SuaraJatim.id - Jadwal sholat Surabaya dan jadwal buka puasa Surabaya, Sabtu (25/03/2023). Jadwal sholat Surabaya dan jadwal buka puasa di Surabaya ini seperti dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id.
Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh. Umat muslim akan berlomba-lomba mendapatkan pahala. Ini seperti bagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".
Salah satu ibadah dalam puasa adalan berbuka saat bedug maghrib tiba. Berikut jadwal buka puasa Surabaya hari ini, Sabtu (25/03/2023).
Jadwal Sholat Surabaya, Sabtu 25 Maret 2023
SUBUH pukul 04:18 WIB
TERBIT pukul 05:30 WIB
DUHA pukul 05:57 WIB
ZUHUR pukul 11:39 WIB
ASAR pukul 14:52 WIB
MAGRIB pukul 17:41 WIB
ISYA' pukul 18:49 WIB
Jadwal Buka Puasa Surabaya, Sabtu 25 Maret 2023
Buka puasa pukul 17:41 WIB
Tata Cara Berbuka Puasa
Menyegerakan berbuka (ta‘jîl al-fithr) bila telah yakin masuknya waktu berbuka puasa (waktu maghrib).
Berbuka terlebih dahulu sebelum shalat maghrib.
Sebelum berbuka puasa, terlebih dahulu diawali dengan membaca basmalah, yakni Bismillâhir rahmânir rahîm secara lengkap atau secara singkat bismillâh, karena merupakan perbuatan yang baik.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Kota Kayu Agung Hari Ini, 24 Maret 2023
Makan dan minum secukupnya, tidak berlebih-lebihan atau bermewah-mewahan (isrâf) apalagi mengakibatkan kekenyangan, serta agar tidak menyisakan makanan dan minuman yang menimbulkan tabdzîr (mubadzir). Hal ini berdasarkan surat Al-A‘râf (7): 31, dan Surat al-Isrâ’ (17): 26-27. 10.
Hukum Puasa Ramadhan
Bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh) puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib. Kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya puasa Ramadhan.
Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadhan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185.
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa di Kota Kayu Agung Hari Ini, 24 Maret 2023
-
Jadwal Buka Puasa di Kota Pagar Alam Hari Ini, 24 Maret 2023
-
Jadwal Buka Puasa di Kota Lubuklinggau Hari Ini, 24 Maret 2023
-
Jadwal Buka Puasa Bogor Lengkap dengan Bacaan Doanya, Hari Ini Jumat 24 Maret 2023
-
Jadwal Buka Puasa di Kota Prabumulih Hari Ini, 24 Maret 2023
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
BRI Catat Sederet Prestasi dan dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali dalam Sehari, Waspada Ancaman Awan Panas untuk Warga Lumajang!
-
Banjir Sumatera, BRI Group Fokus pada Pemulihan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar Pascabencana
-
Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Jatim
-
BRI Raih Penghargaan atas Komitmen terhadap Penguatan Ekonomi Kerakyatan