SuaraJatim.id - Grup-grup media sosial warga Sidoarjo sedang berisik-berisiknya akhir-akhir ini. Banyak peristiwa terjadi. Mulai dari bahasan politik yang menghangat, keluhanan layanan publik sampai peristiwa kriminal.
Di tengah kegaduhan itu, salah satu isu yang sedang menjadi sorotan warganet Sidoarjo yakni tentang curhatan seorang istri berinisial NAR (28), yang merasa suaminya telah dijebak cepu polisi dalam kasus narkoba.
Kini dalam kasus itu, OWI--suami NAR--sedang menempuh banding usai diputus bersalah dalam sidang di PN setempat beberapa waktu lalu. Lalu curhatan NAR soal suaminya yang dijebak cepu politi tersebut, akhirnya juga menuai respons dari Polda Jatim.
Polda Jatim berkirim surat ke Polresta Sidoarjo dengan nomor B/2543/lII/WAS.2.4/2023/Bidpropam, memerintahkan agar menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polsek Tulangan dalam penangkapan terhadap OWI suami NAR.
Baca Juga: Suara Bergetar Irish Bella Usai Jenguk Ammar Zoni, Pakar Ekspresi: Dia Marah dan Sedih
"Iya saya dapat surat pemberitahuan tindak lanjut pengaduan saya di Polda Jatim," ucap NAR, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (28/3/2023).
NAR berharap suaminya dibebaskan, sebab Ia hakul yakin kalau suaminya tidak selingkuh seperti yang dituduhkan penyidik Polsek Tulangan. Apalagi menjadi pengedar narkoba, NAR sama sekali tidak percaya.
"Kasihanilah kami selama ini tidak pernah sama sekali bersinggungan dengan narkoba. Bentuk sabu saja, saya yakin suami saya tidak tahu. Yang memberi nomor orang yang berjualan sabu, dan memaksa suami saya transfer ke penjual sabu, ya wanita seperti cepu Polsek Tulangan itu," keluhnya sedih.
Lalu bagaimana kisah OWI--suami dari NAR? Cerita ini berawal pada 23 Agustus 2022, sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu OWI iseng-iseng membuka aplikasi "Michat". Ia lalu berkenalan, berlanjut chattingan dengan seorang wanita.
Si wanita kemudian meminta nomor ponsel kepada OWI. Si cewek bernama Febby lantas menghubungi OWI lewat video call. Febby terus-menerus mengajak ketemuan. Usai ketemu di depan minimarket Gelam, Candi, ternyata wanita tersebut meminta dibelikan sabu.
Baca Juga: Perputaran Uang Capai Ratusan Milyaran, Ini Tiga Daerah Terkaya di Jawa Timur : Surabaya Juaranya ?
Cewek tersebut mengarahkan dan memberi nomor telepon WA si penjual sabu. OWI kemudian disuruh menghubungi si penjual sabu hingga mentransfer uang senilai harga sabu tersebut.
"Suami saya disuruh menghubungi si penjual sabu dan kena rayuan wanita itu hingga mentransfer senilai uang ke rekening penjual sabu. Kemudian penjual langsung memberikan sherlock lokasi barang (sabu red,) yang dibeli," ujarnya menambahkan.
"Awalnya suami saya tidak mau mengambil, tetapi dirayu dan diperdaya oleh wanita tersebut hingga akhirnya suami saya mengambil sabu dikemas dalam bungkus rokok Surya, dengan berat 0,20 gram," kata NAR.
Setelah ambil sabu sistem ranjau itu, lanjut NAR wanita itu mendesak suaminya agar cepat-cepat pergi ke minimarket terdekat yakni di Sumorame, Candi. Setiba di minimarket itu, wanita itu langsung masuk ke minimarket untuk beli sesuatu dan tidak sempat memberikan sabunya.
"Saat suaminya baru turun dari motor, langsung diringkus oleh dua orang polisi, yang berada di minimarket tersebut. Seketika itu suaminya dibawa ke Polsek Tulangan untuk pemeriksaan dan dilakukan tes urine dan hasilnya negatif. Dari kronologis tersebut di atas, NAR meyakini itu perkara yang sudah diatur dua oknum Polsek Tulangan, dan wanita yang ada tidak ditangkap," kata NAR.
Kesedihan suaminya ditangkap dan masuk penjara atas ulah mata-mata wanita itu, pada tahapan perkara berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, NAR juga mendapatkan perlakuan tidak adil.
Memasuki tahapan sidang kedua, dirinya diminta oknum jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo berinisial EP yang menyidangkan suaminya menyiapkan sejumlah uang. Setelah berkoordinasi, NAR dimintai anggaran diminta menyediakan uang sebesar Rp 30 juta oleh oknum tersebut.
"Saat menyerahkan uang mulai Rp 5 juta kali pertama, kedua Rp 20 juta dan kurangnya yang senilai Rp 5 juta, semuanya saya ingat waktu, tanggal dan tempatnya. Bahkan saat penyerahan uang kedua, saya juga tidak sendiri," katanya.
Dalam putusan sidang, suaminya yang tidak pengguna, pengedar, atau kurir narkoba dan sejenisnya, divonis 4 tahun dan menjalani di Lapas Delta Sidoarjo.
Upaya banding yang OWI lakukan juga kandas. Saat ini kasusnya menuju pemberkasan upaya kasasi ke MA. Terkait ulah oknum JPU tersebut, hingga kini pihak Kejari Sidoarjo belum memberikan statemen resmi.
Berita Terkait
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Sidoarjo
-
PSIM Yogyakarta Selangkah Lagi Promosi ke Liga 1 Musim Depan
-
Dukung Pertandingan Timnas U-20, Waskita Karya Selesaikan Renovasi Stadion Gelora Delta Sidoarjo Sesuai Standar FIFA
-
Hasil Timnas Indonesia U-20 vs Suriah: Garuda Muda Keok Tanpa Bisa Cetak Gol
-
Menteri KKP Ungkap Laut Sidoarjo Berstatus HGB Luasnya 437,5 Hektare, Dikuasai 2 Perusahaan Ini
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
Terkini
-
Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasiennya, Polisi Turun Tangan
-
Gubernur Khofifah : Perempuan Harus Jadi Pilar Ketangguhan Bangsa di Tengah Krisis Global
-
Rizki Sadig Kembali Pimpin PAN Jawa Timur
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan