Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 19 Maret 2023 | 09:59 WIB
Ilustrasi KPK - Daftar Kasus Hakim MA Tersangka KPK (KPK)

SuaraJatim.id - Dugaan kasus Formula E Jakarta terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini mencuat berdasar aduan dari masyarakat.

Komisi antikorupsi menegaskan, tidak ada tenggat waktu dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Sekarang dalam proses penyelidikan, kami pastikan tidak dihentikan. Jadi supaya lebih tegas, masih berjalan dan tidak ada tenggat waktunya," kata Ali.

Ali mengungkapkan lembaga antirasuah tersebut masih mempelajari dan menganalisis berbagai aspek soal Formula E, tujuannya adalah untuk mencapai kesimpulan apakah ada atau tidak perbuatan pidana terkait gelaran balap mobil listrik tersebut.

Baca Juga: Gibran Unggah Foto Coblos Anies 2024, Ada Apa?

"Nah untuk menyimpulkan seperti itu kan perlu analisis hukum dari segi teori hukum, dari segi alat buktinya, dari keterangan-keterangan terperiksa. Kan itu semua dianalisis, diramu apakah kemudian terpenuhi unsur-unsurnya," ujarnya.

Meski demikian Ali belum bisa banyak memberikan informasi soal penanganan laporan tersebut karena proses penyelidikan yang masih berjalan.

Sejumlah saksi juga telah hadir dan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait Formula E.

Para saksi tersebut antara lain mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

ANTARA

Baca Juga: CEK FAKTA: Bikin Seisi Gereja Ingin Mualaf, Anies Baswedan Ditegur Pendeta, Benarkah?

Load More