Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 Juli 2026 | 20:36 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah arsip di Kantor Kelurahan Kepatihan, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (14/7/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti berupa dokumen sertifikat, riwayat tanah, buku C desa, serta surat keterangan waris yang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tanah Griya Kanjengan tahun anggaran 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp10,5 miliar. [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Tulungagung menyelidiki dugaan korupsi pengadaan tanah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sejak Mei 2026.
  • Penyidik telah memeriksa 40 saksi dan berkoordinasi dengan BPKP Jawa Timur serta MAPPI untuk menghitung kerugian negara.
  • Proses audit dan pengumpulan minimal dua alat bukti yang cukup masih berlangsung sebelum menetapkan tersangka.

SuaraJatim.id - Kejari Tulungagung,memeriksa 40 orang saksi untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan dan melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Roni, mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan tahun anggaran 2022 masih berlangsung sejak dimulai pada Mei 2026.

"Kami masih terus melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan tahun 2022 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata," kata Roni melansir ANTARA, Kamis (30/7/2026).

Menurut dia, hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi yang berasal dari unsur pelaksana kegiatan, perencana, serta pihak lain yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah.

Penyidik masih menerapkan asas praduga tak bersalah dengan terus melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Kemungkinan masih ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Kami harus memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka," ujarnya.

Selain pemeriksaan saksi, Kejari juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur serta Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk melakukan penghitungan ulang nilai tanah sebagai pembanding terhadap hasil penilaian sebelumnya.

Hasil penilaian tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari permohonan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Jawa Timur.

Roni mengatakan proses audit diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan sehingga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi penetapan tersangka.

Baca Juga: Korupsi KBS Terungkap: Dana Perawatan Satwa Menguap ke Kantong Pribadi Dirut

"Kami masih menunggu hasil penghitungan nilai tanah sebagai bahan pendukung audit. Prosesnya terus berjalan dan kami juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," katanya.

Load More