SuaraJatim.id - Kasus ledakan dahsyat rumah pembuat petasan di Blitar Jawa Timur ( Jatim ) memasuki babak baru. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka ini sekaligu merupakan korban tewas dalam kasus yang menggemparkan warga Dusun Tegalrejo Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok tersebut. Mereka adalah: Darman (65), Aripin (28), Widodo (23) dan Wawa (17).
Keempat korban ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ledakan bahan petasan beberapa pekan lalu.
Seperti dijelaskan Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono, para tersangka sekaligus korban itu terbukti meracik petasan sehingga menyebabkan ledakan dahsyat, pada Minggu (19/2/2023) itu.
Baca Juga: Pembacokan Terjadi pada Siswa SD Saat Bermain Bola di Lapangan Pondok Pesantren Usai Mengaji
"Jadi sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi. Kemudian dari hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti serta dapat disimpulkan bahwa dilakukan penetapan tersangka 5 orang," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
"Dari 5 tersangka, 4 orang telah meninggal berikut 1 orang yang sampai sekarang masih kita lakukan pencarian," ujar Argo menambahkan.
Selain menetapkan seluruh korban meninggal akibat ledakan petasan tersebut sebagai tersangka, Polres Blitar Kota juga menyebut ada satu tersangka lain yang hingga kini masih buron.
Satu tersangka lain yang hingga kini masih buron tersebut merupakan orang yang menyuruh dan menyuplai bahan petasan tersebut ke 4 pelaku lainnya.
Polres Blitar Kota pun telah menerbitkan surat DPO untuk satu pelaku tersebut. Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota juga dikerahkan untuk menangkap pelaku yang hingga kini keberadaannya masih dicari.
Baca Juga: Duhh! Bocah di Blitar Bacok Temannya Sendiri saat Bermain Bola
"Diduga sebagai orang yang menyuruh melakukan dan menyuplai barang. Jadi ada keterkaitan untuk membuat bahan tersebut," ujar Argo sambil menegaskan kalau mereka melanggar Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 Undang-undang Darurat.
Berita Terkait
-
Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!
-
Video Viral Sholat Tarawih Tercepat di Blitar, 5 Menit Sudah Selesai: Emang Sah Yah?
-
Lirik Lagu Iclik Cinta, Dikecam Usai Dinyanyikan di Makam Bung Karno: Benarkah Tak Senonoh?
-
Kekayaan Ali Ghufron Mukti, Pasang Badan Tepis Isu BPJS Kesehatan Bangkrut
-
Silsilah Keluarga Gus Iqdam: Keturunan Kiai Kharismatik, Sikapnya Dibandingkan dengan Miftah Maulana
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan