SuaraJatim.id - Berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dikembalikan ke kepolisian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin. Pertimbangannya, berkas perkara itu belum lengkap.
JPU telah melakukan pengelitian terhadap berkas perkara kasus tersebut. Keputusannya, berkas dikembalikan ke penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman.
Fathurrohman menjelaskan, ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi dalam berkas perkara tersebut sebelum dibawa ke pengadilan. Namun mantan Kasi Intel Kejari Surabaya ini tak bersedia menyebut apa saja petunjuknya.
"Berkasnya sekarang masih di penyidik," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (2/3/2023).
"Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," lanjut Fathur.
Ujar Fathur lebih lanjut, penyidik dalam berkasnya memuat berbagai hal seperti keterangan saksi pelapor (korban), saksi fakta, ahli dan juga visum et repertum.
"Begitu berkas kita terima maka kita akan meneliti, ada waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas tersebut," ujarnya menambahkan.
Untuk meneliti berkas perkara kasus ini sambung Fathur, pihaknya telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa inilah yang akan meneliti kelangkaan berkas baik secara materil maupun formil.
"Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Ibunda Ferry Irawan Lempar Uang 'Segepok' ke Muka Venna Melinda? Begini Sebenarnya
"Kami (Kejati Jatim) berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," katanya.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Ibunda Ferry Irawan Lempar Uang 'Segepok' ke Muka Venna Melinda? Begini Sebenarnya
-
Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai, Seperti Apa Prosedur yang Harus Dilakoni?
-
Kejutkan Publik! Usai Mediasi, Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai, Mau Rujuk?
-
Ingin Balikan? Ini Alasan Venna Melinda Batalkan Gugatan Cerai ke Ferry Irawan
-
Venna Melinda Suka Bayangin Sosok Ini Sebelum Menikahi Ferry Irawan: Aku Pengen Banget..
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
10 Tiang Listrik Roboh Beruntun di Pantura Gresik, Satu Orang Jadi Korban
-
Drama Tanah Wakaf Pandegiling Memanas, Proyek Dihentikan Paksa
-
Bernardo Tavares Persembahkan Gelar Piala Presiden 2026 untuk Bonek dan Bonita
-
Kompas Abad Kedua: Gus Kikin Ingatkan Konstitusi Tertinggi Milik Nahdlatul Ulama bukan AD/ART
-
Keluarga Widi Menanti Nyali Oknum Polisi Beji Penjemput Maut untuk Meminta Maaf Langsung