SuaraJatim.id - Berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dikembalikan ke kepolisian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin. Pertimbangannya, berkas perkara itu belum lengkap.
JPU telah melakukan pengelitian terhadap berkas perkara kasus tersebut. Keputusannya, berkas dikembalikan ke penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman.
Fathurrohman menjelaskan, ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi dalam berkas perkara tersebut sebelum dibawa ke pengadilan. Namun mantan Kasi Intel Kejari Surabaya ini tak bersedia menyebut apa saja petunjuknya.
"Berkasnya sekarang masih di penyidik," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (2/3/2023).
"Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," lanjut Fathur.
Ujar Fathur lebih lanjut, penyidik dalam berkasnya memuat berbagai hal seperti keterangan saksi pelapor (korban), saksi fakta, ahli dan juga visum et repertum.
"Begitu berkas kita terima maka kita akan meneliti, ada waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas tersebut," ujarnya menambahkan.
Untuk meneliti berkas perkara kasus ini sambung Fathur, pihaknya telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa inilah yang akan meneliti kelangkaan berkas baik secara materil maupun formil.
"Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Ibunda Ferry Irawan Lempar Uang 'Segepok' ke Muka Venna Melinda? Begini Sebenarnya
"Kami (Kejati Jatim) berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," katanya.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Ibunda Ferry Irawan Lempar Uang 'Segepok' ke Muka Venna Melinda? Begini Sebenarnya
-
Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai, Seperti Apa Prosedur yang Harus Dilakoni?
-
Kejutkan Publik! Usai Mediasi, Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai, Mau Rujuk?
-
Ingin Balikan? Ini Alasan Venna Melinda Batalkan Gugatan Cerai ke Ferry Irawan
-
Venna Melinda Suka Bayangin Sosok Ini Sebelum Menikahi Ferry Irawan: Aku Pengen Banget..
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Gubernur Khofifah Tinjau Bedah Rumah Tenaga Keamanan SMAN 2 Surabaya, Peduli Insan Pendidikan
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Gamelan Disita, Seniman Terusir: Pemkot Surabaya Segel Sekretariat DKS
-
Ironi di Balik Melesatnya Ekonomi Jatim: Sektor Pertanian Berjaya, Pengangguran Sarjana Tertinggi
-
Komplotan Pembalak Jati di Banyuwangi Digerebek, 5 Orang Kabur ke Dalam Rimba