- Polda Jawa Timur menangkap pria berinisial AHK di Demak karena meretas ratusan situs lembaga pendidikan dan pemerintah pada Kamis (30/7/2026).
- Pelaku menjual domain situs yang diretas melalui platform SX Market untuk dijadikan sarana promosi perjudian online dengan keuntungan Rp400 juta per tahun.
- Penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan menjerat tersangka dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jatim mengungkap kasus peretasan ratusan website milik sekolah, perguruan tinggi, dan instansi pemerintah yang dimanfaatkan sebagai sarana promosi judi online.
Seorang pria berinisial AHK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ditangkap setelah diduga menguasai domain sejumlah situs resmi dan menjualnya kepada jaringan promosi perjudian online.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Bimo Ariyanto mengatakan pelaku menyasar situs dengan tingkat kunjungan tinggi, terutama website sekolah dan perguruan tinggi, agar promosi judi online dapat menjangkau lebih banyak pengguna internet.
"Tersangka melakukan peretasan atau menguasai akun milik sekolah maupun universitas. Ada puluhan sekolah dan puluhan universitas, khususnya di Jawa Timur, yang sudah diretas dan dikuasai domain-nya untuk kemudian dijual. Ketika website tersebut diklik, akan muncul subdomain yang berisi promosi perjudian," kata Bimo di Surabaya, Kamis (30/7/2026).
Kasus tersebut terungkap saat Direktorat Reserse Siber Polda Jatim melakukan patroli siber dalam rangka memantau sekaligus mencegah penyebaran konten perjudian daring. Dari hasil patroli, penyidik menemukan sejumlah website resmi lembaga pendidikan yang telah berubah fungsi menjadi media promosi judi online akibat diretas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan celah keamanan pada website milik sekolah, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintah. Setelah berhasil masuk ke sistem elektronik korban, pelaku menyisipkan file tertentu yang menyebabkan sistem keamanan terganggu sehingga lalu lintas data dapat dikuasai.
"Tersangka memanfaatkan kelemahan website milik instansi, sekolah maupun perguruan tinggi. Setelah sistem keamanannya rusak, data lalu lintas internet dikuasai tersangka, lalu dijual melalui platform SX Market sehingga domain maupun subdomain tersebut digunakan untuk promosi perjudian," ujar Bimo.
Polisi menduga pelaku memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp400 juta setiap tahun dari aktivitas ilegal tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, akun dompet digital DANA, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, akun WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan siber tersebut.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Komplotan Penjual OTP Bermodal 25 Ribu SIM Card yang Raup Rp1,2 Miliar
Saat ini AHK telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun," kata Bimo.
Polda Jawa Timur mengimbau seluruh pengelola website instansi pemerintah maupun lembaga pendidikan untuk meningkatkan sistem keamanan digital secara berkala guna mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan siber.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?
-
Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
-
Rencana Pesta Buyar! Polres Jombang Sapu Bersih Sabu dan Miras Ilegal
-
Kemenko PMK dan Petani Tembakau Sepakat: Ambang Batas Nikotin Belum Menjadi Prioritas Pembahasan