Sambut Pemilu 2024
"Sudah menjadi tugas dari KPID Jatim untuk mengawasi isi siaran agar terwujudnya pemberitaan yang ramah bagi anak maupun kelompok rentan, seperti permpuan dan disabilitas. Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar memuat siaran yang tidak bertentangan dengan P3 SPS," kata Yosua.
Kepala Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak DP3AK Jatim, Nanang Abu menambahkan bahwa proses pengawalan terhadapa anak dan perempuan membutuhkan komitmen dan juga kolaborasi. Kolaborasi tidak hanya dengan KPID Jatim tetapi juga semua pihak.
"Pasca-deklarasi peduli perempuan dan anak, diperlukan komitmen yang besar untuk melindungi kelompok rentan. Tentu ini bukan tugas yang mudah sehingga diperlukan adanya kolaborasi untuk mewujudkannya," kata Nanang.
Berita Terkait
-
Gubernur Jatim Khofifah Nyatakan Optimisme Sambut Pemilu 2024
-
Dihadapan Lawyer, Ferry Irawan Tak Akui Tekan Jidat Venna Melinda sampai Mimisan
-
WNA India Terima Kokain dari Ojol di Bali
-
Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan karena Diduga Intimidasi Jaksa di Sidang Tragedi Kanjuruhan
-
Diduga Intimidasi Jaksa di Sidang Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada