SuaraJatim.id - Berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dikembalikan ke kepolisian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin. Pertimbangannya, berkas perkara itu belum lengkap.
JPU telah melakukan pengelitian terhadap berkas perkara kasus tersebut. Keputusannya, berkas dikembalikan ke penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman.
Fathurrohman menjelaskan, ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi dalam berkas perkara tersebut sebelum dibawa ke pengadilan. Namun mantan Kasi Intel Kejari Surabaya ini tak bersedia menyebut apa saja petunjuknya.
"Berkasnya sekarang masih di penyidik," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (2/3/2023).
"Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," lanjut Fathur.
Ujar Fathur lebih lanjut, penyidik dalam berkasnya memuat berbagai hal seperti keterangan saksi pelapor (korban), saksi fakta, ahli dan juga visum et repertum.
"Begitu berkas kita terima maka kita akan meneliti, ada waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas tersebut," ujarnya menambahkan.
Untuk meneliti berkas perkara kasus ini sambung Fathur, pihaknya telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa inilah yang akan meneliti kelangkaan berkas baik secara materil maupun formil.
"Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Ibunda Ferry Irawan Lempar Uang 'Segepok' ke Muka Venna Melinda? Begini Sebenarnya
"Kami (Kejati Jatim) berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," katanya.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Ibunda Ferry Irawan Lempar Uang 'Segepok' ke Muka Venna Melinda? Begini Sebenarnya
-
Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai, Seperti Apa Prosedur yang Harus Dilakoni?
-
Kejutkan Publik! Usai Mediasi, Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai, Mau Rujuk?
-
Ingin Balikan? Ini Alasan Venna Melinda Batalkan Gugatan Cerai ke Ferry Irawan
-
Venna Melinda Suka Bayangin Sosok Ini Sebelum Menikahi Ferry Irawan: Aku Pengen Banget..
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian
-
Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi
-
Pilu! TKW Asal Tulungagung Tertipu Modus Asmara, Kerugian Capai Rp622 Juta