- KPK menahan anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus di Jakarta pada Selasa (28/7/2026).
- Mahrus diduga memberikan uang Rp1,5 miliar dan aset mewah kepada Anwar Sadad demi dana hibah Pokmas.
- Penahanan Mahrus merupakan pengembangan kasus korupsi dana hibah Jatim yang telah menjerat 21 tersangka.
SuaraJatim.id - Mengenakan rompi oranye khas tahanan, Moch Mahrus (MM) hanya bisa tertunduk saat digiring menuju Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28//7/2026).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029 itu kini harus bertukar kursi empuk parlemen dengan dinginnya sel tahanan, setelah terseret dalam pusaran hitam skandal dana hibah yang seolah tak kunjung usai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mahrus pada Selasa (28/7/2026). Ia diduga menjadi sosok di balik siraman dana dan aset mewah kepada Anwar Sadad (AS), mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2026," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Bukan sekadar amplop berisi uang, upeti yang disodorkan Mahrus demi memuluskan jalannya pengelolaan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Probolinggo tergolong sangat fantastis.
Penyidik KPK mengendus aliran dana tunai sebesar Rp1,5 miliar. Namun, itu baru permukaan. Mahrus diduga melunasi satu unit rumah mewah di Surabaya, mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), hingga menyerahkan emas batangan seberat satu kilogram sebagai jaminan kesetiaan.
Aset-aset mewah ini diduga diberikan kepada Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono, sebagai tiket untuk menguasai alokasi dana hibah milik Anwar Sadad yang nilainya mencapai Rp83,4 miliar.
Kasus yang menjerat Mahrus bukanlah perkara baru. Ini adalah babak lanjutan dari tsunami korupsi yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat Tua Simanjuntak pada akhir 2022 silam. Sejak itu, kotak pandora korupsi dana hibah Jatim terbuka lebar, menyeret puluhan nama besar.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus ini. Namun, daftar itu berkurang satu setelah Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, dinyatakan meninggal dunia akhir tahun lalu.
Baca Juga: Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
Dari 20 tersangka yang tersisa, yang terdiri dari barisan politisi hingga pihak swasta, KPK baru berhasil mengandangkan delapan orang.
Mahrus menjadi orang kedelapan yang menyusul jejak rekan-rekannya seperti Wawan Kristiawan dan Ra Wahid Ruslan ke balik jeruji besi. Jeratan hukum bagi Mahrus menggunakan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya
-
Hari Anak Nasional 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pemenuhan Hak Anak sebagai Investasi Bangsa
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter