SuaraJatim.id - Tiga tersangka kasus video porno Kebaya Merah segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah menerima pelimpahan tahap kedua, berupa barang bukti dan tersangka.
Seperti disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso, berkas tahap II sudah diserahkan oleh penyidik Polda Jatim. Ketiga tersangka adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.
Mulai hari ini, ketiga tersangka tersebut telah dipindahkan menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
"Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin (06/03/2023).
Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).
Salah satunya bertempat di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan telepon seluler.
Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/ durasi film berkisar antara Rp 300 ribu - 750 ribu.
"Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp 7 juta," ujar Kasi Pidum Ali Prakoso.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jadi berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ucap Kasi Pidum Ali Prakoso.
Tag
Berita Terkait
-
Video Panas Kebaya Coklat Viral! Netizen Penasaran Gaya WOT yang Bikin Telan Ludah
-
Babak Baru Kasus Video Kebaya Merah, Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Update Terkini Kasus Video Kebaya Merah, 3 Pelaku Adegan Mesum Siap Diadili
-
Update Kasus Kebaya Merah, Dua Tersangka Segera Disidang
-
Video Viral Kebaya Oranye Durasi 3 menit 7 Detik, Aksinya Lebih Menantang dari Kebaya Merah
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Pemain Keturunan Indonesia Sukses Kalahkan Marcus Rashford, PSSI Gak Minat Naturalisasi?
-
Striker Vietnam U-23 Tak Takut dengan Suporter Timnas Indonesia
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
Terkini
-
DPRD Jatim Soroti Regrouping Sekolah: Harus Dicegah Sejak Dini
-
Revitalisasi Tambak Bisa Sejahterakan Petambak, DPRD Jatim: Asal Tak Salah Langkah
-
Catat! 5 Kebiasaan Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh
-
Sound Horeg Dilarang Tampil di HUT Kemerdekaan RI
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online